Melindungi Keluarga dan Generasi, Cukupkah dengan UU?




NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Benteng pertama dalam menjaga generasi adalah keluarga. Dari keluargalah nilai, pola pikir, dan perilaku anak mulai terbentuk. Namun, keluarga tidak hidup di ruang hampa tanpa cela. Lingkungan sosial, media, pendidikan, dan sistem kehidupan juga turut membentuk cara pandang generasi. Karena itu, ketika ingin melindungi keluarga dan generasi dari pengaruh yang bertentangan dengan nilai Islam, cukupkah upaya tersebut dilakukan dengan hanya mengusulkan undang-undang?

Pertanyaan ini muncul setelah DPP PKS menerima naskah akademik dan draf RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa, 6 Oktober 2026. PKS menyatakan siap memperjuangkan draf tersebut melalui Badan Legislasi DPR. Presiden PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan bahwa persoalan LGBTQ perlu ditangani melalui pencegahan dan penghentian tindakan serta propaganda LGBTQ, sekaligus membuka ruang pembinaan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi yang membutuhkan. Ia juga menekankan pentingnya keluarga sebagai benteng utama dalam menjaga generasi (detiknews.com, 08/10/2026).

Upaya melindungi keluarga dan generasi melalui jalur hukum negara saat ini, menjadi hal yang perlu dicermati. Namun, penerimaan draf tersebut belum berarti RUU telah resmi dibahas atau disahkan. Terlebih dengan adanya pembahasan, voting, dan proses undang-undang yang begitu panjang dibanding cepatnya kehancuran akibat perilaku LGBT. Lebih jauh, ada persoalan mendasar yang perlu dijawab: apakah undang-undang saja cukup untuk menyelesaikan masalah jika pemikiran rusak yang melatarbelakangi LGBT terus berkembang di tengah masyarakat?

Ibarat mengobati demam tanpa mencari sumber infeksi, undang-undang mungkin bisa menangani gejala, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalan sakit. Jika yang ingin dilindungi adalah keluarga dan generasi, pembahasannya tidak cukup berhenti pada pasal-pasal larangan. Kita perlu melihat nilai apa yang membentuk masyarakat, pemikiran apa yang memengaruhi kebijakan, dan sistem apa yang menjadi dasar negara dalam menentukan benar dan salah.

Di tingkat global, isu LGBT juga menjadi bagian dari kampanye hak asasi manusia (HAM). PBB, misalnya, meluncurkan kampanye “UN Free & Equal” untuk mendorong kesetaraan dan perlakuan nondiskriminatif terhadap kelompok LGBTIQ+. Dalam pandangan kritis terhadap sekuler–kapitalisme, arus advokasi ini berkaitan dengan gagasan kebebasan individu dan pengakuan hak personal yang makin kuat dalam pusaran perdebatan. Kemudian, bagaimana negara seharusnya menyikapi LGBT ketika harus mempertemukan tuntutan HAM dengan nilai agama sebagai kebenaran mutlak bagi muslim.

Di sinilah landasan berpikir menjadi penting. Dalam sistem sekuler–kapitalisme, kebebasan individu dan hak pribadi menempati posisi penting dalam menentukan bagaimana perilaku manusia dinilai dan diatur. Ketika kebebasan dijadikan ukuran utama, perilaku yang dilarang dalam Islam dapat dibingkai sebagai pilihan pribadi, identitas, atau hak yang harus diakui. Akibatnya, upaya membatasi perilaku tersebut berdasarkan aturan agama dapat berhadapan dengan tuntutan kebebasan dan penafsiran HAM yang berbeda, bahkan bisa dianggap salah.

Persoalannya, bagaimana negara dapat menyelesaikan masalah secara tuntas jika landasan pemikiran dalam kebijakannya masih berhadapan dengan nilai-nilai yang jauh dari Islam? Indonesia memang berpenduduk mayoritas muslim, tetapi hal itu tidak otomatis membuat seluruh kebijakan negara bersumber dari Islam. Ketika hukum dan kebijakan disusun dalam kerangka sekuler–demokratis, nilai Islam harus berhadapan dengan berbagai pemikiran yang bertentangan dengan wahyu (sekuler), termasuk gagasan kebebasan individu yang berkembang secara global. Akibatnya, membuat aturan saja belum tentu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.

Dalam pandangan Islam, benar dan salah tidak semata-mata ditentukan oleh kesepakatan manusia atau perubahan budaya, tetapi merujuk pada ketentuan Allah Swt. Kisah hancurnya kaum Nabi Lut karena menyalahi fitrah manusia yang ditetapkan Allah Swt., menjadi salah satu landasan putusan Islam mengenai perilaku seksual yang dilarang. Karena itu, menjaga keluarga dan generasi bukan hanya urusan membuat larangan hukum. Diperlukan pula pembinaan akidah dan akhlak, penguatan peran keluarga, penjagaan lingkungan sosial, serta tanggung jawab negara dalam mengatur kehidupan berdasarkan syariat.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah Indonesia perlu memiliki UU tentang pencegahan dan penanggulangan LGBT. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hukum positif dalam sistem sekuler–demokratis mampu menyelesaikan masalah sampai ke akarnya ketika landasan nilainya tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Wallahualam bissawab.

Komentar