Keadilan Agraria di Persimpangan: Antara Kepentingan Investasi dan Hak Rakyat atas Tanah


Siti Rima Sarinah




#Wacana — Langgengnya persoalan agraria  menjadi deretan panjang persoalan yang terus menghampiri negeri ini. Dari kasus pengusuran/pengambilan tanah rakyat dengan paksa, ketidakjelasan status tanah hingga ribetnya birokrasi untuk mendapatkan sertifikat tanah, masih terus berlangsung hingga kini. Bahkan beberapa waktu ada wacana pengambilan tanah milik rakyat, jika tidak memiliki sertifikat tanah. Memiliki sertifikat tanah pun, tak lantas “merasa aman” dengan hak kepemilikan tanah. Sebab, banyak kasus yang terjadi tanah bisa memiliki dua sertifikat dengan kepemilikan yang berbeda.

Disahkannya Undang-undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA)  dilatarbelakangi persoalan ketimpangan tanah dan konflik agraria yang sangat serius. Keberadaan UU PRA ini sebagai ikhtiar bersama dalam menghadirkan kebijakan agraria yang adil dan memberikan kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum dan mencegah munculnya konflik agraria baru (bbcindonesia.com, 22/09/2026).

Pengesahan UU PRA muncul setelah sepekan OTT KPK berhasil mengungkap korupsi hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kementerian ATR/BPN. Di dalam UU baru menagtur siapa yang boleh memiliki tanah dan seberapa luasnya, tidak menjamin dapat membenahi akar masalah yang terungkap dalam kasus korupsi tersebut. Adanya monopoli kewenangan dalan penerbitan sertifikat dan HGB oleh satu instansi tanpa adanya pengawasan independen yang berkompeten.

Dalam hukum agraria Indonesia, tanah itu dikuasai negara, bukan dimiliki bebas oleh rakyat. Sehingga negara yang mengatur "jenis hak tanah” yang boleh dimiliki oleh rakyat. Tercantum dalam UU PA No. 5 Tahun 1960, hak tanah terbagi atas SHM, HGB/HGU. Dengan kata lain, negara memiliki kewenangan penuh atas tanah dan inilah menjadi titik rawan dari regulasi yang terletak pada fakta bahwa angka pasti batas minimum-maksimum kepemilikan yang belum ditetapkan oleh UU. Hal ini menjadi celah bagi pemerintah secara prosedural lebih mudah “dinegoisasikan” demi kepentingan bisnis besar dibanding UU. 

Kasus dugaan korupsi HGB Sumarecon hanyalah bagian kecil persoalan agraria yang banyak merugikan rakyat. Seharusnya UU PRA diterapkan bukan hanya untuk mengakomodir kepentingan para investor besar dengan dalih membuka lapangan kerja. Tetapi faktanya rakyat kehilangan kepemilikan dan diambil paksa demi kepentingan para investor. Lalu adanya UU PRA akan dibawa kemana, benarkah untuk melindungi hakkepemilikan tanah milik rakyat atau justru menjadi karpet merah masuknya investasi.

Tidak dimungkiri, pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya untuk masuknya investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.  Dengan skema HGB skala besar menjadi daya tarik investor untuk mendapatkan lahan dengan mudahnya. UU agraria pun bisa dilanggar demi untuk kepentingan investasi, karena tidak adanya kepastian hukum dan hukum di negeri ini dibuat bukan untuk dipatuhi tapi untuk dilanggar apalagi demi kepentingan investasi.

Fakta ini mengakibatkan banyak lahan dikuasi oleh oligarki agraria, bahkan banyak kasus yang terjadi rakyat diusir dari tanah tempat mereka hidup bertahun-tahun lamanya. Sehingga hal ini bukan hanya merugikan rakyat, melainkan juga merugikan kepentingan umum dan membuat harga tanah melambung. Alhasil, rakyat kesulitan untuk mendapatkan lahan bahkan untuk membeli rumah. Massifnya pembangunan properti yang dibangun bukan ditujuan untuk rakyat sekitar tetapi demi kepentingan bisnis. Negara pun seakan tak berdaya dan pada akhirnya berkolaborasi dengan oligarki agraria yang saling memberikan keuntungan dan memuluskan kepentingan mereka.

Mendudukan Status Tanah

Dalam paradigma Islam memiliki hukum agraria yang sangat lengkap. Dengan menerapkan tiga jenis kepemilikan yaitu individu, umum dan negara. Kepemilikan lahan/tanah milik rakyat menjadi hak rakyat untuk mengelolanya dan negara tidak dibenarkan untuk mengambil tanah milik rakyat dengan alasan apapun. Berbeda halnya dengan tanah milik umum dan milik negara, dikelola dan dikuasai  negara untuk kemaslahatan umum. Pada hakikatnya tanah/lahan bukanlah investasi atau komoditas, seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Tanah wajib dikelola dan individu rakyat bisa memiliki sebidang tanah tersebut jika ia mampu menghidupkannya/mengelolanya. Rasulullah bersabda, ”Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu milikinya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi)

Ada tanah yang tidak bisa dimiliki oleh individu seperti padang gembalaan, hutan, sumber air, tambang, jalan umum, dan lain sebagainya. Tanah tersebut dikelola oleh negara yang hasilnya masuk dalam pos-pos pendapatan negara. Islam juga menetapkan larangan menelantarkan tanah, jika tanah tersebut tidak dikelola/ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut dan dapat diberikan kepada orang lain yang mampu menggarapnya. 

Status tanah sangat jelas dalam Islam, antara milik rakyat, umum, dan negara. Juga dalam menetapkan tanah untuk kawasan industri, tambang, permukiman, dan fasilitas umum. Tanah yang subur diperuntukkan untuk swasembada pangan sebagai penopang ketahanan pangan negara serta negara sangat menjaga, melindungi dan menutup peluang munculnya oligarki agraria untuk menguasai lahan dan merugikan rakyat. 

Dengan mekanisme ini, syariat Islam mampu menyelesaikan persoalan agraria yang berkepanjangan, yakni dengan mengembalikan peran negara sebagai pelaksana aturan dan kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak atas tanah rakyat.

Komentar