Perlindungan Negara Islam adalah Solulu yang Trululu

 



Rini Sarah


#Remaja — Sobi, perkara child grooming lagi trending gegara launching buku Broken String.  Di buku itu Aurellie Moeremans bercerita tentang pengalamannya di masa remaja. Pada saat itu, dia sempat mengalami child grooming. 


Child grooming itu apa sih? Child grooming itu istilah dalam bahasa Inggris. Artinya tindakan mempersiapkan atau memanipulasi anak di bawah umur untuk dieksploitasi, biasanya sih eksploitasi seksual.  Pokoknya mah praktiknya ngeri deh, kaya yang dialami Aurelie. 


Di Indonesia sendiri, child grooming dikukuhkan sebagai tindakan pidana dan diatur dalam perundang-undangan, misal di UU Perlindungan Anak. Lembaga tempat mengadu jika mengalami kasus ini juga ada di sini, namanya Komisi Perlindungan Anak atau disingkat KPAI. 


Hanya, pertanyaannya UU udah ada lembaga negara juga udah ada, tapi praktik child grooming mah tetep ada. Sepanjang 2025, KPAI mencatat ada 2.031 anak kena kekerasan termasuk di dalamnya child grooming. Bahkan, menurut laporan di 2026 yang baru aja dimulai, justru makin sering dan makin tak terdeteksi, Sobi. Soalnya maennya udah ketambahan di dunia digital. (kpai.go.id, 15/01/2026)


P


Huhuhu, ngeri kali ya jadi anak saat ini. Eh tidak anak saja sih sebetulnya. Anak (maupun orang dewasa) hidupnya jauh dari rasa aman. Di mana-mana kejahatan mengintai. Duh, di manakah kita harus mencari perlindungan?


Lemah

Kalau kita speak about perlindungan, emang terasa sih kalau perlindungan di negara kita itu lemah. Aurellie juga sempat mempunyai pengalaman tak enak tentang ini. Dulu, dia pernah menyesal bersuara. Karena media justru memelintir semua. Media malah mengambil hal-hal yang sensasional belaka. Aurellie ingat judul yang berseliweran justru seperti “Aurellie Senang Mengirim Foto Vulgar”. 



Ketika keluarga Aurellie melapor ke lembaga perlindungan juga tidak bersambut. Pun, ketika mereka mau menempuh jalur hukum. Pengacara mengatakan semua akan memberatkan Aurellie. Foto-foto dikirim sendiri oleh Aurellie, sedangkan memar-memar di badan tak cukup jadi bukti. Hal ini menunjukkan bahwa selemah itu perlindungan di negeri ini. (Bbc.com, 17/01/2026)


Padahal, di laman yang sama, Direktur LBH APIK Jakarta, Uli Arta Pangaribuan, menekankan negara, media, dan tokoh masyarakat punya tanggung jawab besar untuk membangun narasi bahwa child grooming merupakan kekerasan dan tidak ada kaitannya dengan rasa cinta. Dengan demikian, penulisan berita harus berpihak pada korban, bukan menjadikan jatuhnya korban secara berulang. Di sisi lain, beliau juga memandang bahwa hukum yang diterapkan belum ramah anak dan proses hukum yang diterapkan masih menghambat anak mendapatkan keadilan.


Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, bahwa sistem perlindungan anak masih membutuhkan perbaikan baik dari segi regulasi hingga prosedural yang ramah anak terutama korban kekerasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah  Fauzi juga mengatakan bahwa perlindungan dan layanan korban belum terlaksana dengan maksimal, sebab hanya sebagian kecil korban yang tercatat dalam sistem pelayanan.


Hmmm kok gini ya? Ya gini sih kalau dasar pengurusan permasalahan rakyatnya tidak pakai hukum Islam. FYI, saat ini kita pakai sistem hukum kapitalisme-sekuler-demokrasi dalam mengurus urusan hidup rakyat. Dalam sistem ini, kebebasan berperilaku sangat dijunjung tinggi, agama dipinggirkan padahal itu “alat” agar manusia jadi baik, lalu masyarakat juga dibuat tidak peduli dengan orang lain lewat paham individualisme, semua diukur dengan cuan, apa pun bisa jalan kalau ada cuan termasuk kejahatan. 


Lalu negara? Perannya bukan pelayan dan pengurus rakyat kaya ibu yang ngurusin anaknya. Tapi kaya wasit yang nerapin berbagai regulasi dan niup pluit kalau ada yang lapor haknya dilanggar. Lalu, yang lebih absurd negara menempatkan dirinya laksana pedagang yang nyamar jadi CEO..ups iziiin salah. Maksudnya kalau rakyat mau pelayanan ya mesti bayar. Hasilnya? Kejahatan di mana-mana. Rasa aman tidak ada. Perlindungan negara entah kemana.


Solulu yang Trululu


Sobi, lelah kan kalau terus demikian. Hidup kaya diuber-uber hantu gentayangan. Gak ada sudut aman, walaupun itu di rumah dan bersama orang yang dianggap tersayang.  Ya udah, skuy kita buat perlindungan. Perlindungan yang memang bisa melindungi bukannya jebol di sana sini.


Sobi, perlindungan dari negara udah kita bahas mutlak perlunya. Kalau diserahkan pada diri dan keluarga duh kaya fatamorgana. Lah, siapa yang bisa menghukum orang-orang yang sudah mencelakai kita, kalau bukan negara?! Siapa juga yang bisa menutup faktor-faktor penyebab atau pemicu lahirnya kejahatan terutama kejahatan pada anak, selain negara. Kalau pemicunya adalah dunia digital, misalnya. Siapa coba yang bisa mengatur apa yang boleh apa yang tidak di dunia digital kalau bukan negara? Negara has a great power to do that. Sayangnya, negara yang menerapkan sistem kapitalisme-sekuler-demokrasi tidak melakukan ini. Tapi, ada lho negara yang bisa mewujudkan perlindungan hakiki bagi rakyatnya, negara itu adalah negara yang menerapkan sistem hidup Islam.


Dalam Islam, perlindungan bagi rakyat dapat dibagi dua, Sobi. Pertama, secara preventif alias pencegahan. Supaya orang-orang tidak melakukan kejahatan atau ada celah yang dimanfaatkan untuk terjadinya kejahatan. Dalam Islam hal ini ditempuh dengan menerapkan sistem pendidikan Islam. Rakyat dididik agar menjadi orang-orang yang salih, takwa, taat akan agama. Jauhlah jadi orang jahat yang menjahati orang lain. 


Lalu, ada sistem pergaulan laki-laki dan perempuan. Sistem ini mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. So, anak perempuan baik itu masih anak-anak atau sudah balig, tidak bisa dong menjalin hubungan sembarangan. Semua diatur dengan ketat. Ketatnya peraturan itulah salah satu perlindungan dan sebaliknya bukan pengekangan, karena kalau mau menyalurkan naluri kasih sayang laki-laki perempuan kan masih bisa. Bukan dihapuskan. Tapi ikuti aturan, yaitu dengan pernikahan. Insan yang salih tentu saja tidak menikah demi benefit atau niat jahat lainnya.  


Lalu, ada lagi sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam insya Allah kesejahteraan bisa diwujudkan, kesenjangan sosial akan dihapuskan, karena sistem ekonomi Islam akan menjamin kekayaan terdistribusi ke semua rakyat. Kepala rumah tangga akan dijamin mendapatkan pekerjaan hingga dia mampu menafkahi anak istri. Jika ada yang berkekurangan lalu tidak ada pihak yang tergolong wajib menanggung nafkah maka negara akan mengambil tanggung jawab itu. So, celah child grooming atau kekerasan seksual jalur tekanan ekonomi bisa ditutup rapat.


Itu yang pertama, perlindungan Islam ada juga yang bersifat kuratif alias respon kalau kejahatannya sudah kejadian. Untuk perkara ini, Islam telah menetapkan sebuah sistem peradilan dan hukuman. Pelaku kejahatan akan ditindak dengan tegas sesuai hukum syarak. Tanpa ada praktik jual beli vonis di belakang. Hakimnya pada inget Allah, dosa, neraka, pahala, surga.


Lalu, semua sistem ini berjalan atas kawalan penguasa. Penguasa yang mengawal pun sudah diberi amanah oleh Islam agar mereka menjadi pengurus seluruh urusan umat. Sebagai bentuk tanggung jawab penguasa kepada rakyat dia harus mewujudkan empat hal dalam dirinya, yaitu ketakwaan, kekuatan syakhsiyah, kelemah lembutan, dan tidak menimbulkan antipati pada rakyat. Selain itu ketika meriayah rakyat penguasa di negara Islam harus mewujudkan tiga hal, yaitu harus senantiasa memperhatikan rakyatnya dengan memberikan nasihat, memperingatkan agar tidak menyentuh harta milik umum, dan terakhir senantiasa mengurus rakyatnya dengan menerapkan syariat Islam. (Syekh Taqiyudin An-nabhani, Syakhsiyah Islamiyah juz 2, 2011)


Insya Allah, jika begini seluruh problematik kekerasan anak akan terselesaikan. Perlindungan hasil penerapan syariat Islam oleh negara inilah solulu yang trululu bagi seluruh persoalan manusia termasuk child grooming. Tunggu apa lagi, kita gass buat mengkajinya!



*) solulu : solusi (bahasa gen alfa)

**) trululu : true atau benar (bahasa gen alfa)














Komentar