Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Polemik seputar kebijakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah memasuki babak baru. Kali ini polemik mencuat terkait dengan penempatan para manajer koperasi desa (kopdes) di luar wilayah domisili. Di Sulawesi Selatan misalnya, seorang manajer kopdes terpaksa harus berpindah domisili dengan jarak sekitar 300 km dari Makassar ke arah Kabupaten Luwu. Padahal jauh sebelum lokasi penempatan diumumkan secara resmi, kebijakan penempatan akan tetap berada di wilayah sekitar tempat tinggal (bbc.com, 01/10/2026).
Polemik penempatan para manajer kopdes kini menambah daftar panjang persoalan yang sebelumnya telah berputar di antara kebijakan pembentukan kopdes khususnya dalam hal ketenagakerjaan. Persoalan seputar kopdes termasuk masalah penempatan manajer kopdes kian membuka tabir bagaimana program KDMP hingga detik ini belum didesain dengan kerangka hukum yang jelas. Kondisi tersebut kian diperparah dengan ketidaksiapan infrastruktur dari sisi tata kelola yang berpotensi memunculkan tumpang tindih peran baik dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berjalan ataupun usaha mandiri masyarakat desa.
Beberapa kontrovesi dalam kebijakan pengadaan program KDMP di antaranya adalah, pertama terkait dengan persoalan tata kelola. Program KDMP yang digenjot oleh pemerintahan Prabowo memiliki struktur, model, usaha dan mekanisme yang ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. KDMP yang dipaksakan pengadaannya secara serentak di sejumlah wilayah di Indonesia lebih tepat dikatakan sebagai proyek pusat mengatasnamakan koperasi yang sesungguhnya tidak benar-benar melihat kebutuhan ekonomi rakyat desa. Pada akhirnya, tidak berlebihan jika kita katakan kopdes justru menjadi wadah untuk membebankan proyek pusat kepada warga di tingkat wilayah desa.
Kedua, anggaran proyek kopdes Merah Putih disebutkan memotong dana desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 7/2026 tercantum bahwa sebanyak 58,03% dana desa bisa diperuntukkan bagi proyek KDMP. Dalam implementasinya, dana tersebut digunakan untuk pembangunan fisik gerai, kelengkapan koperasi hingga pergudangan (kppod.org, 03/03/2026). Pengalihan dana desa secara paksa untuk program pusat semisal KDMP tentu saja menyempitkan ruang fiskal desa. Walhasil, mau tidak mau perangkat desa ke depannya harus memutar otak tatkala hendak menjalankan program pembangunan desa lainnya.
Ketiga, skema pendanaan pembangunan fisik KDMP berpusat pada PT Agrinas Pangan Nusantara yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/2026 seluruh pembangunan KDMP akan diberlakukan percepatan melalui pembiayaan perbankan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit. Dari sini jelas bahwa program KDMP adalah proyek negara bukan lagi proyek masyarakat desa. Celakanya lagi program tersebut menggandeng sistem ribawi yang jelas-jelas akan menimbulkan kebinasaan sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah dari sabda Rasulullah saw., “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukmin yang suci berbuat zina.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Keempat, adanya keterlibatan unsur militer dalam pengadaan proyek KDMP kian mengentalkan isu militerisasi sektor publik pada pemerintahan Prabowo. Seperti diketahui bersama bahwa setiap calon manajer KDMP dan Koperasi Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti latihan dasar militer (latsarmil). Namun sepanjang perjalanannya, latsarmil yang diberlakukan telah menimbulkan korban jiwa. Tidak hanya itu, anggaran pelatihan calon manajer KDMP pun dianggap tidak masuk akal. Skema pelatihan selama 45 hari dengan rincian 30 hari latihan militer dan 15 hari pembelajaran substansi koperasi telah menelan biaya sekitar Rp45 juta/peserta (hukumonline.com, 08/07/2026).
Kelima, program KDMP begitu rentan akan tindak pidana korupsi sistemik. Hal ini didasarkan pada temuan banyaknya pengadaan yang bersifat tidak transparan tetapi bernilai hingga triliunan rupiah. Misalnya saja pada akhir Februari lalu, publik sempat dihebohkan dengan pengadaan ribuan unit pikap impor asal India. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Mota beralasan bahwa harga pikap yang didatangkan dari India jauh lebih murah dibanding dengan hasil produksi dalam negeri yang katanya tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan KDMP. Tidak hanya itu, pemborosan lain juga tampak dari adanya anggaran bernilai miliaran rupiah untuk pembiayaan influencer.
Keenam, program kopdes Merah Putih disinyalir menjadi batu loncatan penguasa guna menjadi infrastruktur mobilisasi sosial, logistik serta politik menjelang perhelatan pesta demokrasi tahun 2029 mendatang. Hal tersebut dikuatkan dengan ikut campurnya struktur militer yakni TNI (Tentara Nasional Indonesia) dalam mengawasi proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Sedangkan sepanjang sejarahnya, struktur teritorial militer cenderung tidak netral sebagaimana yang terjadi di masa Orde Baru. Dari sini tampak adanya potensi mobilisasi masyarakat hingga ke tingkat desa guna menyukseskan program oligarki yang disokong oleh dukungan militer.
Dari sini tampak jelas bahwa program bernilai fantastis yang digadang-gadang akan mampu mendongkrak perekonomian desa justru dibangun atas kepentingan oligarki semata. Celakanya negara justru memberlakukan investasi paksa menggunakan dana rakyat. Dana desa yang selama ini dijamin oleh konstitusi pengadaannya di dalam pagu APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) mulai diotak-atik oleh penguasa untuk memenuhi kepentingan proyek oligarki. Celakanya lagi, program tersebut menumpukan pendanaannya pada sektor ribawi yang secara pasti akan membebani perekonomian desa dengan adanya beban utang.
Pemaksaan alokasi dana publik menjadi sumber pendanaan program pemerintah pusat kian menunjukkan adanya distorsi fungsi negara dalam sistem ekonomi kapitalis. Negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan urusan masyarakat justru menjelma sebagai pelayan korporat dan oligarki. Negara bahkan tidak segan-segan melakukan komersialisasi anggaran dengan memanfaatkan sirkulasi modal perbankan sebagaimana yang terjadi dalam proyek KDMP.
Sayangnya, skema tata kelola ekonomi semacam ini hanya akan menguntungkan para pemilik modal bukan rakyat banyak. Padahal, Islam benar-benar telah menempatkan para penguasa sebagai pemegang amanat dalam penjaminan hak-hak rakyat sebagaimana sabda Rasulullah saw., dalam Hadis Riwayat Bukhari, “Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Seorang imam (penguasa) adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar