Ummu Hafshah
#Wacana — Memburu Muhammad adalah judul buku dari kumpulan cerpen karya novelis Feby Indriani yang viral di media sosial. Sampul buku bergambar Abu Jahal membawa pedang, kemudian cerita fiksi yang memvisualisasikan bagaimana Abu Jahal datang ke Indonesia dan mencari sosok yang bernama Muhammad dan ternyata bertemu dengan beberapa Muhammad yang memiliki berbagai karakter buruk. Sontak, buku ini menuai banyak reaksi di tengah masyarakat, terutama umat muslim.
Mengapa kata "Memburu" yang berkonotasi negatif itu disandarkan dengan "Muhammad", nama yang sama dengan Nabi Muhammad saw., sosok yang dimuliakan oleh miliaran umat Islam di dunia.
Detik.com menulis, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas merespon dan mengatakan, "Hal tersebut kita sesalkan karena selain menyinggung perasaan umat dari agama yang mereka hina, berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan hal tersebut jelas tidak kita inginkan."
Penulis berdalih bahwa buku tersebut lahir dengan niat baik, berakar kuat pada tradisi Islam, kekayaan khazanah, serta keragaman tafsir dalam dunia Islam (feastin.id). Di berbagai podcast penulis mengatakan bahwa ini adalah gambaran masyarakat modern dan nama Muhammad di buku ini adalah bukan Nabi, tapi nama karakter biasa.
Tujuan baik tetapi dengan cara yang tidak tepat, bisa berakibat fatal. Terlebih lagi jika hanya ingin mencari sensasi semata. Ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem sekuler–kapitalisme, orang bebas berekspresi tanpa mempertimbangkan dampaknya.
Hanya mengecam tidaklah cukup untuk menghentikan para pelaku penistaan agama, karena sanksi hukum yang ada terbukti tidak dapat menimbulkan efek jera dan akan terus berulang terjadi. Sementara dalam Islam sanksi hukum bagi penista agama tegas, bisa di ta'zir hingga hukuman mati, sehingga orang takut untuk melakukannya.
Diperkuat lagi dengan Firman Allah Swt. di dalam Al-Qur'an Surah Al-Taubah (9): 65–66, yang menyebutkan bahwa orang yang terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya selalu memperolok atau bersenda gurau, maka ia termasuk dalam perbuatan kufur yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan al-istihzaa (memperolok).
Berdasarkan Riwayat Hadis Abu Dawud bahwa pernah ada sahabat Nabi yang memiliki seorang budak dan selalu menghina Nabi Muhammad saw. Budak tersebut kemudian dibunuh oleh sahabat karena kecintaannya pada Islam dan pada Nabi saw. Saat berita itu sampai, Nabi Muhammad saw. membenarkannya.
Dalam sejarah Kekhilafahan Turki Utsmani, Khalifah Sultan Abdu Al Hamid II pernah mengirimkan surat kepada Pemerintah Inggris yang akan membuat opera dengan konten menistakan Nabi saw. Pemerintah Inggris menolak dengan dalih kebebasan berekspresi. Sultan kemudian memberi ancaman keras dan mengumumkan jihad, jika tetap melaksanakannya. Akhirnya rencana opera tersebut dibatalkan.
Kini, kaum muslimin tidak lagi memiliki pemimpin (khalifah) yang akan bersikap tegas menghukumi para pelaku penista agama, melindungi akidah umat serta mengatur semua urusan umat dengan hukum (syariat) Islam dalam bingkai Khilafah, sebuah institusi negara yang memiliki kekuatan untuk menggentarkan musuh-musuh Allah.
Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sesungguhnya Al Imam (Khalifah) itu junnah (perisai, pelindung), dimana orang-orang akan berperang dibelakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya." (Hadis Riwayat al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll.)
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, mengatakan bahwa, "Imam itu perisai seperti al-sitr (pelindung), karena al-Imam akan mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin, memelihara ajaran Islam dan manusia berlindung dibelakangnya serta mereka tunduk di bawah kekuasaannya."
Syeikh Atha bin Khalil (Ajhizat Dawlat Al Khilafah fi Al hukm wa Al Idarah, Beirut Daar Al Ummah), menyatakan, "Di antara kandungan hadis tersebut di dalamnya terdapat penyifatan terhadap imam (khalifah), bahwa ia adalah junnah (perisai) yaitu wiqoyah (pelindung). Hadis ini mengandung bentuk pujian atas keberadaan al-Imam (khalifah) dan itu bermakna adanya tuntutan. Informasi dari Allah dan Rasulullah; jika suatu perbuatan mengandung celaan, maka ia merupakan tuntutan untuk meninggalkannya yang bermakna larangan. Sebaliknya, jika perbuatan tersebut mengandung pujian, maka ia merupakan tuntutan untuk melaksanakannya, yaitu perintah. Dan jika perbuatan yang dituntut mengandung konsekuensi terhadap tegaknya hukum syariat, atau pengabaiannya mengandung konsekuensi terhadap terabaikannya hukum syariat, maka tuntutan tersebut bersifat tegas."
Imam al-Ghazali di dalam kitab Al Iqtishad fi Al I'tiqad mengumpamakan agama dan kekuasaan (kepemimpinan) itu bagaikan saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. "Al Diin itu azas dan penguasa itu penjaganya, maka apa-apa yang tidak ada azasnya ia akan roboh dan apa-apa yang tidak ada penjaganya, ia akan hilang."
Maka, persoalan penting dan utama (qadhiyyah mashiriyyah) yang harus diperjuangkan hidup dan mati adalah mengembalikan kepemimpinan (Khilafah) di atas manhaj kenabian. Sehingga berbagai kegiatan yang akan mengarah pada penistaan agama bisa dicegah dan dihukumi sesuai dengan hukum (syariat) Allah, sehingga tidak berulang terjadi. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar