Chusnatul Jannah
#Fokus —Bank Dunia merilis data kemiskinan di Indonesia melalui laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2026. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa 64,2% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan sebesar US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Dengan angka tersebut, Indonesia menempati posisi keempat tertinggi dari 11 negara ASEAN dan negara peers yang dibandingkan dalam data Bank Dunia.
Data ini berbeda dengan rilis resmi BPS yang menunjukkan tingkat kemiskinan di Indonesia per Maret 2026 sebesar 8,07% atau sekitar 22,93 juta jiwa dengan garis kemiskinan nasional. Perbedaan signifikan ini memicu perdebatan di ruang publik. BPS pun buka suara atas hal ini. Mereka mengatakan perbedaan data tersebut bukanlah pertentangan, melainkan perbedaan metode dalam menghitung garis kemiskinan.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, M. Nashrul Wajdi dalam keterangan resmi menjelaskan bahwa Bank Dunia menggunakan sejumlah garis kemiskinan internasional untuk membandingkan kondisi kesejahteraan antarnegara.
BPS menyebut angka kemiskinan 64,2% yang menggunakan standar US$8,30 PPP 2021 disusun berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik. Sementara itu, BPS mengukur kemiskinan Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Pengukuran tersebut didasarkan pada pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan. (Antara, 2-9-2026).
Antara BPS dan Bank Dunia
Bank Dunia menegaskan bahwa garis kemiskinan internasional dipakai sebagai tolok ukur antarnegara, sedangkan garis kemiskinan nasional lebih relevan untuk kebijakan domestik. Dengan standar global, angka kemiskinan Indonesia terlihat tinggi karena banyak penduduk masih berada di bawah pengeluaran minimum yang ditetapkan bagi negara berpendapatan menengah atas.
Indonesia baru masuk kategori upper-middle income (pendapatan menengah atas) pada 2023 dengan gross national income (GNI) per kapita sekitar US$4.810, jauh di bawah batas atas kelompok ini yang mencapai US$14.005. Karena itu, penerapan garis kemiskinan internasional membuat proporsi penduduk miskin Indonesia tetap besar. Artinya, status menengah atas belum mencerminkan bahwa sebagian besar masyarakat telah mencapai standar pengeluaran yang lazim di negara-negara sekelasnya.
Mengutip laman resmi BPS (2-5-2025), garis kemiskinan nasional lebih mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia. Penghitungan dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.
Masalah Menahun Kapitalisme
Perbedaan angka kemiskinan antara Bank Dunia dan BPS bukan hal baru. Pada tahun sebelumnya juga terjadi perbedaan yang mencolok dalam angka garis kemiskinan. Bank Dunia menggunakan tiga tolok ukur kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan tiga kelompok pendapatan negara: US$3,00 per hari (setara dengan Rp18.465 per hari) untuk negara berpendapatan rendah, US$4,20 (Rp25.851 per hari) untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 (Rp51.087 per hari) untuk negara berpendapatan menengah atas.
Berkaitan dengan status Indonesia sebagai negara upper-middle income, jika standar US$8,30 PPP diterapkan, maka garis kemiskinan Indonesia setara Rp1.532.610 per kapita per bulan. Sementara menurut BPS, garis kemiskinan pada Maret 2026 hanya Rp669.235,00/kapita/bulan, dengan komposisi Rp499.886,00 (74,70%) kebutuhan makanan dan Rp169.349,00 (25,30%) kebutuhan nonmakanan.
Dengan perbandingan tersebut, jelas membuat jomplang angka kemiskinan. Ketika garis kemiskinan berubah, otomatis akan mengubah data penduduk miskin di Indonesia. Akibat perbedaan tersebut, jumlah penduduk miskin versi Bank Dunia cenderung lebih tinggi dibandingkan versi BPS. Perbedaan ini menunjukkan bahwa angka kemiskinan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai data statistik, apalagi dijadikan alat politik.
Boleh saja Bank Dunia dan BPS saling adu data kemiskinan. Hanya saja ada beberapa hal penting yang seharusnya menjadi titik kritis bersama terkait polemik angka kemiskinan. Pertama, baik data Bank Dunia dan BPS sama-sama menegaskan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah menahun yang belum terselesaikan. BPS mengeklaim kemiskinan turun. Namun, fakta yang terjadi masyarakat justru kesulitan menghadapi beban ekonomi hari ini. Bank Dunia menyebut lebih dari separuh penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Ini menunjukkan kemiskinan masih menjadi masalah global yang terjadi secara berulang.
Kedua, BPS menyatakan bahwa data kemiskinan tidak dapat diterjemahkan sebagai pendapatan per orang. Artinya, perhitungan BPS yang menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang merekam pengeluaran dan pola konsumsi masyarakat, lalu dihitung rata-rata secara kolektif tidak menjelaskan realitas yang sebenarnya. Ini karena setiap wilayah per individu memiliki pengeluaran yang tidak sama. Sebagai contoh, pengeluaran hidup di Jakarta dengan gaji Rp4 juta jelas berbeda dengan pengeluaran di wilayah lain.
Lagipula, jika merujuk pada standar kemiskinan BPS, pendapatan Rp669.235 bukanlah nominal yang layak, sedangkan harga-harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Begitu pula dengan standar kemiskinan internasional tidak lantas bisa menggambarkan secara riil kondisi ekonomi masyarakat yang sesungguhnya. Sebab, standar kemiskinan global dihitung melalui PPP atau paritas daya beli. PPP adalah konsep ekonomi makro yang seringkali digunakan untuk membandingkan produktivitas serta standar hidup antarnegara. Konsep ini berhubungan erat dengan keseimbangan mata uang dan harga suatu barang yang identik dari dua negara berbeda.
Ketiga, sistem kapitalisme global tidak mampu menuntaskan kemiskinan itu sendiri. data statistik terus dirilis setiap tahun, tetapi kesenjangan tetap melebar. Kekayaan segelintir orang kian besar, sementara mayoritas rakyat masih bergulat dengan kebutuhan pokok.
Dalam laporan Global Wealth Report 2023 Credit Suisse, terdapat 59,4 juta orang di dunia yang memiliki kekayaan bersih minimal US$1 juta. Jumlah tersebut setara dengan 1,1% orang terkaya dunia dan mereka menguasai 45,8% kekayaan global. Pada 2025, INDEF mencatat kelompok masyarakat terkaya di Indonesia menguasai 60,2% kesejahteraan nasional. Pada 2026, kekayaan 50 orang terkaya mencapai Rp4.651 triliun, hampir dua kali lipat dibandingkan 2019 menurut data Forbes yang diolah Celios.
Semua ini tidak terlepas dari prinsip kebebasan kepemilikan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Dengan prinsip ini, setiap individu yang memiliki modal besar dapat memiliki apa pun untuk merealisasikan kepentingannya demi mendapatkan harta dan keuntungan. Bahkan, ia juga bebas berkuasa atas harta berupa SDA yang semestinya menjadi milik umum.
Dalam kacamata kapitalisme, kebebasan kepemilikan adalah hal yang sakral. Liberalisasi ekonomi adalah harga mati bagi ideologi ini. Selama memiliki modal, mereka berhak memiliki dan mengembangkan segala bidang usaha yang mendatangkan manfaat besar.
Demikian pula kesejahteraan di dalam sistem kapitalisme yang bagai pungguk merindukan bulan. Jika ada yang sejahtera, masyarakat kelas atas saja yang menikmatinya. Rakyat kelas bawah masih saja bergelayut dengan kemiskinan. Kemiskinan seperti ini sesungguhnya akibat sistem yang tidak manusiawi. Potret “kelaparan” dan “kekenyangan” akan selalu tersaji dalam wadah kapitalisme. Bagaimana mungkin kesejahteraan merata, sedangkan kekayaan harta hanya berputar pada segelintir orang kaya?
Sistem Islam Mengentaskan Kemiskinan
Islam tegak atas prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam membangun institusi negara yang kukuh, sistem Islam harus berjalan pada setiap aspek kehidupan. Mulai dari sistem politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, lingkungan hingga pertahanan dan keamanan.
Sistem politik Islam yang mengharuskan negara sebagai raa’in (pemelihara urusan masyarakat) dan junnah (pelindung dari segala kerusakan) tidak akan menetapkan kebijakan yang tidak berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Sistem ekonomi Islam yang mengatur klasifikasi tiga kepemilikan harta tidak akan memperlakukan harta milik umum secara serampangan menjadi milik pribadi atau swasta.
Dalam pandangan Islam, kemiskinan adalah kondisi ketika kebutuhan primer (basic needs) tidak terpenuhi secara menyeluruh. Syariat menetapkan kebutuhan primer tersebut berupa tiga hal, yaitu sandang, pangan, dan papan. Apabila salah satu dari kebutuhan ini tidak terpenuhi, seseorang dianggap miskin. Adapun kebutuhan selain sandang, pangan, dan papan digolongkan sebagai kebutuhan sekunder. Karena itu, orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sekunder, tetapi kebutuhan primernya sudah terpenuhi, tidak dapat dikategorikan sebagai miskin. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-lqtishadiy fi al-Islam, hlm.488).
Islam memandang kesejahteraan hidup adalah hak setiap individu. Oleh karenanya, dalam pandangan Islam, definisi sejahtera adalah ketika setiap orang mampu memenuhi kebutuhan asasi mereka dengan baik.
Islam memiliki mekanisme dalam mengentaskan kemiskinan sebagai berikut. Pertama, negara menjamin kebutuhan pokok masyarakat dengan memberi kemudahan pada setiap laki-laki untuk bekerja. Negara akan membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi laki-laki. Yang tidak bekerja akan diberi keterampilan agar ia bisa bekerja atau diberi modal untuk membuka usaha. Adapun dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan keamanan, negara wajib menjamin dan memenuhinya secara gratis. Layanan pendidikan dan kesehatan di negara Khilafah berhak dinikmati oleh setiap warga negara.
Kedua, negara mengatur regulasi kepemilikan individu, umum, dan negara. Negara mengelola harta kepemilikan umum untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat. Negara tidak boleh menyerahkan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan pengelolaan SDA, pemasukan negara akan melimpah yang bisa digunakan untuk membiayai segala keperluan rakyat.
Ketiga, distribusi harta kekayaan oleh individu, masyarakat, dan negara. Bentuk pendistribusian kekayaan melalui tiga cara, yakni: (1) kewajiban zakat; (2) negara mendistribusikan hartanya kepada individu rakyat yang membutuhkan dan tanpa imbalan, seperti sebidang tanah yang diberikan kepada orang yang mampu (kuat) untuk mengelolanya (menanaminya), serta mengeluarkan harta kepada mereka (orang yang membutuhkan) yang diambil dari harta kharaj dan jizyah; (3) penetapan aturan mengenai pembagian harta waris di antara para ahli waris.
Islam telah mewajibkan distribusi kekayaan di antara semua individu masyarakat, serta mencegah terjadinya perputaran harta pada segelintir orang. Allah Taala berfirman, “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (Surah Al-Hasyr [59]: 7)
Apabila dalam masyarakat terjadi kesenjangan lebar dalam pemenuhan kebutuhan, baik karena mengabaikan hukum Islam maupun meremehkan penerapannya, negara wajib mengatasinya dengan mewujudkan keseimbangan sosial. Caranya adalah dengan memberikan harta milik negara kepada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehingga tercapai pemerataan. Pemberian harta ini bukan sekadar untuk kebutuhan sementara, melainkan sebagai sarana kepemilikan agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya secara berkelanjutan.
Jika negara tidak memiliki cukup harta, negara tidak boleh mengambil dari hak milik rakyat melalui pajak, sebab pajak bukanlah sesuatu yang diwajibkan atas seluruh kaum muslim. Sebaliknya, negara dapat mengusahakan pemenuhan harta melalui sumber lain, seperti ganimah dan kepemilikan umum. Dengan cara ini, keseimbangan (equilibrium) dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat tetap dapat diwujudkan. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-lqtishadiy fi al-Islam, hlm.567).
Demikianlah konsep Islam dalam mengentaskan kemiskinan. Islam menjamin pemerataan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Islam memahami bahwa kemiskinan akan melahirkan banyak masalah cabang lainnya, semisal kriminalitas dan kejahatan yang memicu orang untuk mendapatkan nafkah dengan cara haram. Dengan penerapan sistem Islam secara kafah, kemiskinan dapat diminimalisasi dan keseimbangan ekonomi dapat terealisasi sehingga kesenjangan dan ketimpangan dapat diatasi dengan tepat.

Komentar
Posting Komentar