Hidup Layak atau Sejahtera? Perspektif Islam atas Pernyataan Presiden



Shazia Alma



#TelaahUtama — Pernyataan Prabowo Subianto bahwa “rakyat tidak bermimpi hidup kaya raya, tetapi ingin hidup layak” dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) memantik perhatian publik. Pernyataan yang diberitakan CNN Indonesia pada 20 Mei 2026 itu muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang makin tercekik: harga kebutuhan pokok meningkat, lapangan kerja sulit, dan daya beli terus melemah. Pernyataan tersebut memang tampak sederhana dan realistis. Namun, dalam pandangan Islam, negara tidak cukup hanya memastikan rakyat “hidup layak”. Islam menetapkan bahwa kesejahteraan rakyat merupakan kewajiban syar’i yang harus diwujudkan oleh penguasa.

Islam menetapkan bahwa politik (siyasah) adalah aktivitas ri’ayatus syu’un (mengurus urusan umat). Karena itu, kepemimpinan dalam Islam tidak dipahami sekadar sebagai kekuasaan administratif, melainkan amanah untuk menjamin kemaslahatan rakyat secara nyata. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin dalam Islam berfungsi sebagai pengurus dan pelayan umat. Negara tidak boleh lepas tangan terhadap kesulitan rakyat atau sekadar bertindak sebagai regulator ekonomi. Negara juga tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri hingga menjadikan pelayanan publik sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Sebaliknya, negara wajib hadir memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara adil.

Karena itu, kesejahteraan dalam Islam tidak dinilai secara kolektif-statistik semata, seperti pertumbuhan ekonomi nasional atau kenaikan angka investasi. Islam memandang kesejahteraan harus dirasakan individu per individu. Artinya, negara wajib memastikan setiap rakyat memperoleh kebutuhan pokoknya, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara tidak boleh merasa berhasil hanya karena angka makroekonomi terlihat baik, sementara masih banyak rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang memasuki pagi hari dalam keadaan aman pada dirinya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya.” (Hadis Riwayat Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menetapkan standar kesejahteraan yang konkret dan berorientasi pada manusia. Islam tidak menghendaki rakyat hidup dalam kekhawatiran terhadap kebutuhan dasar mereka. Bahkan, Islam mengaitkan penerapan syariat secara menyeluruh dengan hadirnya keberkahan dan kemakmuran di tengah masyarakat. Allah Swt. berfirman, “Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi...” (Surah Al-A’raf Ayat 96)

Ayat tersebut menegaskan bahwa ketakwaan kolektif dan penerapan aturan Allah secara kafah akan melahirkan keberkahan yang luas, bukan sekadar kehidupan pas-pasan. Karena itu, Islam tidak membangun paradigma agar rakyat cukup puas hidup sederhana di tengah keterbatasan, tetapi menghadirkan sistem yang memungkinkan kesejahteraan dan kemakmuran dirasakan masyarakat secara nyata.

Selain itu, Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan yang jelas agar harta tidak hanya beredar di kalangan tertentu. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Hasyr Ayat 7: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa negara wajib mengatur distribusi kekayaan secara adil. Dalam Islam, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli. Negara wajib mengelolanya demi kepentingan rakyat dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pandangan tersebut dijelaskan secara lebih sistematis oleh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam. Beliau menjelaskan bahwa problem kemiskinan dan kesejahteraan tidak diselesaikan sekadar dengan pertumbuhan ekonomi atau penciptaan peluang pasar, tetapi melalui jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu warga negara secara menyeluruh. Kebutuhan primer seperti sandang, pangan, dan papan wajib dijamin negara bagi setiap orang, sementara kebutuhan kolektif seperti keamanan, kesehatan, dan pendidikan harus disediakan secara gratis serta berkualitas tinggi melalui kas baitulmal. Dengan demikian, kesejahteraan dalam Islam tidak bersifat statistik atau kolektif semata, tetapi nyata dirasakan individu per individu.

Pandangan serupa ditegaskan oleh Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah. Beliau menjelaskan bahwa salah satu tugas utama kepala negara (imamah) adalah mengelola dan memungut hak-hak baitulmal yang berasal dari kepemilikan umum untuk kemudian didistribusikan secara adil kepada rakyat. Dalam perspektif ini, sumber daya alam strategis seperti tambang, energi, air, dan kekayaan alam lainnya tidak boleh diserahkan kepada korporasi swasta atau asing hingga negara kehilangan kendali atasnya. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan menjadikan hasilnya sebagai sumber pembiayaan kesejahteraan rakyat.

Konsep tersebut pernah diterapkan secara nyata dalam sejarah pemerintahan Islam. Di Madinah, Rasulullah ﷺ langsung menerapkan hukum kepemilikan tanah (ihya’ul mawat) dan melarang monopoli air, padang rumput, serta api (energi) agar tidak ada rakyat yang kelaparan atau terpinggirkan dari akses ekonomi. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara dalam Islam bertugas membuka akses kesejahteraan seluas-luasnya bagi masyarakat, bukan malah membiarkan kekayaan publik dikuasai segelintir pihak.

Ketegasan penguasa Islam dalam menjamin kesejahteraan rakyat juga tampak pada masa Umar bin Khattab. Ketika mendistribusikan santunan dari baitulmal, beliau berkata, “Demi Allah, setiap orang mempunyai hak dalam harta ini (baitulmal)... dan aku akan memastikan makanannya sampai ke mulutnya.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa seorang pemimpin dalam Islam tidak membiarkan rakyat hidup dalam standar minimalis. Negara harus memastikan kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi hingga ke tingkat individu.

Puncak kesejahteraan juga terlihat pada masa Umar bin Abdul Aziz. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam secara kafah, pemberantasan korupsi, optimalisasi pengelolaan kepemilikan umum, serta distribusi kekayaan yang adil, kemakmuran meningkat pesat hanya dalam waktu singkat. Sejarah mencatat petugas baitulmal mengalami kesulitan menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat. Fakta ini menunjukkan bahwa Islam tidak menormalisasi kemiskinan, tetapi menghadirkan tata kelola yang memungkinkan kesejahteraan dirasakan secara luas.

Oleh karena itu, rakyat tidak boleh terbuai dengan retorika “hidup layak” yang secara tidak langsung dapat mengerdilkan potensi kesejahteraan yang telah dijamin oleh Pencipta manusia. Islam tidak mengajarkan umatnya sekadar bertahan hidup, tetapi hidup dalam keberkahan, kemuliaan, dan kecukupan di bawah aturan Allah Swt.

Dengan demikian, problem kemiskinan dan kegagalan penguasa tidak cukup diselesaikan melalui pergantian figur dalam sistem politik yang sama. Islam memandang solusi hakiki harus bersifat mendasar, yakni kembali kepada penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Melalui institusi pemerintahan Islam yang menerapkan hukum Allah secara menyeluruh, pengelolaan kekayaan alam dan kebijakan ekonomi diarahkan sepenuhnya demi kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan segelintir elite atau korporasi. Wallahualam bissawab.



Komentar