Siti Rima Sarinah
#MutiaraAl-Qur'an — Allah Swt. bukan hanya menciptakan manusia dengan bentuk yang sangat sempurna dan membekalinya akal serta memberikannya predikat sebagai makhluk ciptaan-Nya yang paling mulia dibanding makhluk-makhluk lainnya. Dengan predikat makhluk yang sempurna, Allah Swt. menginginkan manusia mengikuti aturan dan petunjuk dalam mengarungi medan kehidupan. Mampu membedakan yang baik dan buruk, menurut kacamata Sang Pencipta bukan menurut pandangan manusia. Sebab manusia adalah makhluk yang lemah, terbatas dan serba kurang, ia tak memiliki kemampuan untuk mengatur atau membuat aturan untuk dirinya sendiri dan manusia yang lain.
Allah Swt. berfirman yang artinya, ”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat dengan takwa.” (Surah Al-Maidah: 8)
Ayat di atas menegaskan tentang salah satu kewajiban orang-orang beriman adalah untuk menegakkan keadilan dalam kondisinya sebagai rakyat, penguasa, dan apalagi aparat keamanan. Semua wajib menegakkan keadilan dan tidak boleh berlaku zalim, meskipun dengan suatu yang kaum yang dibenci. Sebab keadilan merupakan karakteristik orang-orang yang dekat dengan ketakwaan.
Hal senada yang disampaikan melalui lisan Rasulullah saw., ”Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (Hadis Riwayat Bukhari Muslim)
Penjelasan hadis di atas adalah wajib untuk menegakkan keadilan kepada siapa pun, baik posisinya sebagai rakyat maupun penguasa dan yang lainnya tanpa memandang kedudukan dan jabatannya. Jika seseorang bersalah wajib mendapatkan hukuman yang setimpal. Tidak boleh ada pemberlakuan hukum berat sebelah atau hukum berlaku hanya untuk rakyat, sedangkan penguasa dan pejabatnya menjadi kebal hukum.
Namun sayangnya, perintah Allah Swt. yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi saw., saat ini diabaikan begitu saja. Dengan kesombongannya manusia membuat hukum sendiri yang memutarbalikkan kebaikan menjadi kejahatan dan sebaliknya kejahatan menjadi kebaikan. Bahkan pelaku kejahatan seakan-akan menjadi korban dan malah korban dijadikan tertuduh pelaku kejahatan. Sebab, saat ini hukum tidak lagi berfungsi sebagai penegak dan pemberi keadilan bagi pihak yang terzalimi, tetapi telah berubah menjadi ajang bisnis yang bisa mengubah status orang yang melakukan kejahatan sebagai korban dengan alasan cuan.
Kalau pun mereka mendapatkan hukuman terkurung di balik jeruji besi, bukan gambaran jeruji besi dengan ruangan yang pengap, sempit, dan berdesak-desakan di dalamnya. Tetapi karena mereka memiliki uang, bisa menyulap jeruji besi bak villa yang lengkap dengan berbagai fasilitas dan kenyamanan. Bahkan bisa mendapatkan akses keluar masuk tanpa ada pengawasan sedikit pun dari petugas. Potret ini membuktikan bahwa hukum sudah tak memiliki kekuasaan untuk menghukum orang-orang yang melanggar hukum dan hukum tunduk di hadapan cuan.
Maka sangatlah wajar apabila berbagai kejahatan, kezaliman, dan mengambil hak-hak rakyat menjadi fragmen kehidupan di negeri ini. Banyaknya kasus korupsi, money laundry, dan kejahatan lainnya sudah menjadi pola penguasa dan pejabat yang terus berulang, sangat sulit untuk diberantas. Bahkan aparat keamanan dan peradilan pun kongkalikong melakukan korupsi berjemaah demi meraup cuan yang banyak.
Tidak dimungkiri, langgengnya berbagai kejahatan dan kezaliman yang membuat rakyat hidup dalam jurang kemiskinan sistemik, merupakan buah hadirnya sistem yang menjadikan manusia sebagai pembuat hukum (sekularisme). Produk hukum yang dihasilkan oleh sistem kehidupan ini takkan mampu mengatasi berbagai macam kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Menihilkan peran hukum agar mereka leluasa mengambil hak-hak rakyat tanpa harus berurusan dengan hukum. Ranah hukum sudah menjadi ajang bisnis, sehingga hilangnya rasa keadilan untuk rakyat karena “keadilan semu” yang untuk orang-orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Sebuah kemustahilan bisa menegakkan keadilan dalam sistem batil ini karena keberadaannya yang menjadi malapetaka hilangnya urgensitas hukum di mata manusia.
Fakta ini seharusnya menyadarkan seluruh umat manusia, khususnya umat Islam tentang urgensi menegakkan keadilan sebagai bentuk keimanan dan ketakwaan. Sebab, Rasulullah saw. sebagai kepala negara pernah berkata jika anaknya Fatimah mencuri, maka ia sendiri yang akan memotong tangannya. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, siapa pun yang bersalah dan melanggar hukum maka berhak mendapatkan sanksi yang setimpal. Tanpa memandang kedudukan dan status sosialnya di tengah masyarakat.
Tatkala keadilan dienyahkan dalam kehidupan, maka mengakibatkan malapetaka di kehidupan manusia. Sebab manusia yang lemah harus ditopang oleh sistem kehidupan yang mampu mengarahkan manusia untuk senantiasa berjalan dalam koridor syariat yang ditetapkan. Hal ini menjadi perkara yang wajib dilaksanakan oleh penguasa dan hukum peradilan agar keadilan bisa ditegakkan karena menjadi sesuatu yang urgen dalam kehidupan.
Agar aturan kehidupan baik rakyat, pejabat, penguasa, dan hukum peradilan berjalan beriringan dalam kehidupan dalam pola dan konsep yang sama, untuk melaksanakan tugas penciptaan sebagai seorang hamba, manusia harus terikat pada aturan dan larangan yang ditetapkan syariat Islam yang dijalankan oleh penguasa karena dorongan keimanan dan ketakwaan, bukan keterpaksaan dan tekanan. Potret kehidupan dengan suasana amar makruf dengan landasan iman dan takwa hanya bisa terwujud nyata dalam sistem Khilafah yang menjunjung tinggi keadilan dengan menjaga hak dan kewajiban rakyat dan menjalankan peran penguasa sebagai pelaksana hukum bukan pembuat hukum.

Komentar
Posting Komentar