Karina Fitriani Fatimah
#Wacana — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pembatasan akses akun media sosial hingga permainan digital bagi pengguna anak usia di bawah 16 tahun akan dilakukan bertahap pada 28 Maret 2026 mendatang (bbc.com, 10/03/2026). Aturan tersebut tertuang dalam Permen (Peraturan Menteri) No. 9/2026 yang tidak lain adalah turunan dari Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Sebagai tahap awal terdapat 8 (delapan) aplikasi yang disasar yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tujuan dari kebijakan tersebut bukanlah untuk melarang penggunaan teknologi pada anak, melainkan bertujuan memastikan adanya kesiapan mental dan psikologis masyarakat sebelum ‘mengarungi’ ruang media sosial dan internet yang kompleks. Meutya bahkan menyinggung risiko akan kecanduan digital pada anak, perundungan digital, paparan konten negatif hingga penipuan daring yang tidak jarang menjadikan pengguna usia muda sebagai target (komdigi.co.id, 10/03/2026). Terlebih dengan keberadaan AI (kecerdasan buatan) kian memperbesar tantangan di ruang digital yang berpotensi memunculkan adanya manipulasi informasi.
Menanggapi kebijakan penutupan berbagai akun media sosial anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melihat hal tersebut sebagai upaya terpadu pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kecanduan gawai. Sekalipun penggunaan gawai memberikan dampak positif khususnya dalam aspek pendidikan, anak-anak tetap harus memiliki kebiasaan baik dan terhindar dari penggunaan gawai yang berat (kompas.com, 08/03/2026). Senada dengan Abdul, Ketua Komisi Informasi, Komunikasi dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Hari Usmayadi menilai kebijakan tersebut sebagai upaya penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak (jawapos.com, 09/03/2026).
Data menunjukkan hampir 80% dari total pengguna internet di Indonesia atau sekitar 183 juta pengguna terkategori anak-anak di bawah usia 16 tahun. Data UNICEF mencatat anak-anak Indonesia setidaknya menggunakan internet 5,4 jam setiap hari. UNICEF bahkan menyebut setengah dari kelompok anak Indonesia yang menggunakan internet telah atau pernah terpapar konten seksual di media sosial. Lebih jauh, hanya 42% dari mereka yang mengaku merasa tidak nyaman atau takut atas pengalaman mereka di ruang digital (kompas.com, 06/12/2025).
Aturan pembatasan dalam penggunaan media sosial ataupun platform digital lainnya untuk usia anak tengah menjadi pertimbangan berbagai negara di dunia. Sebelumnya Australia telah lebih dulu memberlakukan kebijakan tersebut per Desember 2025 dan memberikan ancaman tegas hingga AUD49,5 juta (setara dengan Rp550 miliar) bagi setiap perusahaan teknologi yang tidak patuh (liputan6.com, 04/12/2025). Di sisi lain, pada 27 Januari lalu Majelis Nasional Perancis akhirnya menyetujui rancangan undang-undang untuk pembatasan usia pengguna media sosial di bawah usia 15 tahun (detik.com, 09/03/2026). Presiden Perancis Emmanuel Macron bahkan secara khusus memuji kebijakan Komdigi RI atas larangan penggunaan media sosial bagi anak Indonesia melalui akun media sosial X miliknya.
Kebijakan penutupan akun media sosial bagi anak oleh negara sebagaimana yang dilakukan sebelumnya oleh Australia dan Perancis, tidak sepenuhnya diterima oleh anggota Masyarakat khususnya para pejuang ide-ide kebebasan. Institusi Hak Asasi Manusia (HAM) Australia menekankan adanya pelanggaran atas Konvensi Hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dari pemberlakuan kebijakan tersebut. Para pegiat HAM menilai setiap anak seharusnya mendapat jaminan kebebasan dalam mendapat akses informasi, berekspresi dan terbebas dari diskriminasi digital. UNICEF dan Human Rights Law Centre bahkan secara tegas menganggap larangan itu dapat merusak hak-hak anak dan berpotensi menimbulkan banyak kerusakan (humanrights.unsw.edu.au, 07/12/2025).
Serupa dengan klaim para pejuang HAM berskala global, peneliti di Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Nurul Izmi menganggap tugas negara dalam menjamin perlindungan anak di ruang digital tidak seharusnya membatasi akses informasi ataupun ruang anak dalam berekspresi. Nurul bahkan menekankan bahwa setiap pembatasan yang diberlakukan haruslah berbasis taat hukum, perlu dan proporsional (bbc.com, 10/03/2026).
Padahal jelas bahwa media sosial dewasa ini telah benar-benar membentuk pola pikir, pola sikap hingga gaya hidup masyarakat. Sayangnya, ruang digital memproyeksikan secara gamblang gaya hidup sekuler yang menghilangkan peran agama (Islam) dalam setiap sektor kehidupan kecuali di ranah privat. Alhasil, algoritma media sosial tentunya tidak bebas nilai, tapi menjelma sebagai alat propaganda ide-ide kebebasan ala kapitalisme—liberal. Lebih dari itu, sistem kapitalisme—sekuler yang dikampanyekan secara masif di media sosial telah membentuk peradaban digital yang tidak mengenal batasan halal–haram, yang penting viral.
Memang benar, evolusi teknologi adalah realita yang harus dihadapi masyarakat khususnya generasi muda. Hanya saja Islam secara tegas memberikan batasan-batasan bagi manusia dalam penggunaan teknologi yang ada. Dalam konteks negara, penguasa diwajibkan oleh syariat menjalankan tugasnya sebagai raa’In (pengurus rakyat) dan junnah (perisai). Fungsi tersebut sejalan dengan kewajiban para pemimpin muslim untuk menegakkan seluruh hukum Allah Swt. dalam seluruh aspek kehidupan tanpa kecuali. Dari sini penguasa harus memastikan bahwa setiap kebijakan digital dan informasi menjamin penjagaan akidah dan intelektual masyarakat.
Di sisi lain, negara memiliki peranan dalam mengelola ruang digital berbasis akidah. Artinya, seluruh konten yang bertebaran di media sosial tidak boleh mengandung unsur apa pun yang berpotensi merusak akidah, struktur sosial ataupun pola pikir dan pola sikap Islam masyarakat. Sebaliknya, ruang digital haruslah menjadi sarana dakwah Islam yang kemudian menggambarkan keagungan dan kekuatan peradaban Islam ke seluruh dunia.
Ruang digital yang aman dan terbebas dari ide-ide rusak kafir Barat hanya dapat diraih tatkala Indonesia menegakkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh). Pembentukan kebijakan apa pun dalam ruang demokrasi–liberal adalah upaya tambal sulam yang tidak akan benar-benar mencabut bahaya yang mengintai atas diterapkannya sistem sekuler di negeri ini. Dari sini, umat tidak memiliki pilihan lain selain dengan kembali melanjutkan kehidupan Islam dengan penerapan sistem Islam kafah melalui penegakan institusi Khilafah Islamiah. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Maidah Ayat 50, "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini?" Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar