Blunder Narasi “Rakyat Hanya Ingin Hidup Layak”

 



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Ketika penguasa negeri ini menyatakan bahwa rakyat “tidak bermimpi hidup kaya raya, tetapi ingin hidup layak”, publik patut bertanya: apakah negara sedang memahami realitas rakyat, atau justru perlahan menormalisasi keterbatasan sebagai batas baru kesejahteraan? Pernyataan yang disampaikan dalam pidato KEM-PPKF itu, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia pada 20 Mei 2026, muncul di tengah situasi ekonomi masyarakat yang makin tertekan.



Pasalnya, rakyat hari ini tidak sedang menghadapi situasi yang ringan. Harga kebutuhan pokok terus meningkat, gelombang PHK terjadi di berbagai sektor, sementara biaya pendidikan dan kesehatan makin mahal. Dalam kondisi seperti ini, narasi bahwa rakyat “cukup hidup layak” terasa problematis karena berpotensi memaklumi keadaan serba pas-pasan sebagai sesuatu yang wajar.



Narasi tersebut sejatinya menunjukkan adanya penurunan standar (downgrading) tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat. Dalam sistem sekuler saat ini, kesejahteraan sering diposisikan sebagai beban anggaran yang harus ditekan, bukan sebagai hak mendasar yang wajib dipenuhi negara kepada setiap individu rakyat.



Cara pandang ini lahir dari paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan negara sekadar sebagai pengawas pasar dengan peran minimal dalam mengurus rakyat. Negara cukup menjaga stabilitas investasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara urusan kesejahteraan diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang dikuasai korporasi dan oligarki. Akibatnya, standar hidup “layak” sering kali hanya diukur melalui angka statistik global yang tidak benar-benar mencerminkan realitas masyarakat.



Garis kemiskinan misalnya, ditetapkan sangat rendah sehingga banyak rakyat secara data dianggap “tidak miskin”, padahal kenyataannya masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) di laman bps.go.id menunjukkan pengeluaran masyarakat bawah masih didominasi kebutuhan pangan. Hal ini menandakan daya beli rakyat belum benar-benar kuat. Di lain sisi, pelemahan sektor riil dan meningkatnya PHK sepanjang 2026 makin mempersempit ruang hidup masyarakat kecil.



Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di negeri yang memiliki kekayaan alam sangat melimpah. Tambang, energi, hutan, laut, dan berbagai sumber daya strategis lainnya justru lebih banyak dikuasai korporasi besar melalui skema privatisasi dan liberalisasi. Akibatnya, negara kehilangan sumber pemasukan besar dan rakyat tidak menikmati hasil kekayaan alamnya secara optimal.



Pidato tersebut pada akhirnya memperlihatkan bagaimana rakyat perlahan diarahkan untuk terbiasa hidup serba pas-pasan. Kemiskinan seolah dimaklumi selama masyarakat masih mampu bertahan hidup. Islam memiliki paradigma yang sangat berbeda dalam memandang kesejahteraan.



Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)



Karena itu, kesejahteraan dalam Islam bukan sekadar slogan politik atau pencitraan statistik. Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzamul Iqtishadi fil Islam menjelaskan bahwa negara wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu berupa pangan, sandang, dan papan, sekaligus menyediakan kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara berkualitas bagi seluruh rakyat.



Seluruh pembiayaan tersebut ditopang melalui pengelolaan baitulmal yang bersumber dari kepemilikan umum, seperti tambang, migas, energi, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Dalam Islam, sumber daya strategis tidak boleh dikuasai individu atau korporasi tertentu karena merupakan hak publik yang hasilnya wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.



Islam juga tidak pernah membatasi rakyat untuk menjadi kaya. Justru syariat membuka peluang yang luas dan adil bagi setiap individu untuk mengembangkan hartanya melalui perdagangan, pertanian, industri, dan berbagai aktivitas ekonomi halal lainnya. Pada saat yang sama, Islam menutup pintu praktik ekonomi yang merusak seperti riba, monopoli, penimbunan, dan penguasaan aset publik oleh segelintir elite.



Sejarah membuktikan keberhasilan sistem ini. Pada masa Umar bin Abdul Aziz, kesejahteraan rakyat meningkat pesat hingga para petugas baitulmal kesulitan menemukan orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Fakta historis ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya menghadirkan kehidupan “layak” dalam arti minimalis, tetapi mampu menciptakan kemakmuran yang merata dan bermartabat.



Alhasil, persoalan kesejahteraan rakyat tidak bisa diselesaikan hanya dengan retorika politik atau penurunan standar harapan hidup masyarakat. Selama sistem yang diterapkan masih berlandaskan sekuler–kapitalisme, ketimpangan dan kemiskinan struktural akan terus berulang. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah dengan tata kelola negara yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai kewajiban utama, bukan sekadar janji politik. Wallahualam.


Komentar