Antara Kedaulatan dan Kemanusiaan: Mengelola Bantuan Asing dalam Banjir Sumatra

 



 

Shazia Alma

 

#TelaahUtama — Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung 2025 bukan sekadar peristiwa ekologis, melainkan ujian etika kekuasaan dan keutuhan tanggung jawab negara. Dalam perspektif Islam, bencana alam selalu diletakkan dalam dua bingkai sekaligus: sebagai fenomena alam yang memiliki sebab-sebab objektif, dan sebagai ujian amanah bagi manusia—terutama mereka yang memegang kekuasaan—dalam mengelola bumi dan melindungi sesama.

 

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, dalam keterangannya kepada media nasional pada pertengahan Desember 2025, menegaskan bahwa penanganan bencana harus ditempatkan di atas kepentingan simbolik dan prosedural. Menurutnya, baik konstitusi maupun nilai-nilai keagamaan sama-sama mewajibkan negara mengutamakan keselamatan rakyat. Kehati-hatian dalam tata kelola bantuan asing memang penting, tetapi tidak boleh menghambat respons cepat terhadap penderitaan masyarakat terdampak.

 

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI Yandri Susanto, dalam pernyataannya pada periode yang sama, menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana. Pernyataan ini menyoroti bahwa krisis kemanusiaan tidak boleh diperparah oleh persoalan birokrasi dan ego sektoral.

 

Al-Qur’an menegaskan bahwa manusia diangkat sebagai khalifah fil ardh—sebagaimana disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 30—yakni pengelola bumi yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan dan keselamatan kehidupan. Karena itu, banjir tidak dapat dipahami semata sebagai takdir yang harus diterima dengan pasrah, tapi juga sebagai peringatan atas tata kelola alam dan tata kelola kekuasaan. Pandangan ini sejalan dengan penjelasan Prof. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an (Mizan, 1996), bahwa musibah kerap merupakan konsekuensi dari kelalaian manusia dalam menjaga harmoni sosial dan ekologis.

 

Dalam konteks kenegaraan, Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in—pengurus urusan rakyat—sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw., “Al-imam ra’in wa huwa mas’ulun ‘an ra’iyyatihi.”—Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Prinsip ini menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak diukur dari simbol kedaulatan atau retorika kekuatan, tetapi dari sejauh mana negara hadir secara efektif ketika rakyat berada dalam kondisi paling rentan. Banjir Sumatra dengan ribuan warga terdampak menjadi medan nyata pengujian prinsip tersebut.

 

Sejumlah ulama kontemporer menekankan bahwa penanganan bencana merupakan bagian dari maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal). Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyat (Dar al-Shuruq, 1996) menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, penyelamatan nyawa harus didahulukan dari pertimbangan simbolik dan administratif. Prinsip prioritas ini menuntut fleksibilitas kebijakan, tanpa harus mengorbankan tata kelola yang bertanggung jawab.

 

Dalam diskursus politik Islam, pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani—khususnya dalam kerangka negara Islam yang ia konsepsikan—menekankan bahwa bantuan asing harus dipandang dengan sangat hati-hati karena berpotensi menciptakan ketergantungan politik yang melemahkan umat. Pandangan ini tercermin dalam kritiknya terhadap gerakan politik yang menggantungkan diri pada dukungan eksternal, sebagaimana tertuang dalam At-Takattul al-Hizbiy. Kehati-hatian tersebut berangkat dari kekhawatiran akan subordinasi politik dan hilangnya kemandirian pengambilan keputusan.

 

Namun demikian, dalam situasi kemanusiaan yang sangat darurat—seperti kekurangan pangan, obat-obatan, dan tempat tinggal bagi korban—sejumlah pemikir Islam lain berpandangan bahwa kerja sama kemanusiaan lintas negara tetap dapat dibenarkan selama tidak melahirkan ketergantungan struktural atau intervensi politik. Bahkan dalam pemikiran an-Nabhani sendiri, penekanannya lebih terletak pada kewaspadaan terhadap risiko politik, bukan penolakan absolut terhadap setiap bentuk bantuan kemanusiaan dari luar.

 

Sejarah Islam mencatat preseden penting dalam menghadapi bencana dan krisis. Pada masa paceklik panjang yang dikenal sebagai ‘Am al-Ramadah (sekitar tahun 18 H), Khalifah Umar bin Khattab mengambil langkah-langkah luar biasa: membuka cadangan baitulmal, meminta bantuan logistik dari wilayah lain seperti Mesir dan Syam, serta menunda penerapan hukum hudud karena kondisi darurat. Riwayat ini dicatat oleh Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah. Langkah Umar menunjukkan bahwa kekuatan negara justru tampak ketika ia berani menyesuaikan kebijakan demi keselamatan rakyat, bukan ketika ia bertahan pada prosedur normal di tengah krisis luar biasa.

 

Dalam sejarah Kekhilafahan Islam, tercatat bahwa Daulah Islam pernah menerima bantuan dari pihak asing ketika menghadapi bencana alam atau krisis kemanusiaan, tanpa menjadikannya sebagai ketergantungan politik. Pada masa Abbasiyah, misalnya, Baghdad dan wilayah sekitarnya mengalami kelaparan dan wabah akibat banjir Sungai Tigris–Eufrat serta gagal panen; dalam kondisi ini, pasokan pangan dan kebutuhan medis masuk melalui jaringan perdagangan internasional yang juga melibatkan pedagang nonmuslim, termasuk dari wilayah Bizantium (Kennedy, When Baghdad Ruled the Muslim World, 2006).

 

Hal serupa terjadi pada masa Kekhilafahan Utsmaniyah, ketika gempa besar di Istanbul tahun 1509 dan 1766 serta wabah kolera abad ke-19 mendorong diterimanya bantuan pangan, medis, dan tenaga ahli dari wilayah lain, termasuk komunitas nonmuslim dan negara tetangga, sebagai respons kemanusiaan darurat (Faroqhi, The Ottoman Empire and the World Around It, 2004).

 

Praktik ini sejalan dengan prinsip umum dalam pemerintahan Islam klasik bahwa bantuan dari pihak luar dibolehkan selama tidak menghilangkan kedaulatan dan tidak disertai kontrol politik atau ideologis, sebagaimana ditunjukkan oleh pola hubungan ekonomi dan diplomatik dunia Islam pramodern (Lapidus, A History of Islamic Societies, 2014; Hodgson, The Venture of Islam, Vol. 2–3, 1974).

 

 

Dalam konteks Indonesia, diskursus publik mengenai banjir Sumatra juga berkembang luas di ruang media. Sejumlah laporan media nasional pada Desember 2025 mengungkap kekhawatiran aktivis kemanusiaan di Aceh terkait menipisnya logistik pengungsi, serta tantangan administratif dalam distribusi bantuan. Data resmi dari Kementerian Sosial dan BNPB yang dimuat media sepanjang periode tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara dana tanggap darurat dan kebutuhan pemulihan jangka panjang. Dalam perspektif Islam, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta publik merupakan kewajiban moral. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa penguasa wajib mengelola harta negara secara terbuka demi kemaslahatan umum.

 

Namun, Islam juga tidak mendorong ketergantungan pasif. Konsep ikhtiar dan tadbir (perencanaan) menuntut negara membangun sistem pencegahan, mitigasi, dan respons bencana yang kuat dan berkelanjutan. Banjir Sumatra menjadi pengingat bahwa keadilan ekologis, tata ruang yang berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan merupakan bagian dari ibadah sosial (‘ibadah mu‘amalah). Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity (University of Chicago Press, 1982), yang menekankan bahwa nilai-nilai Islam harus diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang konkret.

 

Dalam kerangka inilah, seluruh perbincangan tentang kebijakan, anggaran, dan mekanisme penanganan bencana pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana negara memaknai kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar kewenangan administratif.

 

Pada akhirnya, Islam menawarkan paradigma konstruktif bahwa negara yang kuat bukan negara yang bebas dari kritik, melainkan negara yang bersedia dievaluasi demi memperbaiki amanahnya. Banjir besar di Sumatra mengajarkan bahwa kedaulatan sejati dalam Islam tidak berdiri di atas ego politik, tetapi di atas keberanian moral untuk mendahulukan keselamatan manusia, menjaga alam, dan memastikan bahwa setiap kebijakan lahir dari tanggung jawab, bukan semata-mata kewenangan. Wallahualam bissawab.

 

 

Komentar