Pneumonia di Jakbar Meningkat, Bukti Lemahnya Riayah Kesehatan


 
Umma Almyra



#Jakbar — Kasus pneumonia di Jakarta Barat mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan data Sistem Pencatatan Digital NAR, hingga triwulan III 2026 tercatat 15.998 kasus pneumonia, naik dari 9.688 kasus pada triwulan II 2026. Dalam waktu satu triwulan, terjadi peningkatan sebanyak 6.310 kasus. Pemerintah juga mencatat tren kenaikan kasus ISPA di Jakarta Barat dalam beberapa pekan terakhir.

Peningkatan kasus penyakit tentu bukan sekadar persoalan medis. Masyarakat memang perlu menjaga pola hidup bersih dan sehat, segera memeriksakan diri ketika mengalami gejala, serta menghindari berbagai faktor risiko. Namun, jika jumlah kasus meningkat signifikan, pertanyaan yang lebih mendasar harus diajukan: sudahkah negara menciptakan lingkungan kehidupan yang benar-benar sehat bagi rakyat?

Sebab kesehatan tidak hanya ditentukan oleh tindakan individu. Lingkungan, kualitas udara, sanitasi, kepadatan permukiman, kebersihan, paparan asap rokok, serta berbagai kondisi sosial turut mempengaruhi kesehatan masyarakat. Bahkan pihak Sudinkes Jakarta Barat sendiri menyebut sejumlah faktor yang berkaitan dengan pneumonia, termasuk lingkungan dan polusi udara, perubahan iklim, imunitas, penyebaran patogen, kerentanan anak, serta paparan asap rokok.

Di sinilah persoalannya. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kesehatan tidak sepenuhnya ditempatkan sebagai kebutuhan dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Pengelolaannya tidak terlepas dari pertimbangan ekonomi dan mekanisme pasar. Negara memang menjalankan berbagai program kesehatan, tetapi kehadiran negara lebih banyak diwujudkan melalui program dan layanan, sementara berbagai faktor yang menjadi akar persoalan kesehatan belum tentu diselesaikan secara menyeluruh.

Akibatnya, ketika masyarakat sakit, solusi yang banyak ditawarkan adalah pengobatan, pemeriksaan, imbauan menggunakan masker, menjaga pola hidup sehat, dan sebagainya. Semua itu penting. Namun, bagaimana dengan faktor lingkungan yang menjadi bagian dari risiko penyakit? Siapa yang memastikan rakyat menghirup udara yang sehat, mendapatkan lingkungan yang bersih, serta hidup dalam kondisi yang mendukung kesehatan? Jangan sampai rakyat terus-menerus diminta menjaga kesehatan secara individual, sementara berbagai faktor yang membahayakan kesehatan masyarakat tidak diselesaikan secara mendasar.

Islam memiliki pandangan yang berbeda. Kesehatan rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melakukan riayah. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi amanah untuk mengurus seluruh kebutuhan rakyat. Negara bertanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dan terlindungi dari berbagai kemudaratan. Islam juga mengajarkan tindakan preventif dalam menghadapi penyakit. Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kalian mendengar wabah terjadi di suatu negeri, janganlah kalian memasukinya. Jika terjadi di suatu negeri sementara kalian berada di dalamnya, janganlah kalian keluar darinya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Konsep ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya berbicara tentang pengobatan ketika penyakit telah menyerang. Pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit juga menjadi bagian dari kebijakan untuk melindungi masyarakat. Bahkan Rasulullah ﷺ memberikan perhatian terhadap kebersihan lingkungan. Bahkan, di dalam Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim,  Rasulullah melarang seseorang buang air kecil di air yang tergenang kemudian menggunakannya untuk mandi. Ini menunjukkan bahwa menjaga kebersihan sumber daya yang digunakan masyarakat bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan kemaslahatan bersama.

Dalam sistem Islam, perlindungan kesehatan dapat berjalan melalui tiga lapis. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Masyarakat dididik dengan akidah Islam sehingga memahami bahwa menjaga diri dan tidak membahayakan orang lain merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. 

Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat tidak bersikap individualistis. Mereka saling peduli terhadap kondisi lingkungan dan tidak membiarkan kemudaratan berkembang di tengah-tengah mereka. Budaya amar makruf nahi mungkar menjadi bagian dari kehidupan sosial.

Ketiga, negara sebagai pelaksana utama riayah. Negara memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, melakukan pencegahan penyakit, menjaga kebersihan lingkungan, mengendalikan berbagai faktor yang membahayakan kesehatan, serta menyediakan pengobatan bagi rakyat yang membutuhkan.

Dengan demikian, kesehatan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar semata. Negara hadir secara langsung untuk memastikan kebutuhan kesehatan rakyat terpenuhi. Sebab dalam Islam, penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang berada di bawah kekuasaannya.

Maka, meningkatnya kasus pneumonia di Jakarta Barat seharusnya menjadi bahan evaluasi yang lebih mendalam. Bukan hanya bagaimana mengobati 15.998 kasus, tetapi bagaimana mencegah agar masyarakat tidak terus-menerus terpapar berbagai kondisi yang meningkatkan risiko penyakit.

Persoalan ini menunjukkan bahwa kesehatan membutuhkan sistem yang mampu melakukan riayah secara menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur bagaimana negara mengatur kehidupan masyarakat. Islam memiliki mekanisme perlindungan yang dimulai dari ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, hingga tanggung jawab negara. Inilah bentuk riayah yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai amanah, bukan sekadar angka dalam laporan kesehatan. Wallahualam bissawab.

Komentar