Shazia Alma
#TelaahUtama — Banjir
besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada penghujung
2025 bukan sekadar peristiwa ekologis, melainkan ujian etika kekuasaan dan
keutuhan tanggung jawab negara. Dalam perspektif Islam, bencana alam selalu
diletakkan dalam dua bingkai sekaligus: sebagai fenomena alam yang memiliki
sebab-sebab objektif, dan sebagai ujian amanah bagi manusia—terutama mereka
yang memegang kekuasaan—dalam mengelola bumi dan melindungi sesama.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat
Nur Wahid, dalam keterangannya kepada media nasional pada pertengahan Desember
2025, menegaskan bahwa penanganan bencana harus ditempatkan di atas kepentingan
simbolik dan prosedural. Menurutnya, baik konstitusi maupun nilai-nilai
keagamaan sama-sama mewajibkan negara mengutamakan keselamatan rakyat.
Kehati-hatian dalam tata kelola bantuan asing memang penting, tetapi tidak
boleh menghambat respons cepat terhadap penderitaan masyarakat terdampak.
Sementara itu, Ketua Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI Yandri Susanto, dalam pernyataannya pada
periode yang sama, menekankan pentingnya transparansi dan koordinasi antara
pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana. Pernyataan ini menyoroti
bahwa krisis kemanusiaan tidak boleh diperparah oleh persoalan birokrasi dan
ego sektoral.
Al-Qur’an menegaskan bahwa
manusia diangkat sebagai khalifah fil ardh—sebagaimana disebut dalam
Surah Al-Baqarah ayat 30—yakni pengelola bumi yang bertanggung jawab menjaga
keseimbangan dan keselamatan kehidupan. Karena itu, banjir tidak dapat dipahami
semata sebagai takdir yang harus diterima dengan pasrah, tapi juga sebagai
peringatan atas tata kelola alam dan tata kelola kekuasaan. Pandangan ini
sejalan dengan penjelasan Prof. Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an
(Mizan, 1996), bahwa musibah kerap merupakan konsekuensi dari kelalaian manusia
dalam menjaga harmoni sosial dan ekologis.
Dalam konteks kenegaraan,
Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in—pengurus urusan
rakyat—sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw., “Al-imam ra’in wa huwa mas’ulun
‘an ra’iyyatihi.”—Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim. Prinsip ini menegaskan
bahwa legitimasi kekuasaan tidak diukur dari simbol kedaulatan atau retorika
kekuatan, tetapi dari sejauh mana negara hadir secara efektif ketika rakyat
berada dalam kondisi paling rentan. Banjir Sumatra dengan ribuan warga
terdampak menjadi medan nyata pengujian prinsip tersebut.
Sejumlah ulama kontemporer
menekankan bahwa penanganan bencana merupakan bagian dari maqashid syariah,
khususnya dalam menjaga jiwa (hifzh al-nafs) dan harta (hifzh al-mal).
Syekh Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Awlawiyat (Dar al-Shuruq, 1996)
menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, penyelamatan nyawa harus didahulukan
dari pertimbangan simbolik dan administratif. Prinsip prioritas ini menuntut
fleksibilitas kebijakan, tanpa harus mengorbankan tata kelola yang bertanggung
jawab.
Dalam diskursus politik
Islam, pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani—khususnya dalam kerangka negara Islam
yang ia konsepsikan—menekankan bahwa bantuan asing harus dipandang dengan
sangat hati-hati karena berpotensi menciptakan ketergantungan politik yang melemahkan
umat. Pandangan ini tercermin dalam kritiknya terhadap gerakan politik yang
menggantungkan diri pada dukungan eksternal, sebagaimana tertuang dalam At-Takattul
al-Hizbiy. Kehati-hatian tersebut berangkat dari kekhawatiran akan
subordinasi politik dan hilangnya kemandirian pengambilan keputusan.
Namun demikian, dalam
situasi kemanusiaan yang sangat darurat—seperti kekurangan pangan, obat-obatan,
dan tempat tinggal bagi korban—sejumlah pemikir Islam lain berpandangan bahwa
kerja sama kemanusiaan lintas negara tetap dapat dibenarkan selama tidak melahirkan
ketergantungan struktural atau intervensi politik. Bahkan dalam pemikiran
an-Nabhani sendiri, penekanannya lebih terletak pada kewaspadaan terhadap
risiko politik, bukan penolakan absolut terhadap setiap bentuk bantuan
kemanusiaan dari luar.
Sejarah Islam mencatat
preseden penting dalam menghadapi bencana dan krisis. Pada masa paceklik
panjang yang dikenal sebagai ‘Am al-Ramadah (sekitar tahun 18 H), Khalifah Umar
bin Khattab mengambil langkah-langkah luar biasa: membuka cadangan baitulmal, meminta
bantuan logistik dari wilayah lain seperti Mesir dan Syam, serta menunda
penerapan hukum hudud karena kondisi darurat. Riwayat ini dicatat oleh Ibn
Katsir dalam Al-Bidayah wa al-Nihayah. Langkah Umar menunjukkan bahwa
kekuatan negara justru tampak ketika ia berani menyesuaikan kebijakan demi
keselamatan rakyat, bukan ketika ia bertahan pada prosedur normal di tengah
krisis luar biasa.
Dalam sejarah Kekhilafahan
Islam, tercatat bahwa Daulah Islam pernah menerima bantuan dari pihak asing
ketika menghadapi bencana alam atau krisis kemanusiaan, tanpa menjadikannya
sebagai ketergantungan politik. Pada masa Abbasiyah, misalnya, Baghdad dan wilayah
sekitarnya mengalami kelaparan dan wabah akibat banjir Sungai Tigris–Eufrat
serta gagal panen; dalam kondisi ini, pasokan pangan dan kebutuhan medis masuk
melalui jaringan perdagangan internasional yang juga melibatkan pedagang
nonmuslim, termasuk dari wilayah Bizantium (Kennedy, When Baghdad Ruled the
Muslim World, 2006).
Hal serupa terjadi pada
masa Kekhilafahan Utsmaniyah, ketika gempa besar di Istanbul tahun 1509 dan
1766 serta wabah kolera abad ke-19 mendorong diterimanya bantuan pangan, medis,
dan tenaga ahli dari wilayah lain, termasuk komunitas nonmuslim dan negara
tetangga, sebagai respons kemanusiaan darurat (Faroqhi, The Ottoman Empire
and the World Around It, 2004).
Praktik ini sejalan dengan
prinsip umum dalam pemerintahan Islam klasik bahwa bantuan dari pihak luar
dibolehkan selama tidak menghilangkan kedaulatan dan tidak disertai kontrol
politik atau ideologis, sebagaimana ditunjukkan oleh pola hubungan ekonomi dan
diplomatik dunia Islam pramodern (Lapidus, A History of Islamic Societies,
2014; Hodgson, The Venture of Islam, Vol. 2–3, 1974).
Dalam konteks Indonesia,
diskursus publik mengenai banjir Sumatra juga berkembang luas di ruang media.
Sejumlah laporan media nasional pada Desember 2025 mengungkap kekhawatiran
aktivis kemanusiaan di Aceh terkait menipisnya logistik pengungsi, serta tantangan
administratif dalam distribusi bantuan. Data resmi dari Kementerian Sosial dan
BNPB yang dimuat media sepanjang periode tersebut menunjukkan adanya
kesenjangan antara dana tanggap darurat dan kebutuhan pemulihan jangka panjang.
Dalam perspektif Islam, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta publik
merupakan kewajiban moral. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah
menegaskan bahwa penguasa wajib mengelola harta negara secara terbuka demi
kemaslahatan umum.
Namun, Islam juga tidak
mendorong ketergantungan pasif. Konsep ikhtiar dan tadbir (perencanaan)
menuntut negara membangun sistem pencegahan, mitigasi, dan respons bencana yang
kuat dan berkelanjutan. Banjir Sumatra menjadi pengingat bahwa keadilan
ekologis, tata ruang yang berkelanjutan, serta perlindungan lingkungan
merupakan bagian dari ibadah sosial (‘ibadah mu‘amalah). Pandangan ini
sejalan dengan pemikiran Fazlur Rahman dalam Islam and Modernity
(University of Chicago Press, 1982), yang menekankan bahwa nilai-nilai Islam
harus diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang konkret.
Dalam kerangka inilah,
seluruh perbincangan tentang kebijakan, anggaran, dan mekanisme penanganan
bencana pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana
negara memaknai kekuasaan sebagai amanah, bukan sekadar kewenangan
administratif.
Pada akhirnya, Islam
menawarkan paradigma konstruktif bahwa negara yang kuat bukan negara yang bebas
dari kritik, melainkan negara yang bersedia dievaluasi demi memperbaiki
amanahnya. Banjir besar di Sumatra mengajarkan bahwa kedaulatan sejati dalam
Islam tidak berdiri di atas ego politik, tetapi di atas keberanian moral untuk
mendahulukan keselamatan manusia, menjaga alam, dan memastikan bahwa setiap
kebijakan lahir dari tanggung jawab, bukan semata-mata kewenangan. Wallahualam
bissawab.

Komentar
Posting Komentar