#Reportase — Puluhan tokoh mubaligah dari berbagai daerah menghadiri acara yang diselenggarakan di salah satu masjid di Jakarta. Mengangkat isu krusial mengenai maraknya penyakit masyarakat dan penyimpangan seksual di tengah kehidupan umat, forum ini menghadirkan dua pemateri nasional, yaitu Ustazah Syarifah Najwa Rizieq Syihab, Lc. dan Ustazah Ratu Erma Rahmayanti, S.Pt. Keduanya menyampaikan fakta kehidupan, dalil-dalil syariat, serta solusi mendasar untuk membentengi keluarga dan generasi dari kerusakan moral.
Pemateri pertama, Ustazah Syarifah Najwa Rizieq Syihab, Lc., membawakan materi bertajuk "Dokter Jiwa". Beliau mengawalinya dengan menyoroti persoalan penting di tengah masyarakat, yaitu maraknya fenomena LGBT yang merupakan salah satu penyakit masyarakat yang terus beredar. Beliau menegaskan bahwa tugas setiap pendakwah, ustazah, mubaligah, atau guru bukan hanya sebatas pintar bicara atau bercerita tanpa tahu cara mengobati permasalahan masyarakat. Para ustazah dan murabbi bertindak sebagai dokter jiwa yang bertugas mengobati hati dan jiwa, yang tanggung jawabnya jauh lebih berat daripada dokter fisik di rumah sakit.
Untuk mengobati penyakit jiwa ini, hal pertama yang harus dilakukan adalah memahami jenis penyakitnya agar tahu arah pengobatannya. Ustazah Syarifah Najwa menekankan bahwa maraknya LGBT di masa sekarang sangat penting untuk dibahas karena para pelakunya sudah mulai berani tampil terang-terangan di ruang publik, bahkan mendapat dukungan dari institusi universitas. Mereka mengarahkan opini seolah-olah perilaku tersebut bukan lagi penyimpangan, melainkan penyakit yang harus diterima oleh masyarakat. Beliau menegaskan bahwa fenomena ini murni penyimpangan hawa nafsu yang tidak boleh ditoleransi sebagai sebuah perbedaan.
Sebagai benteng pertahanan, Ustazah Syarifah Najwa mengajak para pendakwah untuk mengenalkan Islam sebagai agama yang penuh dengan cinta, bukan melulu menakut-nakuti anak atau masyarakat dengan ancaman neraka yang justru membuat mereka merasa takut dan menjauh dari agama. Meneladani Rasulullah saw. dalam mendidik Sayidah Fatimah az-Zahra, pendidikan harus dilakukan penuh kelembutan dan ketegasan pada tempatnya. Menasihati anak harus didasari rasa cinta dari hati tanpa melibatkan ego, serta menjadikan orang tua sebagai tempat curhat yang aman bagi anak. Beliau juga mengingatkan agar orang tua tidak mengatasi anak yang tantrum dengan gawai atau hiburan instan, karena hal itu akan merekam dalam memori anak bahwa jalan keluar masalah adalah hiburan. Anak harus dibiasakan menjadikan Allah dan ajaran Islam sebagai solusi utama dalam menghadapi setiap persoalan hidup sejak usia dini.
Pemateri kedua, Ustazah Ratu Erma Rahmayanti, S.Pt., menyampaikan materi bertajuk "Membentengi Generasi dari Ancaman LGBT". Beliau menegaskan bahwa maraknya penyimpangan seksual di sekitar kita adalah fakta kehidupan. Secara fitrah di negara manapun, rasa suka yang normal terjadi antara laki-laki dan perempuan. Namun saat ini, penyaluran sesama jenis makin marak terjadi. Beliau memaparkan petunjuk syarak yang secara eksplisit telah melarang perbuatan keji tersebut sebagaimana terjadi pada kaum Nabi Luth a.s. yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai kaum yang melampaui batas, serta menegaskan sanksi hukuman bagi pelakunya sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an dan hadis.
Ustazah Ratu Erma juga mengingatkan petunjuk syarak dalam menyikapi para pelaku penyimpangan seksual. Umat Islam tidak boleh melakukan perbuatan main hakim sendiri, penggerebekan yang melanggar aturan, atau pemukulan berdasarkan rasa benci. Dalam Islam, eksekusi hukum hudud tidak boleh dilakukan oleh individu maupun jemaah, tetapi merupakan wewenang mutlak seorang pemimpin atau penguasa negara (imam) yang disepakati oleh empat imam mazhab. Namun, ketika hukum syariat Islam tidak diterapkan dalam kehidupan dan aturan buatan manusia yang memimpin, isu LGBT justru didukung oleh puluhan negara dan dilindungi oleh kesepakatan hukum internasional atas nama hak asasi manusia.
Beliau menyingkap enam langkah sistematis yang dilakukan musuh Islam untuk menyebarkan homoseksualitas di dunia Islam. Pertama, desensitisasi, yakni membahas isu LGBT secara masif di media massa, forum, dan film agar masyarakat tidak lagi merasa sensitif atau jijik. Kedua, framing korban, yaitu menggambarkan pelaku maksiat sebagai kelompok tertindas yang mengalami diskriminasi dan harus dilindungi. Ketiga, penyetaraan keragaman, yakni dengan menjadikan homoseksual sebagai bagian dari keragaman manusia dan menormalisasikannya.
Keempat, advokasi dan legalitas, yaitu memberikan pembelaan melalui lembaga hukum, medis, serta organisasi internasional. Kelima, letigimatisasi penolak, yakni dengan menyudutkan pihak yang menentang LGBT sebagai kelompok terbelakang, intoleran, atau pembuat ujaran kebencian. Keenam, dengan legalisasi undang-undang, yaitu mendorong regulasi hukum untuk menjerat siapa pun yang menyatakan bahwa LGBT adalah perbuatan haram.
Menghadapi situasi tersebut, Ustazah Ratu Erma menekankan bahwa umat Islam wajib secara aktif menyuarakan kebenaran dan menolak kemaksiatan melalui penjelasan syariat Islam secara mendalam. Masalah penyimpangan seksual tidak akan pernah tuntas tanpa diterapkannya hukum hudud oleh seorang imam yang bertindak sebagai perisai (junnah). Oleh karena itu, seluruh perintah syariat ini menjadi beban kewajiban di atas pundak setiap muslim hingga hari kiamat untuk terus diperjuangkan dan diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan.[Siha]

Komentar
Posting Komentar