Lelissious
#Bekasi — Kabupaten Bekasi dikenal sebagai salah satu jantung industri di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Keberadaan ribuan perusahaan membuat wilayah ini identik dengan aktivitas manufaktur dan berbagai kegiatan ekonomi turunannya. Namun, besarnya aktivitas industri belum otomatis menyelesaikan persoalan pengangguran di wilayah tersebut.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Bekasi, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 mencapai 8,78 persen. Pada periode yang sama, jumlah angkatan kerja tercatat sekitar 1,628 juta orang, sementara penduduk yang bekerja hanya sekitar 1,485 juta orang. Struktur penduduk bekerja didominasi sektor jasa sebesar 56,91 persen, manufaktur 37,07 persen, dan pertanian 6,03 persen.
Besarnya jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pada September 2026, Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyebut Kabupaten Bekasi memiliki sekitar 9.100 perusahaan, bahkan jumlahnya mencapai 58.000 jika dihitung berdasarkan basis Nomor Induk Berusaha (NIB). Di sisi lain, akses masyarakat terhadap lowongan kerja masih menjadi persoalan. Banyaknya perusahaan tidak serta-merta membuat seluruh masyarakat memiliki akses yang mudah terhadap pekerjaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melakukan bursa kerja secara daring melalui akun TikToknya sebagai salah satu upaya memperluas akses informasi lowongan (jabarprov.go.id, 16/09/2026). KDM juga menyampaikan adanya laporan mengenai calon pekerja yang diminta membayar sejumlah uang agar memperoleh pekerjaan (rmoljabar.id, 17/09/2026). Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh gubernur dan perlu dibedakan dari data statistik BPS.
Mengapa Industri Besar Belum Mampu Menjamin Kesejahteraan?
Pertumbuhan industri pada dasarnya dapat membuka lapangan pekerjaan. Namun, lapangan pekerjaan yang tersedia belum tentu menjamin masyarakat sekitar menjadi pihak yang paling mudah memperoleh pekerjaan. Ada sejumlah faktor yang menentukan, mulai dari kualifikasi tenaga kerja, kebutuhan perusahaan, informasi lowongan, hingga mekanisme perekrutan. Ketika masyarakat sulit mendapatkan informasi pekerjaan, sementara perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan kualifikasi tertentu, terjadi kesenjangan antara ketersediaan pekerjaan dan akses terhadap pekerjaan. Pelatihan kerja dan bursa kerja dapat membantu memperkecil kesenjangan tersebut, tetapi belum tentu menyelesaikan persoalan tata kelola secara keseluruhan.
Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara memperoleh harta, tetapi juga dengan tanggung jawab negara dalam mengatur kehidupan ekonomi masyarakat. Islam tidak membenarkan perolehan harta melalui cara yang batil. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..." (Surah Al-Baqarah: 188)
Karena itu, apabila terdapat pungutan ilegal, suap, atau praktik percaloan dalam proses perekrutan, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran prosedur perusahaan. Ada persoalan amanah dan cara memperoleh harta yang juga perlu diperhatikan. Pada saat yang sama, tingginya pengangguran tidak tepat jika seluruh bebannya dilimpahkan kepada individu. Peningkatan kompetensi memang penting, tetapi negara juga mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan tata kelola ekonomi yang memungkinkan masyarakat memperoleh pekerjaan dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bagaimana Seharusnya Tata Kelola Ini Dijalankan?
Islam memandang penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” Prinsip tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat tidak hanya dibebankan kepada individu. Negara juga memiliki tanggung jawab menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup secara halal, adil, dan layak.
Karenanya, penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat diarahkan pada beberapa hal. Pertama, membuka akses pekerjaan secara transparan. Informasi lowongan harus mudah diperoleh masyarakat. Rekrutmen perlu berlangsung berdasarkan kompetensi dan kebutuhan perusahaan, bukan karena hubungan pribadi, pungutan, atau kemampuan membayar.
Kedua, meningkatkan kualitas dan relevansi pendidikan serta pelatihan. Masyarakat perlu mendapatkan keterampilan yang relevan dengan perkembangan ekonomi. Namun, pendidikan tidak semestinya hanya diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan industri. Pendidikan juga harus membentuk manusia yang memiliki kemampuan dan kepribadian yang baik.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap pencari kerja dan pekerja. Negara perlu melakukan pengawasan terhadap praktik ketenagakerjaan yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan pungutan ilegal, penipuan, suap, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses perekrutan, hal-hal tersebut harus ditindak.
Keempat, memastikan kegiatan ekonomi memberikan manfaat kepada masyarakat. Pembangunan kawasan industri tidak cukup diukur dari banyaknya perusahaan atau besarnya investasi. Dampaknya terhadap masyarakat juga perlu diperhatikan, seperti kesempatan kerja, penghasilan, kondisi lingkungan, serta terpenuhinya kebutuhan dasar.
Kelima, membangun tata kelola ekonomi berdasarkan prinsip syariat. Dalam Islam, pengelolaan ekonomi mencakup aturan mengenai kepemilikan, perdagangan, pengelolaan kekayaan, hubungan pekerja dan pengusaha, serta distribusi kekayaan. Tujuannya agar aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Mewujudkan Bekasi sebagai Kawasan Industri yang Seharusnya
Bekasi menghadirkan persoalan yang menarik untuk direnungkan: besarnya kawasan industri belum otomatis berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak cukup dinilai dari banyaknya investasi, jumlah perusahaan, maupun luasnya kawasan industri. Hal yang juga penting adalah apakah pertumbuhan tersebut benar-benar membuka akses penghidupan yang layak bagi masyarakat.
Dalam perspektif Islam, negara tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi. Negara memiliki amanah untuk mengurus kepentingan rakyat dan memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan syariat.
Maka, persoalan pengangguran perlu ditangani dari dua sisi sekaligus: meningkatkan kemampuan masyarakat untuk bekerja dan membenahi tata kelola agar kesempatan memperoleh pekerjaan berlangsung secara adil serta bebas dari praktik yang batil. Dengan begitu, kawasan industri dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar