Siha Utrujah
#Wacana — Tragedi berdarah kembali mencoreng ruang publik kita. Dikutip dari berita Kompas.com, bentrokan antarkelompok warga pecah di Jalan Tambak I, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal dari perselisihan antara sekelompok orang dan warga Matraman, keributan meluas menjadi aksi saling lempar batu. Naas, bentrokan tersebut merenggut nyawa seorang pemuda berinisial K (23) dan menyebabkan DS luka-luka. Polisi telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial S, T, dan U untuk pemeriksaan di Polsek Menteng guna mengungkap asal-muasal peristiwa tersebut.
Peristiwa di Menteng ini bukan insiden tunggal. Di berbagai daerah, cerita serupa kerap berulang. Sebut saja aksi main hakim sendiri terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan yang berakhir tragis dengan kematian. Dua peristiwa ini menyajikan kenyataan pahit: betapa murahnya nyawa manusia ketika emosi menguasai dan kontrol sosial melonggar. Persoalan sepele yang seharusnya diselesaikan melalui hukum justru berakhir dengan melayang jiwa.
Mengapa masyarakat hari ini begitu mudah tersulut emosi dan mengabaikan hukum? Jika kita mau membongkar masalah ini secara kritis dan mendalam, fenomena amuk massa serta maraknya kekerasan ini bukan sekadar masalah kemerosotan moralitas individu semata. Lebih dari itu, ini adalah buah pahit yang lahir secara sistemis dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme-sekuler. Kapitalisme, yang menjadikan materi sebagai tolok ukur utama keberhasilan dan kebebasan individu sebagai pilar utamanya, telah berhasil mengikis tatanan sosial hingga menjadi begitu rapuh dan rapuh.
Dalam tatanan hidup yang kapitalistik, masyarakat dipaksa bertarung dalam persaingan ekonomi yang teramat sengit demi bertahan hidup. Kesenjangan sosial kian melebar, jurang antara kaya dan miskin kian curam, serta beban hidup sehari-hari kian berat. Kondisi tertekan dan tingkat stres yang membumbung tinggi membuat mentalitas masyarakat menjadi sangat labil. Dalam situasi psikologis yang serba terhimpit ini, rasa frustrasi sosial menumpuk bagai bom waktu. Akibatnya, gesekan kecil di lapangan, seperti kesalahpahaman atau perselisihan antar pemuda, sangat cepat tersulut menjadi bentrokan massal yang destruktif.
Di sisi lain, asas sekularisme yang memisahkan agama dari tata kelola kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara perlahan melucuti nilai-nilai spiritual. Ketakwaan individu mengikis, dan rasa hormat terhadap kesucian jiwa manusia pun runtuh. Manusia tidak lagi dipandang sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan yang wajib dilindungi jiwanya, melainkan sekadar angka atau ancaman fisik belaka.
Keadaan ini diperparah oleh kegagalan sistem hukum kapitalistik dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan yang hakiki. Ketika proses hukum sering kali dipersepsikan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, lambat, serta syarat akan permainan uang, kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan lembaga peradilan mengalami kebangkrutan total. Aksi main hakim sendiri lahir dari persilangan antara frustrasi sosial yang menumpuk dan krisis kepercayaan yang amat dalam terhadap penegakan hukum negara.
Tentu, tindakan sekadar mengamankan beberapa pelaku di kantor polisi atau meredam bentrokan secara sementara tidak akan pernah menyelesaikan akar persoalan. Selama sistem kehidupan yang memproduksi frustrasi dan kekerasan ini masih dipertahankan, bentrokan-bentrokan baru tinggal menunggu waktu untuk kembali meletus. Kita membutuhkan transformasi ideologis dan solusi mendasar yang mampu memuliakan nyawa manusia serta memulihkan tatanan masyarakat secara menyeluruh. Solusi komprehensif tersebut memancar dari tatanan hukum dan tata nilai Islam.
Islam memandang jiwa manusia sangat mulia dan wajib dilindungi. Allah SWT memperingatkan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang haq seolah-olah telah membunuh seluruh umat manusia. Untuk menjaga keselamatan jiwa, Islam memiliki mekanisme utuh melalui tiga pilar utama.
Pertama, pembentukan ketakwaan individu dan suasana sosial islami. Melalui pendidikan berbasis akidah Islam, masyarakat dididik untuk memiliki kontrol diri atau gharizah baqa' yang kuat, yaitu rasa takut kepada Allah dan saling menyayangi. Nilai-nilai ini mencegah luapan emosi yang liar dan memupuk solidaritas sosial yang sehat.
Kedua, pengawasan masyarakat (amar makruf nahi mungkar). Masyarakat tidak dibiarkan bersikap individualistis. Budaya saling menasihati dalam kebaikan dihidupkan. Ketika ada potensi konflik, warga sekitar bergerak cepat memadamkan perselisihan sebelum membesar, bukan justru terprovokasi.
Ketiga, penegakan hukum pidana Islam ('Uqubat) yang tegas. Islam memiliki sistem sanksi yang adil, mencakup hudud, jinayat, dan ta'zir. Dalam kasus pembunuhan atau penganiayaan, hukum qishash atau diyat diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu. Sanksi pidana dalam Islam berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa). Efek jera yang kuat ini secara efektif memutus mata rantai kekerasan.
Ketegasan Negara dan Larangan Main Hakim Sendiri
Islam melarang keras aksi main hakim sendiri. Wewenang untuk menjatuhkan sanksi dan mengadili sepenuhnya berada di tangan negara melalui peradilan yang independen, cepat, dan adil. Rakyat tidak perlu bertindak liar karena yakin negara hadir memberikan keadilan secara transparan.
Rentetan aksi kekerasan yang memakan korban jiwa adalah sinyal bahaya yang amat nyaring. Sistem kapitalisme–sekuler telah gagal memberikan rasa aman dalam mempertahankan nilai-nilai kemanusiaan. Mengembalikan kesucian nyawa dan kedamaian di tengah masyarakat hanya dapat terwujud dengan menerapkan aturan Islam yang mampu memberikan keadilan hakiki, perlindungan jiwa, serta tatanan hidup yang harmonis.

Komentar
Posting Komentar