Ancaman Bagi Penimbun Harta



Siti Rima Sarinah


#MutiaraAl-Qur'an — Manusia tatkala diciptakan oleh Allah Swt. diberikan potensi hidup yang melekat dalam dirinya, yaitu berupa naluri dan kebutuhan jasmani. Salah satu naluri yang ada pada manusia adalah naluri baqa’ (eksistensi diri) yang perwujudannya cinta kepada harta dan dunia. Namun, Allah telah memberi syariat dalam penenuhan naluri tersebut, bukan dengan cara menumpuk atau menimbun harta yang menjadikan seseorang serakah dan sangat berambisi untuk memiliki harta yang banyak. Sehingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh harta, walaupun harus mengambil harta yang bukan miliknya.

Kanzul Maal merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Sebab, menumpuk atau menimbun harta tanpa ada tujuan yang ditetapkan oleh syarak hanya untuk memenuhi hawa nafsu belaka. Hal ini  telah Allah Swt. tegaskan dalam Firman-Nya yang artinya, ”Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih. " (Surah At-Taubah: 34–35) 

Hal senada disampaikan oleh Nabi saw. dalam sabdanya, ”Tidaklah pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya,  kecuali pada hari kiamat akan dipanaskan untuknya lempengan dari api neraka. ” (Hadis Riwayat Muslim)

Begitu beratnya ancaman dan balasan yang telah Allah sediakan bagi penimbun harta karena mengakibatkan harta tersebut hanya beredar dikalangan tertentu saja, sehingga menimbulkan kesenjangan sosial dalam komunitas masyarakat.  Islam tidak melarang seseorang memiliki harta, tetapi ada kewajiban yang harus dikeluarkan atas harta tersebut yaitu zakat, infaq dan sedekah kepada orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, Islam pun telah menetapkan tata cara mendapatkan dan mengembangkan harta dengan cara bekerja dan syirkah.

Tidak dimungkiri, hidup dalam sistem kehidupan yang menihilkan peran dalam kehidupan membuat manusia mengalihkan orientasi hidupnya hanya untuk mengejar materi belaka. Kebahagiaan pun didefinisikan dengan kepemilikan harta yang banyak, sehingga berlomba-lomba mencari harta tanpa memerdulikan cara untuk mendapatkan harta tersebut. Kita bisa melihat kondisi negeri ini, kekayaan yang mengitari segelintir orang tertentu. Bahkan satu orang bisa memiliki harta yang sangat banyak, sedangkan di sisi lain rakyat yang miskin dan kelaparan jumlahnya pun sangat banyak.

Maraknya kasus korupsi dan money laundry yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberi amanah untuk mengelola dan menjaga harta rakyat, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sehingga harta mereka makin menumpuk.  Entah sudah berapa banyak kasus serupa dan berapa banyak uang negara yang dirampok oleh para penguasa dan para pejabatnya, yang sangat berimbas pada perekonomian rakyat. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin makin terlihat nyata. Gemerlap fasilitas wah yang diperoleh penguasa dan para pejabat membuat mereka silau akan harta dan menjadi orang-orang yang serakah serta lupa akan amanah yang mereka emban kelak akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah.

Ironisnya, kasus korupsi dan money laundry seakan menjadi tren yang mayoritas dilakukan oleh para pejabat dan penguasa. Hal ini diperparah dengan sistem peradilan yang bisa dibeli, sehingga koruptor bisa mendapatkan sanksi yang sangat ringan dibandingkan rakyat yang mencuri karena kelaparan diberikan sanksi yang sangat berat. Hukum sanksi tajam kebawah dan tumpul keatas menjadi potret sistem hukum di negeri ini. Sehingga wajar apabila beragam aksi kejahatan dan kriminalitas sulit untuk diberantas hingga ke akarnya. Para koruptor pun dengan leluasa mengambil harta rakyat  yang notabene mereka adalah para wakil rakyat dan penegak hukum yang sudah bersumpah menjadi pelayan rakyat dan untuk menegakkan keadilan bagi rakyat. Sebuah kemustahilan sistem yang meminggirkan hukum Allah dan menggantinya dengan hukum buatan akal manusia yang lemah, akan mampu melahirkan sosok pejabat yang amanah karena keberadaan sistem sekularisme inilah lahir para pejabat dan penguasa yang serakah—rakus akan harta serta lalai terhadap amanah dan tanggung jawabnya.

Kita harus menyadari rusaknya dan batilnya sistem kehidupan yang saat ini kita hidup di dalamnya. Tidak seharusnya kita hidup di dalam sistem hukum rimba seperti ini, karena Allah Swt. telah memberikan seperangkat hukum yang maha sempurna dan lengkap untuk mengatur manusia agar senanntiasa berjalan sesuai tujuan penciptaannya di dunia. Oleh karena itu, umat muslim wajib bersinergi untuk mengembalikan aturan Allah dalam kehidupan umat manusia. Dengan berjuang bersama untuk mendakwahkan Islam sebagai mafahim maqayis dan qonaat bagi umat agar dapat mengubah kondisi kehidupan yang rusak menjadi kondisi yang lebih baik dan mendapatkan keberkahan dan rida dari sang pemilik bumi.

Bukankah Allah telah menyematkan predikat umat terbaik kepada umat Islam, yang harus dijaga dan dipertahankan dengan penerapan syariat kafah dalam naungan Khilafah. Agar dapat mengeluarkan umat manusia dari kegelapan menuju cahaya Islam dan hadirnya sosok-sosok yang mendedikasikan diri sebagai pelayan rakyat semata-mata untuk mendapatkan pahala dan rida dari Allah Swt. Untuk mengubah kondisi yang penuh dengan kejahatan dan kezaliman menjadi kondisi kehidupan dengan suasana iman, takwa, dan amar makruf nahi mungkar menjadi biah dalam kehidupan umat muslim. Wallahualam. 


Komentar