Film Pesta Babi: Potret Kerakusan Oligarki Merampas Tanah Papua



Siti Rima Sarinah


#Bogor — Sebuah film dokumenter yang berjudul Pesta Babi yang berdurasi 95 menit ini sempat viral dan banyak ditonton oleh masyarakat. Film Pesta Babi menggambarkan tentang perampasan hak tanah rakyat Papua yang dialihfungsikan menjadi Proyek Strategis Nasonal (PSN).  Penolakan atas penayangan film tersebut sempat dilakukan oleh beberapa pihak, karena dianggap sebagai bentuk kritik atas kebijakan zalim pemerintah atas tanah Papua. Penayangan film ini tentu menjadi opini publik tentang perjuangan rakyat Papua untuk memperjuangan hak tanah mereka dan sikap arogansi pemerintah dengan membuat kebijakan yang merugikan rakyat Papua. 

Nonton bareng film Pesta Babi di Kota Bogor pada 16 Mei 2026  bertempat di lapangan Sempur berlangsung dengan aman, yang  dihadiri 300 peserta dari berbagai kalangan. Bukan hanya pemutaran film, acara nonton bareng tersebut juga diisi dengan diskusi publik yang mengangkat tema persoalan masyarakat  adat dan lingkungan di  Papua sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Antusiasme peserta yang hadir dengan meneriakkan bahwa Papua bukanlah tanah kosong, sebagai bentuk pernyataan dan dukungan atas perjuangan masyarakat Papua untuk mempertahankan hak tanah adat mereka. (radarbogor, 16/05/2026)

Film Pesta Babi bukanlah film dokumenter pertama yang dibuat untuk membukakan mata dunia tentang kebijakan zalim pemerintah yang merampas tanah milik rakyat Papua. Kita tentu masih ingat di tahun 2019 film dokumenter Sexy Killer yang disutradai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Ucok Suparta yang menggambarkan industri pertambangan batu bara dan hubungan politik Indonesia, serta dampak kebijakan energi terhadap lingkungan.

Tidak dimungkiri, film menjadi sarana yang tepat untuk mengopinikan dan mengungkap berbagai kebijakan pemerintah yang sangat berdampak bagi rakyat. Dari film inilah akan membuka ruang refleksi kehidupan masyarakat terkait persoalan yang muncul, akibat kebijakan yang hanya menguntungkan oligarki dan menghilangkan perlindungan hak atas tanah serta kerusakan lingkungan. 

Film-film dokumenter ini hanyalah sebagian dari banyaknya hak-hak tanah rakyat yang dirampas dan mereka tergusur dari tanah mereka sendiri. Film-film ini membukakan mata dan menyadarkan kita betapa rakus para oligarki dan kejamnya sistem kapitalisme. Sistem ini yang menjadi napas lahirnya berbagai kebijakan yang membuat terampasnya hak-hak rakyat. Hal ini mereka lakukan demi memuluskan kepentingan oligarki dengan mengorbankan hak dan kepentingan rakyat.

Bahkan oligarki menguasai hampir seluruh tanah yang ada di negeri ini. Atas nama PSN, ratusan hingga ribuan hektar hutan dibabat habis. Bukan hanya masyarakat yang kehilangan tanah tempat mereka hidup, melainkan juga menghilangkan tempat hidup hewan-hewan. Banjir dan tanah longsor pun datang beriringan tatkala hujan turun. Mengakibatkan banyak rumah yang roboh dan rusak akibat kebijakan yang tidak memanusiakan manusia.

Kerusakan alam dan lingkungan akan terus terjadi jika sistem kapitalisme terus diberikan ruang untuk merusak tatanan kehidupan masyarakat. Ironisnya, negara pun “tak berkutik” untuk melawan kekuasaan oligarki, bahkan negara pun ikut serta membantu dengan mengeluarkan kebijakan untuk memuluskan kepentingan oligarki. Sebuah kemustahilan berharap negara dapat menolong atau membantu rakyat untuk memberikan perlindungan atas tanah-tanah yang menjadi hak rakyat.      

Paradigma kapitalisme yang menghalalkan segala cara untuk meraih tujuan, dengan berkolaborasi bersama negara dan oligarki mustahil akan terjadi dalam sistem Khilafah. Sebab, Khilafah hadir di tengah rakyat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteran dengan seperangkat sistem yang memanusiakan manusia. Apalagi terkait tanah yang menjadi milik individu rakyat, Khilafah tidak akan mengambil atau merampas milik rakyat dengan alasan apabpun. Tanah yang menjadi harta milik rakyat diserahkan pengelolaannya kepada individu rakyat dan negara tidak akan ikut campur di dalamnya.

Sama halnya dengan tanah yang menjadi milik umum, walaupun dikelola oleh negara tetapi aturan yang diterapkan berdasarkan aturan syariat Islam. Negara menjadi pihak yang menjalankan berbagai aturan dan kebijakan sesuai syariat Islam, termasuk pengaturan tentang hak atas tanah. Syariat Islam memandang  bahwa tanah adat atau tanah yang menjadi tempat bermukim komunitas masyarakat, maka tanah menjadi milik masyarakat. Asalkan tanah tersebut bukanlah tanah yang di-hima (dilindungi) oleh negara. 

Alhasil, tidak akan terjadi kasus perampasan hak atas tanah yang dilakukan oleh negara. Jikalau ada penggusuran, karena alasan keselamatan jiwa masyarakat, misal tanah tempat bermukim adalah wilayah yang rawan banjir atau gempa. Maka negara akan menyediakan dan menggantikan tanah masyarakat ditempat yang lebih aman. Selain itu, setiap proyek yang dilakukan oleh negara semua bertujuan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang seperti dalam sistem kapitalisme.

Dengan demikian, seluruh individu rakyat merasakan kehadiran dan pelayanan negara dalam melindungi hak-hak rakyat. Khilafah hadir untuk mendedikasikan diri sebagai pelayan rakyat dengan kebijakan yang pro/untuk kepentingan rakyat. Dan yang menjadi gol utama Khilafah adalah mewujudkan rakyat makmur sejahtera dalam naungan penerapan syariat Islam kafah dalam seluruh lini kehidupan. Mengeluarkan manusia dari kegelapan sistem buatan manusia, melenyapkan kezaliman dan keserakahan penguasa serta para oligarki. Wallahualam.








Komentar