Faiza Kameela
#Bekasi — Setelah Pulau Sumatra mengalami pemadaman listrik total, Kota Bekasi Jawa Barat juga mengalami mati listrik berjam-jam. Pada hari Rabu (10/06/2026) wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur terjadi mati listrik mulai pukul 17.00 WIB dan baru menyala kembali pukul 20.00 WIB.
Warga Bekasi mengeluhkan kondisi mati listrik ini karena aktivitas mereka terganggu. Yeni (29) salah seorang warga Pengasinan, Rawalumbu mengeluhkan kondisi ini karena pekerjaannya yang mengandalkan gawai dan internet menjadi terhambat. “Yang menyusahkan karena HP lowbat, power bank habis, tetapi listrik belum juga menyala,” imbuhnya. (detik.com, 11/06/2026)
Tak hanya di Rawalumbu, mati listrik juga terjadi di wilayah lain pada hari Kamis dan Jumat, meliputi wilayah Perumnas 3, Mustikajaya, dan Bantargebang. Durasi pemadaman listrik pun bervariasi, mulai dari 2 hingga 6 jam.
Klarifikasi PLN
Padamnya listrik di berbagai daerah di Bekasi memicu gelombang protes kepada PLN. Pihak PLN pun memberikan klarifikasi terkait dengan pemadaman listrik yang terjadi lebih dari 1 jam ini. Menurut PLN, pemadaman listrik terjadi karena adanya gangguan pasokan listrik dari pembangkit. Akibatnya, pasokan listrik ke wilayah Bekasi menjadi kurang.
Rahmat Hidayat selalu Humas Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) mengatakan bahwa padamnya listrik di wilayah Bekasi adalah akibat adanya kendala teknis operasional pembangkit sehingga menyebabkan turunnya suplai listrik. PLN sendiri telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan memberikan kompensasi pada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelangkaan Bahan Baku Energi Listrik
Ternyata, matinya listrik di berbagai daerah di Bekasi bukan sekadar persoalan kendala teknis saja. Turunnya suplai listrik yang diklaim oleh PLN adalah akibat berkurangnya suplai batu bara sebagai bahan baku PLTU yang menjadi induk penghasil listrik. Kurangnya bahan baku ini diakui oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian. Ramson menanyakan kondisi pembangkit listrik PLN yang menyebabkan mati listrik bergilir di Pulau Jawa. Ia juga mengingatkan agar jangan sampai terjadi blackout seperti di Pulau Sumatra. (tempo.id, 18/06/2026)
Bahlil mengakui bahwa matinya listrik di Pulau Jawa termasuk Bekasi karena ada hambatan pada hari operasi pembangkit (HOP) milik PT PLN (Persero). Hambatan ini dikarenakan kurangnya suplai batu bara medium kalori yang menjadi bahan utama pembangkit listrik. Sejatinya, PT PLN (Persero) membutuhkan 154 juta ton batu bara per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan ini, pemerintah sudah menawarkan kontrak pembelian kepada perusahaan batu bara sebesar 190 juta ton. Namun, dari perusahaan yang memenuhi kontrak dengan PLN baru menyediakan 134 juta ton batu bara, sehingga masih ada kekurangan 20 juta ton lagi.
Bahlil mengatakan, enggannya produsen batu bara memasok produknya kepada PLN karena adanya selisih harga jual yang besar. Perusahaan tambang batu bara menjual ke PLN dengan skema DMO (Domestic Market Obligation) sebesar US$70 juta per ton untuk batu bara medium. Sementara perusahaan tambang juga mengalami lonjakan biaya produksi sebesar 8–12℅. Belum lagi Harga Batu bara Acuan (HBA) yang ditetapkan 1 Juni 2026 adalah US$84,54 per ton, jauh lebih besar dari harga yang ditawarkan PLN. Dengan besarnya selisih harga ini, wajar jika pengusaha tambang enggan menjual produknya kepada PLN dan lebih memilih menjual kepada pihak lain yang lebih menguntungkan.
Paradigma Kapitalisme dalam Pengelolaan Energi
Kasus padamnya listrik di beberapa wilayah di Bekasi makin menguatkan persepsi bahwa ada kesalahan cara pandang negara dalam mengelola kebutuhan rakyat. Dalam paradigma sistem kapitalisme, listrik adalah komoditas ekonomi yang diproduksi untuk dijual layaknya barang produksi lainnya. Tujuan pengelolaan energi ini bukan untuk melayani masyarakat, tetapi sebagai bentuk kelayakan ekonomi.
Parahnya lagi, pihak pengelola energi bukan ditangani sendiri oleh negara, melainkan diserahkan kepada swasta. Peran negara hanyalah memberikan regulasi kepada pengusaha. Karena listrik dipandang sebagai komoditas, maka dalam produksi, distribusi, pengelolaan, pelayanan, dan pemeliharaannya diperlakukan layaknya barang produksi. Dihitung untung ruginya dan yang pasti setiap usaha pastilah ingin selalu mendapat untung.
Bahan baku utama penghasil listrik negara kita masih mengandalkan batu bara. Meski kerap dituding sebagai penyumbang polusi udara terbesar, batu bara tetap digunakan karena harganya yang murah. Sayangnya, pengelolaan bahan tambang ini juga diserahkan negara kepada pihak swasta. Maka jadilah pengelolaan energi listrik mulai dari hulu (suplai bahan baku) hingga ke hilir, kental dengan aroma busuk liberalisme energi yang menguntungkan hanya segelintir orang tetapi menyengsarakan mayoritas rakyat.
Keengganan para pengusaha tambang batu bara makin menguatkan “drama pertarungan” antara pengusaha dan PT PLN yang diwakili kementerian ESDM. Keukeuhnya pengusaha menahan bahan utama suplai listrik ini untuk dijual kepada negara, makin memperlihatkan berapa lemahnya posisi tawar negara dalam memenuhi hajat dasar rakyatnya di hadapan korporat. Sungguh miris!
Tata Kelola Listrik Khilafah Islam
Islam sebagai ideologi memiliki pandangan yang khas tentang pengelolaan energi termasuk listrik. Di dalam Islam, listrik adalah layanan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan negara wajib menjaga ketersediaannya dalam jumlah yang cukup, adil, dan tidak berorientasi kepada keuntungan melainkan maslahat. Ia termasuk ke dalam kepemilikan umum sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara; air, padang rumput, dan api, ” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan Ahmad bin Hanbal)
Karena listrik (api) termasuk ke dalam kepemilikan umum, maka negara tidak boleh menyerahkan pengadaan dan pengelolaannya kepada swasta, apalagi diprivatisasi. Negara bisa memberikannya kepada rakyat dengan harga yang murah bahkan gratis. Biayanya diambil dari kas baitulmal dari pos fai', kharaj, atau pengelolaan kepemilikan umum.
Khalifah sebagai kepala negara berfungsi sebagai ra'in atau pelayan atau pelindung rakyatnya. Maka ia akan senantiasa mengawasi dan memastikan ketersediaan dan pengelolaan listrik dapat dinikmati oleh rakyat tanpa kecuali. Khalifah tak segan memberikan sanksi tegas jika ada pelalaian atau pelanggaran dalam tata kelola energi listrik.
Demikianlah, tata kelola energi listrik yang adil, terjangkau, dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa syarat hanya dapat dinikmati di dalam Khilafah Islam. Maka menjadi tugas seluruh umat Islam untuk mewujudkan institusi yang menjamin kehidupan umat yang bernaung di bawah perlindungannya. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar