Siha Utrujah
#Wacana — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada pertengahan Mei lalu bak petir di siang bolong bagi sebagian pihak, tetapi sekaligus menjadi antiklimaks yang sudah diprediksi banyak kalangan. MK secara tegas menolak gugatan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menyatakan bahwa status Ibu Kota Negara RI secara legal–konstitusional masih berada di Provinsi DKI Jakarta. (detik.com, 15/05/2026)
Nusantara, yang digadang-gadang menjadi simbol peradaban baru, kini menggantung tanpa kepastian hukum yang kokoh, menunggu Keputusan Presiden yang tak kunjung terbit. Realitas ini membuka sebuah tabir besar yang selama ini ditutupi oleh narasi-narasi megah kemajuan. Proyek pemindahan ibu kota yang telah menelan anggaran triliunan rupiah kini terjebak dalam ketidakpastian atau terancam mangkrak. Bagaimana mungkin sebuah keputusan strategis bernegara yang melibatkan hajat hidup ratusan juta rakyat bisa berakhir dalam labirin ketidakjelasan seperti ini?
Ketika Negara Dikelola Layaknya Korporasi
Kegagalan atau tersendatnya megaproyek IKN bukanlah sekadar masalah teknis administrasi, keterlambatan logistik, atau salah kalkulasi anggaran semata. Jika kita mau membedah persoalan ini secara tajam, pangkal masalahnya ada pada paradigma mendasar yang digunakan dalam mengelola negara: sistem kapitalisme sekuler.
Dalam rahim kapitalisme, negara tidak lagi bertindak sebagai pengurus rakyat (raa’in), melainkan bergeser peran menjadi regulator yang memfasilitasi kepentingan korporasi dan para pemilik modal. Keputusan-keputusan besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak seringkali lahir bukan dari kajian mendalam berbasis kebutuhan riil rakyat, melainkan dari ambisi politik yang berkelindan dengan kepentingan bisnis.
Pembangunan IKN dipaksakan berjalan di tengah jeritan rakyat yang sedang terengah-engah bertahan hidup. Ketika lapangan pekerjaan makin sulit diakses, biaya pendidikan melambung tinggi, dan jaminan kesehatan yang layak kian mahal, negara justru menggelontorkan dana fantastis demi sebuah "monumen kemegahan baru". Pembangunan fisik dikebut, undang-undang diproduksi secara kilat, dan rencana pemindahan puluhan ribu ASN dirancang masif. Namun, ketika investor yang dijanjikan tak kunjung menanamkan modalnya, proyek ini mulai kehilangan napas. Itulah wajah asli kapitalisme. Segalanya diukur dengan materi dan keuntungan. Ketika hitung-hitungan bisnis tidak lagi menguntungkan bagi para kapitalis, proyek publik pun dikorbankan, menyisakan kesia-siaan dan pemborosan anggaran yang luar biasa.
Negara yang sekuler mengabaikan tanggung jawab hakiki di hadapan Allah Swt. dan di hadapan masyarakat. Kepemimpinan dijalankan atas dasar nafsu kekuasaan dan keserakahan, bukan atas dasar keimanan dan ketakwaan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan kerap kali ahistoris, tidak membumi, dan berakhir menyengsarakan rakyat banyak yang menanggung beban utang dan pajaknya.
Menata Ibu Kota dengan Paradigma Amanah
Sangat jauh berbeda dengan kapitalisme sekuler, Islam memandang kekuasaan dan pengelolaan negara sebagai amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Konsep tata kota dan pemindahan pusat pemerintahan dalam Islam bukanlah barang baru, melainkan motif dan mekanismenya berdiri di atas landasan yang sepenuhnya berbeda.
Dalam sejarah peradaban Islam, pemindahan pusat pemerintahan pernah dilakukan beberapa kali. Misalnya, perpindahan dari Madinah ke Kufah pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, atau pembangunan kota Baghdad dari nol oleh Khalifah al-Mansur dari Dinasti Abbasiyah. Terakhir ibu kota berada di Turki Utsmani. Mengapa sejarah mencatat keberhasilan gemilang pada masa itu tanpa menyisakan utang atau menyengsarakan rakyat?
Pertama, berlandaskan keimanan dan kemaslahatan riil. Pemindahan ibu kota dalam Islam diputuskan berdasarkan kajian strategis untuk efisiensi dakwah, keamanan negara, dan pelayanan yang lebih baik bagi rakyat, bukan demi memuaskan oligarki atau kepentingan bisnis segelintir elite.
Kedua, mandiri secara finansial. Sistem ekonomi Islam mengelola keuangan melalui baitulmal. Pendapatan negara dioptimalkan dari pengelolaan kepemilikan umum (seperti tambang, minyak, dan gas yang tidak boleh diprivatisasi oleh korporasi) serta kharaj dan jizyah. Islam mengharamkan pembangunan fasilitas publik berbasis utang ribawi atau investasi asing yang menjerat kedaulatan negara. Dengan dana mandiri yang berlimpah, pembangunan kota baru tidak akan mangkrak hanya karena investor asing menarik diri.
Ketiga, prioritas yang benar. Pemimpin dalam Islam wajib mendahulukan kebutuhan pokok rakyat (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) sebelum membangun kemegahan fisik. Menelantarkan urusan perut rakyat demi membangun istana baru adalah sebuah keharaman dan kezaliman besar.
Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota adalah alarm keras yang menyadarkan kita semua. Proyek IKN yang kini terkatung-katung adalah bukti nyata dari rapuhnya sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Selama tata kelola negara ini masih bersandar pada syahwat kapitalistik, maka proyek-proyek bernilai fantastis lainnya hanya akan melahirkan kesia-siaan yang dibayar mahal oleh air mata rakyat.
Sudah saatnya kita menengok kembali solusi alternatif yang fundamental. Islam, dengan sistem politik dan ekonominya yang agung, menawarkan tata kelola yang bersih, mandiri, dan berorientasi total pada pelayanan umat. Hanya dengan kembali pada aturan yang bersumber dari pencipta alam semesta, keberkahan dan keadilan yang hakiki bagi seluruh rakyat dapat diwujudkan, dan ruang publik tidak akan lagi menjadi panggung pemuasan ambisi para pemburu rente.

Komentar
Posting Komentar