Integritas Aparat Penegak Hukum pun Kini Dipertanyakan



Karina Fitriani Fatimah 


#TelaahUtama — Dunia hukum Indonesia tengah menjadi bahan pergunjingan. Kali ini nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah terseret dalam tiga kasus dugaan korupsi sekaligus, yaitu kasus korupsi tata kelola batu bara, kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI dan kasus korupsi di PT Krakatau Steel. Selama proses penyelidikan, kediaman Febrie digeledah pihak kepolisian bersamaan dengan temuan 74 kg emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah (detik.com, 10/07/2026). 

Tidak hanya rumah tinggal Febrie Adriansyah, polisi turut menggeledah setidaknya 11 lokasi lainnya yang serentak dilakukan pada Rabu (08/07) dan Kamis (09/07). Beberapa lokasi penggeledahan meliputi kantor PT CBS di area Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, PT PML di Karet Kuningan, Koin Money Changer di Cipete Selatan, Kafe de’Clan Signature di area Cipete dan beberapa kediaman serta usaha milik pribadi yang dianggap berkaitan dengan tiga kasus korupsi yang dimaksud (idntimes.com, 10/07/2026). Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti adanya dugaan aliran dana ilegal ke berbagai lembaga maupun sarana untuk melakukan upaya pencucian uang (money laundry) agar tercatat kemudian sebagai aset sah. 

Kasus megakorupsi pertama yang menyeret nama besar Febrie Adriansyah ialah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di sejumlah PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) yang diduga telah berlangsung sejak 2018. Kasus tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan bahan batu bara yang mengakibatkan blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia di antaranya Sumatra, sebagian Kalimantan, sebagian wilayah Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak hanya diduga melakukan manipulasi dokumen, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan kuantitas batu bara yang didistribusikan di lapangan (kompas.com, 12/07/2026). 

Kasus megakorupsi lainnya adalah dugaan tindak pidana korupsi di PT ASABRI (Persero) yang disinyalir telah terjadi sejak 2013 dengan nilai kerugian di atas angka Rp 10 triliun. Pada tahun 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya penyimpangan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan investasi dan reksa dana PT ASABRI. Total kerugian negara dalam kasus tersebut pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai angka Rp22,78 triliun (langit7.id, 12/07/2026).     

Sedangkan kasus ketiga terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel pada tahun 2011–2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,9 triliun. Hal ini terjadi tatkala nilai kontrak pembangunan pabrik BFC di kontrak awal senilai Rp4,7 triliun kemudian membengkak hingga Rp6,9 triliun. Celakanya proses pembangunan justru berhenti di tempat alias mangkrak. 

Menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret nama besar di pihak Kejagung, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana korupsi biasa tetapi sudah masuk ke dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Mahfud MD bahkan menekankan adanya potensi penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yang berada dalam ruang lingkup aparat penegak hukum dengan kondisi krisis ekonomi (bacaini.id, 13/07/2026). Dari sini Mahfud memandang perlu atas hukuman maksimal bagi pelaku sebagai bukti konkret kepada masyarakat bahwa tidak ada pejabat ataupun aparat penegak hukum yang bisa lolos dari rompi jingga.  

Nama Kejagung sempat melambung tatkala ‘berhasil’ membongkar beberapa kasus megakorupsi. Sosok Febrie Adriansyah cukup menonjol dengan dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Kejagung dan naik takhta menjadi Jampidsus. Beberapa kasus besar yang ia obrak-abrik di antaranya kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan total kerugian mencapai Rp16,8 triliun, kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan kerugian negara sebanyak Rp6,4 triliun, kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016–2022, hingga kasus korupsi tata niaga timah IUP PT Timah Tbk yang melibatkan total kerugian negara sebesar Rp300 triliun (teknokrat.ac.id, 09/07/2026). 

Sekalipun Kejagung dan jajarannya tampak "gagah" menjadi lambang aktor utama pemberantasan korupsi, nyatanya kasus-kasus yang ditangani cenderung tebang pilih. Misalnya saja Jampidsus Kejagung tampak sangat sigap menetapkan tersangka dalam kasus korupsi program MBG (Makan Bergizi Gratis) beberapa bulan lalu, bahkan lebih gesit dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesigapan Kejagung sayangnya berbanding terbalik dalam perkara-perkara yang bersinggungan dengan jaringan kepentingan oligarki dan penguasa kelas kakap. Sebut saja kasus korupsi lahan PTPN IV justru menghasilkan putusan vonis bebas Pengadilan Tipikor Medan (beritaenam.com, 10/07/2026). 

Selain itu Jampidsus Kejagung yang sejatinya adalah pucuk struktur pidana khusus yang selama ini memegang banyak perkara penting justru harus terseret dalam kasus pidana korupsi. Tidak tanggung-tanggung mantan pejabat inti Jampidsus, Febrie Adriansyah malah dinobatkan sebagai terperiksa tindak pidana korupsi. Kondisi tersebut jelas saja kian menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat akan kredibilitas Kejagung khususnya dan lembaga penegak hukum negeri ini pada umumnya.  

Sayangnya alih-alih ditangani KPK, tiga kasus yang menyeret nama besar pejabat Kejagung tersebut justru dilimpahkan dari Kortas Tipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejagung. Padahal pihak terperiksa adalah mantan orang dalam Kejagung itu sendiri. Dari sini tidak mengherankan jika kemudian banyak pihak khawatir akan adanya konflik kepentingan dalam penyelidikan ketiga kasus korupsi tersebut.  

Keterlibatan pejabat publik dalam tindak pidana kasus korupsi tampaknya kian menjamur dari hari ke hari. Celakanya kini kasus megakorupsi justru menyeret nama besar dalam lembaga penegak hukum. Kerugian negara yang ditimbulkan pun mencapai angka triliunan rupiah. Sayangnya budaya korupsi akan sulit dilepaskan setidaknya karena beberapa hal. Pertama, sistem negara yang dianut bangsa ini merupakan turunan dari sistem sekuler yang mana menjadikan manusia tidak terkecuali para pejabat publik hidup tanpa batasan halal–haram. Kehidupan sekuler yang mengindahkan aturan agama (Islam) menjadikan standar kebahagiaan manusia diukur dari sisi manfaat dan keuntungan materi.  

Kedua, penerapan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahan negeri ini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penguasa untuk membuat kebijakan sesuai dengan hawa nafsu mereka. Setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak akan pernah lepas dari kepentingan para pejabat guna melanggengkan kekuasaan mereka. Bahkan lembaga penegak hukum semisal Kejagung bisa menjelma menjadi pelaku utama korupsi. Kejagung yang sebelumnya dielu-elukan tatkala berhasil membongkar kasus korupsi di PT ASABRI sejak beberapa tahun lalu, justru kini tersangkut kasus pidana korupsi di badan usaha tersebut. Hal tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa adanya keterlibatan banyak pihak di ruang lingkup Kejagung khususnya ataupun pada lembaga penegak hukum lainnya semisal pihak kepolisian yang turut mengusut kasus tersebut. 

Faktor lainnya yang menjadikan kasus korupsi kian menjamur di negeri ini tidak lain ialah lemahnya sistem sanksi bagi para koruptor. Hal ini kemudian tidak menimbulkan efek jera karena belum pernah tercatat sepanjang sejarah sistem peradilan negeri ini mampu memiskinkan para pelaku korupsi. Maju mundurnya pengesahan RUU Perampasan Aset makin memuluskan jalan para koruptor untuk lepas dari jeratan hukum sekaligus jeratan sanksi ekonomi.  

Bahkan penentuan masa tahanan bagi para pelaku tindak pidana korupsi terkesan main-main. Hukuman penjara kini layaknya backpacking staycation bagi para tahanan kasus pidana korupsi dengan adanya sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas (lembaga pemasyarakatan). Lucunya lagi, label "mantan napi" tidak menutup jalan bagi para koruptor untuk kembali memangku jabatan di ranah publik. Mereka masih memungkinkan untuk mengisi posisi-posisi strategis dalam berbagai proyek pemerintah. Sebut saja bagaimana mantan koruptor kasus aliran dana BI (Bank Indonesia) Burhanuddin Abdullah Harahap justru sempat dinobatkan sebagai ketua tim pakar dalam proyek Danantara. 

Dari sini terlihat jelas bagaimana sistem demokrasi–sekuler yang dijalankan negeri ini justru menumbuhsuburkan budaya korupsi. Celakanya lagi menjamurnya kasus korupsi justru ditopang dengan lemahnya sistem sanksi bagi para pelaku korupsi. Padahal korupsi jelas termasuk ke dalam dosa besar. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Surah Al-Baqarah: 188) 

Wallahualam bissawab. 


Komentar