Khairina Ririn, S.P.: Pendidikan Tak Cukup Diatasi dengan Solusi Teknis



#SuaraMuslimah — Belum lama ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan menampung puluhan ribu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri untuk diarahkan ke sekolah swasta. Kebijakan ini menjadi solusi agar siswa tetap memperoleh akses pendidikan. Namun, bagaimana Islam memandang solusi tersebut? Untuk membahas persoalan ini, tim Muslimah Jakarta berbincang dengan aktivis dakwah, Khairina Ririn, S.P.


Q: Pendidikan memang menjadi tanggung jawab pemerintah. Apakah dengan keputusan ini akan menjadi solusi jangka panjang terhadap kemungkinan siswa putus sekolah?

A: Kebijakan Pemerintah Jawa Barat yang menampung puluhan ribu siswa yang tidak diterima di sekolah negeri ke sekolah swasta dapat dipandang sebagai solusi taktis dan jangka pendek, tetapi belum menyelesaikan akar persoalan pendidikan.

Kebijakan ini memang dapat mengurangi risiko putus sekolah dalam waktu dekat, tetapi tidak menghilangkan penyebab utama munculnya masalah, yaitu keterbatasan kapasitas negara dalam menyediakan layanan pendidikan yang memadai bagi seluruh rakyat.

Islam memandang negara sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung terhadap kebutuhan rakyat. Karena itu, keberhasilan pendidikan tidak diukur dari kemampuan negara mencari alternatif penampungan siswa, tetapi dari kemampuannya menjamin seluruh anak memperoleh pendidikan secara mudah, berkualitas, dan merata.

Jika setiap tahun terjadi kelebihan jumlah siswa dibanding daya tampung sekolah negeri, maka hal itu menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan. Negara seharusnya melakukan perencanaan berbasis kebutuhan penduduk, membangun sekolah baru, menyiapkan guru yang cukup, dan memastikan tidak ada satu pun anak kehilangan hak pendidikan akibat keterbatasan fasilitas.

Dengan demikian, kebijakan tersebut patut diapresiasi sebagai langkah darurat, tetapi belum dapat disebut sebagai solusi jangka panjang karena belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.


Q: Bagaimana Islam menyelesaikan pendanaan pendidikan bagi anak negeri?

A: Islam memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pendidikan. Pendidikan bukan sektor bisnis dan bukan komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, melainkan hak rakyat dan kewajiban negara.

Karena itu, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan kepada masyarakat hingga menghambat akses mereka terhadap ilmu. Pendidikan termasuk pelayanan publik yang wajib diberikan negara kepada rakyat secara gratis.

Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem Islam, pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal (kas negara). Sumber utama pembiayaannya antara lain berasal dari pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, tambang, hutan, laut, dan berbagai sumber daya alam strategis lainnya.

Islam menetapkan bahwa kekayaan tersebut merupakan milik umat yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada segelintir pihak untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.

Islam memandang bahwa negara yang mampu mengelola sumber daya strategis secara benar akan memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, problem mahalnya pendidikan bukan semata-mata persoalan kurangnya anggaran, tetapi juga terkait paradigma pengelolaan kekayaan negara dan prioritas kebijakan publik.


Q: Bagaimana pandangan Islam terhadap pendidikan bagi anak negeri?

A: Islam menempatkan pendidikan pada posisi yang sangat tinggi karena pendidikan merupakan sarana membangun manusia dan peradaban. Wahyu pertama yang turun kepada Rasulullah ﷺ diawali dengan perintah membaca, yang menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan fundamental dalam kehidupan umat.

Namun, Islam tidak memandang pendidikan hanya sebagai sarana memperoleh pekerjaan atau meningkatkan pendapatan. Tujuan pendidikan dalam Islam jauh lebih luas, yaitu membentuk manusia yang memiliki kepribadian Islam, berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan, serta mampu menjalankan perannya sebagai hamba Allah dan pengelola kehidupan di muka bumi.

Karena itu, pendidikan dalam Islam memiliki tiga fungsi utama. Pertama, membentuk keimanan dan ketakwaan. Kedua, mengembangkan kemampuan intelektual dan penguasaan ilmu pengetahuan. Ketiga, menyiapkan generasi yang mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat dan peradaban.

Dengan paradigma ini, pendidikan dipandang sebagai investasi strategis negara yang menentukan kualitas generasi dan masa depan umat, sehingga tidak boleh diabaikan atau diperlakukan sekadar sebagai sektor pelayanan biasa.


Q: Apa yang harus dilakukan saat ini agar Islam dapat diterapkan dan mengutamakan pembebasan biaya pendidikan bagi anak negeri?

A: Persoalan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari sistem yang mengaturnya. Selama pendidikan dipandang sebagai sektor yang harus berbagi beban dengan masyarakat atau bergantung pada mekanisme pasar, maka persoalan akses, biaya, dan ketimpangan kualitas akan terus muncul.

Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan hanya pada tingkat kebijakan teknis, tetapi juga pada paradigma pengelolaan negara. Langkah pertama adalah membangun kesadaran umat bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah individual, tetapi juga memiliki aturan yang komprehensif dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, pemerintahan, sosial, dan pendidikan.

Langkah kedua adalah mengkaji dan menyebarluaskan pemahaman tentang sistem Islam yang menyeluruh, termasuk konsep pendidikan Islam yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Penerapan konsep tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Pendidikan yang berkualitas dan bebas biaya hanya dapat terwujud secara optimal ketika negara menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai amanah utama, didukung oleh pengelolaan kekayaan umum yang sesuai syariat serta distribusi anggaran yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, setiap anak di negeri ini memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan tanpa terhalang faktor ekonomi maupun keterbatasan fasilitas.


Komentar