Tumbal Pasar Energi


NR. Nuha


#CatatanRedaksi — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 55 ribu buruh akibat lonjakan harga gas industri kembali membuka persoalan kotak hitam sistem ekonomi negeri ini. Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia (23/06/2026), kenaikan harga gas menjadi tekanan bagi industri, khususnya sektor keramik. Sementara Kompas.com (23/06/2026) melaporkan bahwa industri keramik menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya energi yang berpotensi mengganggu keberlangsungan produksi dan tenaga kerja. 

PHK hanyalah gejala permukaan dari akumulasi kegagalan sistem ekonomi hari ini dalam memandang dan mengelola sumber daya strategis. Ketika energi yang merupakan urat nadi produksi dan hajat hidup publik diperlakukan sekadar sebagai komoditas komersial, maka nasib rakyat secara otomatis digantungkan pada belas kasihan mekanisme pasar yang fluktuatif dan spekulatif. 

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, energi pada akhirnya masuk dalam logika berburu rente dan untung-rugi. Harga didikte oleh pasar global, sementara negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur mekanisme tersebut. Akibatnya, ketika harga energi melonjak, dampaknya langsung terasa pada sektor produksi. Perusahaan yang menghadapi kenaikan biaya akan melakukan efisiensi agar tetap bertahan. Salah satu pilihan yang sering muncul adalah mengurangi tenaga kerja. Kekhawatiran inilah yang disampaikan serikat pekerja ketika menyebut puluhan ribu buruh berpotensi terdampak akibat mahalnya gas industri (Akses.co.id, 21/06/2026). 


Dampaknya bersifat struktural. Dalam kalkulasi matematis korporasi, buruh ditempatkan sebagai beban biaya (cost), bukan aset kemanusiaan. Akibatnya, demi menjaga margin keuntungan investasi tetap aman, buruh menjadi variabel pertama yang paling mudah dikorbankan dan didepak melalui PHK massal. Tentu dengan PHK, beban hidup rakyat akan bertambah berat dan kehidupan kian menyempit.

Di sinilah letak cacat bawaan dari paradigma ekonomi yang berorientasi pada modal (capital-centered). Kesejahteraan rakyat dan kepastian lapangan kerja dibuat ringkih karena harus selalu berkompromi dengan hitung-hitungan efisiensi korporasi. Buruh dipaksa berada di posisi paling rentan, menjadi tameng hidup yang menanggung risiko pertama saat krisis energi melanda.

Padahal, energi bukanlah barang dagangan yang bebas dimonopoli demi profit segelintir korporasi. Energi adalah katalisator kesejahteraan, penopang produksi, dan prasyarat mutlak aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika pengelolaannya dilepaskan dari fungsi pelayanan publik oleh negara, efek dominonya akan langsung meluas dan memiskinkan rakyat secara sistematis. Biaya produksi melejit, harga barang-barang konsumsi meroket, daya beli masyarakat tergerus, dan angka pengangguran massal berakhir pada munculnya kriminalitas serta kerawanan sosial.

Fenomena ini menjadi ironi yang menyakitkan. Di sebuah negeri yang kaya akan sumber daya alam, sektor produktif domestik justru menjerit kelaparan energi akibat harganya yang tak terjangkau. Ini adalah bukti sahih bahwa persoalan utama kita bukan terletak pada kelangkaan pasokan (scarcity), melainkan pada paradigma pengelolaan yang keliru dan serakah. Sektor strategis lebih condong mengabdi pada kepentingan bisnis kapitalistik dibanding kemaslahatan rakyat. 

Ketika sektor strategis lebih dekat dengan kepentingan bisnis dibanding kepentingan rakyat, maka negara berisiko hanya hadir sebagai pemadam krisis setelah masalah muncul. Pemerintah melakukan intervensi ketika industri sudah tertekan, ketika buruh sudah terancam kehilangan pekerjaan, dan ketika masyarakat sudah merasakan dampaknya.

Fungsi hakiki negara seharusnya tidak boleh direduksi sekadar menjadi penjaga stabilitas pasar atau pelindung investasi asing. Negara mengemban tanggung jawab mutlak untuk menguasai dan mengelola kebutuhan strategis rakyat sejak dari hulu hingga hilir secara mandiri. Sebab, hakikat ekonomi yang sahih bukanlah tentang pertumbuhan angka-angka statistik di atas kertas, melainkan tentang bagaimana setiap individu rakyat dapat menjalani kehidupan dengan aman, terhormat, dan layak.

Islam menawarkan perombakan paradigma dasar dalam melihat kepemilikan sumber daya dan fungsi kekuasaan. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti air, padang rumput, dan api (energi)—statusnya adalah kepemilikan umum (milkiyyah ammah) yang haram dikomoditisasi, diprivatisasi, ataupun diserahkan kepada korporasi swasta dan asing. Negara wajib bertindak sebagai pengurus (ra’in) yang mengelola seluruh kekayaan tersebut secara mandiri, lalu mengembalikannya kepada rakyat dalam bentuk energi murah atau fasilitas publik yang gratis.

Karena itu, ancaman PHK akibat kenaikan harga gas tidak sekadar persoalan industri keramik atau buruh, tetapi menjadi pertanyaan besar tentang arah sistem ekonomi yang mandul. Sumber daya negeri hanya dikelola untuk kepentingan pasar, bukan untuk jaminan kesejahteraan dari sisi pemenuhan kebutuhan dasar dan kolektif rakyat. Wallahualam.



Komentar