Kopdes Merah Putih: Siapa Menanggung Risikonya?



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Pada awal Oktober 2026, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menghadapi dua ujian: tagihan utang pembangunan dan penempatan manajer. Menurut Monitor Indonesia (25/09/2026), tagihan pertama sekitar Rp37 triliun jatuh tempo pada 25 September, dari total utang yang diperkirakan Rp240 triliun. Kumparan melaporkan angsurannya sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun. Utang itu tercatat di PT Agrinas Pangan Nusantara yang meminjam dari bank BUMN, sementara koperasinya belum beroperasi penuh.

Sumber pembayaran belum seragam dijelaskan. Monitor Indonesia (03/09/2026) mengutip Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bahwa dananya diambil dari pos Dana Desa dan dibayar bertahap setelah audit. Suara.com (24/09/2026) mengutip Menkeu Suahasil Nazara bahwa utang Rp37,7 triliun sudah dianggarkan dalam APBN 2026. Ombudsman RI, menurut Tribunnews (11/09/2026), meminta transparansi dan pengawasan bersama. Kesiapan fisik juga berbeda: JawaPos (30/09/2026) mencatat 26.569 koperasi siap dari target sekitar 30.000, sedangkan fin.co.id (28/09/2026) menyebut Kemenkop menargetkan 17.288 koperasi beroperasi awal Oktober.

Beban paling langsung dirasakan para manajer. BBC News Indonesia (01/10/2026, dibaca dari salinan Megapolis.id) mewawancarai manajer yang melepas pekerjaan lama, mengikuti pelatihan 45 hari, lalu menunggu hampir dua bulan sebelum penempatan diumumkan. Seorang manajer asal Deli Serdang menguras tabungan dan menjual motor, sementara manajer asal Medan ditempatkan di Sulawesi Utara. CNN Indonesia (29/09/2026) mengutip Menkop Ferry Juliantono bahwa sekitar 11 persen manajer ditempatkan lintas provinsi. 

Status manajer belum diputuskan satu suara. Opsi.id (24/09/2026) melaporkan Kepala BP BUMN menyebut manajer bukan pegawai BUMN, lalu sehari kemudian Dirut Agrinas menyatakan mereka pegawai BUMN dengan PKWT dua tahun. Kompas.com (02/10/2026) mengutip Menko Pangan Zulkifli Hasan bahwa gaji bersumber dari APBN lewat Agrinas, tanpa rincian pos anggaran. Gesuri.id (14/09/2026) memuat anggota DPR Wayan Sudirta yang mengutip temuan Kortastipidkor Polri tentang kewenangan pusat–daerah yang tidak jelas dan berpotensi membuka celah penyimpangan, sebagai peringatan dini korupsi.

Hal-hal di atas menunjukkan adanya ketidakmatangan sebuah program yang dibuat dan dilaksanakan oleh level negara. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi bahkan penanganan ketika menemui persoalan, tidak menunjukkan kesiapan dan keseriusan negara. Maka, yang tampak program ini berjalan hanya karena merupakan sebuah janji politik dan mudah ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan segelintir orang.

Alhasil, ada dua hal besar yang perlu dipikirkan seksama. Pertama, beban APBN: utang yang diperkirakan Rp240 triliun dengan angsuran sekitar Rp40 triliun per tahun harus dibayar selama enam tahun, di luar gaji puluhan ribu manajer yang juga bersumber dari APBN. Pemerintah menyatakan pembayarannya sudah dianggarkan, tetapi nilai pasti dan sumbernya belum dijelaskan terbuka, dan disinyalir belum semua proyek diaudit. Jika dana diambil dari pos Dana Desa, ruang untuk kebutuhan lain di desa berpotensi menyempit. 

Kedua, manfaat bagi rakyat: belum ada data publik tentang berapa koperasi yang benar-benar beroperasi dan menghasilkan pendapatan bagi warga. Ekonom Syafruddin Karimi, seperti dikutip Indonesia Visioner (14/09/2026), mengingatkan risiko aset mangkrak bila bangunan selesai tetapi koperasi belum punya arus kas. Negara terikat membayar utang sebelum kemampuan program pertumbuhan ekonomi kopdes menyejahterakan rakyat terbukti. Dalam perspektif Islam, harta publik adalah amanah dan menolak mudarat didahulukan daripada mengejar manfaat, sehingga kelanjutan program perlu dipertimbangkan sangat serius. Wallahualam.

Komentar