Jagakarsa Darurat Narkoba



Imas Yahya




#Jaksel — Jajaran Unit Reskrim Polsek Jagakarsa menangkap seorang kurir narkoba berinisial AK (31). AK ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Sawangan, Depok, pada hari Rabu, 16 September 2026 dini hari.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi menyatakan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa 955 gram ganja dari kediaman pelaku yang untuk selanjutnya, menurut pengakuan si pelaku, ganja akan dikirim ke wilayah Maluku.

Selain kasus di atas, pada Juli 2026, dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) ditangkap di Jagakarsa dan Lenteng Agung. Polisi menyita total ratusan gram tembakau sintetis yang dipasarkan secara bebas kepada kalangan remaja melalui akun Instagram. 

Pada Agustus 2026, polisi membongkar industri rumahan tembakau sintetis di sebuah kamar kos di kawasan Jagakarsa dan Pasar Minggu. Tersangka berinisial Q ditangkap di Jalan M. Kahfi I dengan barang bukti tembakau sintetis. Mereka meracik sendiri barang haram tersebut. Selain itu, ditemukan juga toko kamuflase dan warung obat keras ilegal yang menjual Tramadol dan Eximer. Di sebuah toko plastik di Srengseng Sawah, pada Januari 2026, seorang pria berinisial J (30) ditangkap di Jalan Mochammad Kahfi II. Toko yang berkamuflase menjual plastik tersebut kedapatan menyimpan 4.395 butir obat berbahaya. 

Polsek Jagakarsa juga menggerebek beberapa warung kelontong yang nekat menjual Tramadol dan Eximer secara ilegal, salah satunya di Jalan Lenteng Agung Raya yang sempat disegel paksa oleh warga sebelum pelakunya diringkus. Pada Mei 2026, toko berkedok warung sembako juga digerebek dengan sitaan 1.442 butir obat keras.

Modus operandi yang sering digunakan di kawasan ini adalah sistem tempel atau mapping, yakni pengedar menaruh narkoba di lokasi tersembunyi (seperti di pot bunga atau tumpukan sampah) untuk diambil oleh pembeli setelah bertransaksi secara online. Warga Jagakarsa diimbau untuk terus aktif melaporkan gerak-gerik mencurigakan di lingkungan permukiman mereka.

Dalam masyarakat yang menganut sistem kapitalisme, hal-hal seperti ini sangat sering terjadi. Satu kerusakan dalam sistem, dapat menjadi efek domino yang meluas dalam berbagai lini kehidupan. Dalam sudut pandang ekonomi kapitalis, narkoba diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, yang jika ada permintaan akan hal tersebut, maka pasar akan menyediakannya.

Keuntungan finansial raksasa mengalahkan resiko hukum dan memicu praktik suap aparatur. Hukum sekuler hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi. Sifat hukum adalah reaktif, bukan preventif dan tidak ada upaya sama sekali untuk memutus rantai supply dari hulu ke hilir, dari bahan baku sampai pada fase distribusi konsumsi. Pendidikan sekuler juga turut mengambil peran dengan melahirkan invidu materialistis dan apatis. Pendidikan hanya sebatas slogan tanpa membangun kapasitas mental spiritual untuk menolak maksiat.

Di lain pihak, dalam sistem Islam, narkoba dianggap sebagai barang haram sehingga tidak akan diakui sebagai barang ekonomi. Hukum yang berlaku terhadap perkara-perkara yang menyangkut hal tersebut sifatnya preventif dan kuratif, jadi negara akan memutus rantai sistem produksi distribusi konsumsi dari hulu ke hilir. Masyarakat yang hidup dalam sistem Islam kafah akan selalu mengupayakan dakwah amar makruf nahi mungkar, jika menemui ha-hal yang melanggar syariat akan bersifat proaktif untuk melaporkan dan atau menindak. Hukum yang berlaku pasti akan bersifat zawajir (pencegah mutlak), tidak terbuka celah untuk aksi suap, dan segera dilakukan eksekusi untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan itu. 

Pemerintah Islam akan menjalankan tiga lapis perisai Khilafah, yaitu pertama, ketakwaan individu dan keluarga sebagai lapis pertama melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum dirancang bukan sekadar untuk mencetak pekerja berorientasi materi, melainkan dibangun atas dasar Islam. Paradigma dibagun atas akliah atau pola pikir Islam yang memikirkan segala perbuatan murni berdasarkan standar halal dan haram. 

Kemudian, membentuk pola sikap atau nafsiah Islam yang tunduk pada perintah dan larangan Allah Swt. Perisai pertama ini diharapkan dapat melahirkan kesadaran penuh dari individu dan keluarga untuk membentengi diri dari narkoba secara sukarela tanpa perlu diawasi oleh apparat penegak hukum.

Di lapisan kedua, ada kontrol masyarakat di mana lingkungan sosial akan bertindak sebagai sistem peringatan dini yang tidak permisif terhadap indikasi kemaksiatan sekecil apa pun. Di lapis yang ketiga, ada penegakan hukum negara Khilafah dengan menerapkan sanksi takzir yang keras dan memberi efek jera maksimal untuk memberantas sindikat dari posisi hulu sampai hilir. 

Sistem Islam kafah insya Allah akan menciptakan persatuan hakiki di bawah sistem warisan Rasulullah saw. Individu, keluarga, dan negara akan sepenuhnya terlindung dari kejahatan narkoba. Wallahualam bissawab.

Komentar