#SuaraMuslimah — Kabinet bayangan dibentuk oleh koalisi masyarakat sipil yang notabene berisi para teknokrat, akademisi juga masyarakat sipil. Mereka mencoba membuat ruang pengawasan bagi pemerintah yang saat ini dianggap fungsi kontrol terhadap pemerintah melemah. Bersama Kak Haura Ratu Adzra, mahasiswa Program Studi Pendidikan Fisika UIN Syahid Jakarta, Tim Muslimah Jakarta membahasnya.
Q: Apakah dalam sebuah institusi negara berlandaskan syariat, mengenal adanya fungsi kontrol dan siapa yang mengisinya?
A: Ya, dalam negara yang menerapkan syariat Islam tetap ada fungsi kontrol terhadap penguasa. Dalam Islam, hal ini dikenal sebagai muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan mengawasi penguasa agar tetap menjalankan hukum Allah. Tugas ini bukan hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab umat, ulama, partai politik Islam, dan Majelis Umat yang menyampaikan aspirasi serta memberikan masukan kepada penguasa. Selain itu, ada Mahkamah Mazhalim yang berwenang mengadili jika penguasa atau pejabat negara melakukan kezaliman atau menyimpang dari syariat. Jadi, fungsi kontrol dalam Islam bukan sekadar mekanisme politik, tetapi juga bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar.
Q: Bagaimana gambaran perubahan mendasar menurut syariat?
A: Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, perubahan yang hakiki adalah berpindah dari sistem buatan manusia menuju sistem yang bersumber dari wahyu. Jadi, perubahan yang mendasar bukan hanya sebatas pada perubahan individu atau rezim, melainkan perubahan sistem kehidupan. Selama sistem yang diterapkan masih bersumber dari akal manusia, maka permasalahan akan terus berulang meskipun pemimpinnya berganti. Oleh karena itu, perubahan harus dimulai dengan membangun kesadaran umat terhadap Islam sebagai mabda' (ideologi), membentuk opini umum yang mendukung penerapan syariat, hingga terwujudnya institusi negara yang menerapkan hukum Islam secara kafah.
Q: Tiga pilar demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Apakah hal ini karena tidak amanahnya orang yang duduk di dalamnya?
A: Menurut saya, masalahnya bukan hanya karena orang-orang yang duduk di dalamnya tidak amanah. Yang lebih mendasar adalah sistem demokrasi itu sendiri. Demokrasi memberikan kewenangan kepada manusia untuk membuat dan mengubah hukum sesuai keputusan mayoritas atau kepentingan politik. Akibatnya, siapa pun yang berada di dalam sistem tersebut akan tetap terikat dengan aturan main yang sama. Karena itu, mengganti orang tanpa mengubah sistem tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Q: Apakah Islam mempunyai paradigma sistemik yang menjadi alternatif solusi atas rusaknya tata negara saat ini?
A: Ya. Islam memiliki sistem yang menyeluruh untuk mengatur kehidupan, mulai dari pemerintahan, ekonomi, pendidikan, peradilan, hingga politik luar negeri. Dalam pandangan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, solusi atas berbagai persoalan tata negara adalah menerapkan syariat Islam secara kafah melalui institusi Khilafah. Dalam sistem ini, kedaulatan berada pada syariat, sedangkan kekuasaan diberikan oleh umat melalui baiat kepada Khalifah. Seluruh kebijakan negara harus berlandaskan Al-Qur'an dan Sunah, sehingga hukum tidak ditentukan oleh kepentingan mayoritas atau elite politik, tetapi oleh hukum Allah. Dengan landasan tersebut, negara diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan menjaga kemaslahatan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar