Kopdes Merah Putih: Negara Mengurus atau Berutang?



Shazia Alma




#TelaahUtama — Monitor Indonesia (25/09/2026) menuliskan bahwa pemerintah menyiapkan sekitar Rp37 triliun untuk membayar cicilan pertama pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jatuh tempo pada September 2026. Angka ini merupakan bagian dari pembiayaan sekitar Rp240 triliun. Skema pembiayaannya disebut menggunakan bunga enam persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan.

Angka tersebut memang besar. Namun, persoalannya bukan sekadar berapa triliun yang harus dibayar. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa program yang disebut sebagai bentuk pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat justru dibangun dengan utang?

Dalam Islam, negara memiliki kewajiban mengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan bukan sekadar kewenangan untuk membuat aturan. Ada amanah untuk mengurus kehidupan rakyat. Negara harus memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dan tidak membiarkan rakyat menghadapi persoalannya sendirian. Karena itu, ketika berbicara tentang pembangunan ekonomi desa, yang pertama kali harus dilihat bukan hanya programnya, tetapi cara negara menjalankan tanggung jawabnya.

Di sinilah kaidah tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil-maslahah menjadi penting. Kebijakan penguasa terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. Namun, kemaslahatan dalam Islam bukan sekadar sesuatu yang terlihat menguntungkan. Cara mencapainya juga harus sesuai dengan syariat. Jika rakyat membutuhkan modal, negara memang harus memikirkan jalan keluarnya. Jika desa membutuhkan fasilitas ekonomi, negara harus menyediakan. Jika masyarakat membutuhkan lapangan pekerjaan, negara harus membuka jalan agar mereka bisa bekerja.

Tetapi kebutuhan tersebut tidak otomatis membuat utang berbunga menjadi halal. Islam membolehkan qardh, yakni pinjaman yang dikembalikan sebesar pokoknya. Namun, ketika dari pinjaman tersebut disyaratkan adanya tambahan karena faktor waktu, persoalannya masuk pada riba. Allah Swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah: 275, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." Allah juga memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan riba (Surah al-Baqarah: 278). Karena itu, jika pembiayaan Kopdes benar-benar menggunakan pinjaman dengan bunga per tahun, persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai persoalan teknis pembiayaan, tetapi harus dilihat dari hukum syariat. Tambahan yang disyaratkan dalam akad utang tidak bisa dianggap sama dengan keuntungan dalam jual beli atau kerja sama usaha.

Lalu, jika bukan dengan utang berbunga, bagaimana negara membiayai pembangunan? Di sinilah konsep keuangan negara dalam Islam menjadi penting. Islam memiliki baitulmal sebagai lembaga yang mengelola harta negara dan berbagai pemasukan yang ditetapkan syariat. Ada harta milik negara dan ada pula harta milik umum yang pengelolaannya tidak boleh diserahkan begitu saja kepada individu atau kelompok tertentu.

Kekayaan tersebut bukan milik penguasa, melainkan adalah amanah yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Maka, ketika negara memiliki sumber kekayaan yang dapat dikelola, pembangunan rakyat semestinya tidak otomatis diarahkan pada utang. Negara perlu melihat terlebih dahulu bagaimana kekayaan yang ada dikelola dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Jangan sampai negara kaya sumber daya, tetapi rakyatnya justru terus diarahkan untuk berutang. Jangan sampai pembangunan desa hari ini menghasilkan fasilitas, tetapi meninggalkan kewajiban cicilan bertahun-tahun setelahnya. Sebab, utang bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ada beban yang harus dibayar pada masa berikutnya. Ketika utang itu disertai bunga, persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut cara memperoleh pembiayaan yang juga harus tunduk pada hukum syariat.

Islam juga tidak membangun pemberdayaan rakyat dengan menjadikan utang sebagai satu-satunya jalan. Rasulullah saw. pernah memberikan kapak kepada seorang laki-laki dari kalangan Ansar yang datang meminta bantuan. Rasulullah tidak sekadar memberinya sesuatu untuk dikonsumsi. Beliau memberikan sarana agar orang tersebut dapat bekerja dan memperoleh penghasilan.

Inilah semangat pemberdayaan dalam Islam, yakni membuat rakyat mampu, bukan membuat rakyat bergantung. Karena itu, negara seharusnya membuka akses masyarakat terhadap sumber daya, menyediakan sarana produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya dengan bekerja.

Desa tidak cukup diberi program. Desa harus diperkuat secara ekonomi. Masyarakat tidak cukup diberi pinjaman. Mereka harus diberi jalan untuk bekerja dan menghasilkan. Rakyat tidak cukup diberi fasilitas. Mereka harus mendapatkan jaminan agar kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi. Bagaimana negara memastikan kegiatan ekonomi di desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menjadikan rakyat makin bergantung pada utang. 

Begitu pula pembangunan fisik tidak otomatis berarti kesejahteraan. Dalam Islam, pembangunan seharusnya dilihat dari sejauh mana kebutuhan rakyat terpenuhi. Apakah masyarakat memiliki pekerjaan? Apakah kebutuhan pokok mereka terjamin? Apakah mereka memiliki akses terhadap sumber daya? Apakah kekayaan beredar secara adil?

Jika jawabannya belum, maka banyaknya bangunan yang berdiri belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pembangunan. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (Hadis Riwayat Ibn Majah)

Kaidah la dharar wa la dhirar ini juga penting dalam melihat kebijakan ekonomi. Jangan sampai kebijakan yang hari ini dianggap sebagai solusi justru menjadi beban di kemudian hari. Maka, persoalan Kopdes Merah Putih sejatinya bukan hanya persoalan koperasi, melainkan cermin bagaimana negara memandang kesejahteraan rakyat. Apakah kesejahteraan dipandang sebagai proyek yang harus dibiayai dengan mencari utang? Ataukah kesejahteraan dipandang sebagai kewajiban negara yang harus ditunaikan dengan mengelola kekayaan umat sesuai syariat?

Islam memiliki cara pandang yang jelas. Negara adalah ra'in. Negara wajib mengurus rakyat. Negara wajib memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Negara juga wajib menjaga agar kebijakan ekonomi tidak membawa rakyat kepada sesuatu yang diharamkan. Sebab, negara tidak cukup hanya mampu membangun. Negara harus mampu mengurus. Mengurus rakyat bukan berarti membuat rakyat makin dekat dengan utang. Negara yang menjalankan ri'ayah seharusnya menjadi penopang rakyat, bukan menjadikan utang sebagai penopang pembangunan. Wallahualam bissawab.

Komentar