#Editorial — Belum tuntas penanganan kasus kekerasan s*ksual yang terjadi beruntun di kampus-kampus ternama, seperti di UI, ITB, IPB, Unpad, dan UNJ sekitar April 2026 lalu, kini muncul lagi kasus yang sama di USU, UB, dan Undip.
Di USU, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diduga melecehkan 66 mahasiswi dengan cara mengirim pesan dan gambar vulgar. Di UB, seorang mahasiswa berprestasi dari Fakultas Hukum juga melecehkan sejumlah mahasiswi.
Di Undip juga demikian. Ada seorang mahasiswa FEB yang dilaporkan telah melakukan pelecehan s*ksual kepada sejumlah mahasiswi. Juga viral di media sosial, seorang alumni Undip yang speak up di akun pribadinya soal tindak pelecehan s*ksual yang pernah ia terima dari dosen pembimbingnya pada 10 tahun yang lalu dan menurut pengakuannya peristiwa itu meninggalkan trauma yang cukup mendalam hingga sekarang.
Puncak Gunung Es
Terkuaknya kembali kasus-kasus kekerasan s*ksual di sejumlah perguruan tinggi (PT) negeri favorit, baik oleh mahasiswa maupun dosen, menunjukkan ada problem besar yang sedang terjadi di dunia pendidikan kita. Kampus yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan mencetak calon pemimpin, bahkan menjadi laboratorium peradaban yang semestinya kental dengan tradisi intelektual serta diliputi suasana aman, nyatanya telah berubah menjadi tempat yang serba bebas, permisif, dan sangat rentan dengan tindak kekerasan, terutama kekerasan s*ksual.
Terlebih kasus-kasus seperti ini biasanya cenderung ditutup-tutupi dan sulit diungkap. Entah karena dipandang sangat privat dan traumatis, maupun karena menyangkut nama baik kelembagaan. Ditambah medium kekerasan s*ksual saat ini sering kali berbasis teknologi digital, seperti melalui WA, Telegram, atau media sosial lainnya. Alhasil, kasusnya layaknya fenomena puncak gunung es: yang muncul ke permukaan jumlahnya tampak sedikit, sedangkan faktanya jauh lebih banyak.
Pada 2020, pernah ada survei terhadap 76 pengelola PT di Indonesia. Hasilnya, 75% responden menyatakan di kampusnya terjadi kasus kekerasan s*ksual, padahal jumlah kampus sangat banyak. Data Goostats menyebut, pada 2025 misalnya, dari 2.840 PT yang resmi terdaftar di Indonesia, 2.715 di antaranya adalah PT swasta. Adapun jumlah mahasiswanya diperkirakan sebanyak 9,2–9,9 juta mahasiswa.
Pemerintah memang telah memiliki beberapa instrumen hukum untuk menangani masalah kekerasan s*ksual yang diakui tengah menjadi problem besar bagi bangsa ini, termasuk di lingkup perguruan tinggi. Ada Permendikbudristek 30/2021 yang diterbitkan sebagai payung hukum khusus untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan s*ksual di kampus. Aturan ini mewajibkan kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan S*ksual (Satgas PPKS) sekaligus mengatur mekanisme pelaporan, melindungi korban, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku.
Juga ada UU TPKS 12/2022 yang lebih jauh mengatur aspek tindak pidana kekerasan s*ksual secara komprehensif, baik berupa kekerasan s*ksual fisik, nonfisik, hingga kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang juga sering terjadi di lingkungan akademik.
Sedangkan untuk merespons perkembangan kasus di lapangan, terbitlah Permendikbudristek 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi yang memperluas cakupan dari peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengatur enam bentuk kekerasan, yakni fisik, psikis, perundungan, kekerasan s*ksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
Semua aturan di atas digadang-gadang bisa menjadi alat kuat untuk memastikan terciptanya ruang aman di lingkup pendidikan dan menyolusi maraknya kasus kekerasan, termasuk kekerasan s*ksual di lingkungan akademis. Namun faktanya, semua gagal! Kasus tetap bermunculan dengan fenomena yang makin mengerikan.
Problem Sistemis
Gagapnya pemerintah dalam menangani fenomena kerusakan moral generasi ini, termasuk di lingkup perguruan tinggi, sejatinya merupakan hal “wajar”. Ini karena problem utamanya terletak pada solusi yang diambil tidak berangkat dari paradigma dan bacaan yang benar tentang akar persoalan, bahkan terkesan cenderung menyederhanakan permasalahan.
Misalnya saja, pemerintah selalu membedah persoalan kekerasan s*ksual—termasuk yang marak di perguruan tinggi—dan membuat instrumen hukum untuknya dengan menggunakan paradigma kesetaraan gender. Seakan-akan, persoalan disparitas gender adalah akar dari semua masalah sehingga solusinya adalah aturan berperspektif kesetaraan gender, yang itu pun faktanya justru kontroversial dan terbukti tanpa power.
Pemerintah juga terkesan memilah atau melokalisasi problem kerusakan moral di kampus an sich sebagai problem kampus. Alhasil, hanya dengan membuat satgas, problem dianggap bisa selesai, lalu kampus pun aman dari para predator s*ksual dan target pendidikan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Padahal faktanya, lingkungan kampus adalah bagian integral dari lingkungan masyarakat secara keseluruhan. Warga kampus adalah bagian dari warga masyarakat. Alhasil, apa yang terjadi maupun yang dilakukan mahasiswa di kampus—termasuk kasus kekerasan s*ksual—sangat berkelindan dengan berbagai problem yang terjadi di luar kampus. Oleh sebab itu, semua permasalahan yang muncul di kampus semestinya dipandang sebagai bagian dari problem masyarakat secara keseluruhan.
Diakui atau tidak, masyarakat kita hari ini sedang dalam kondisi sakit yang sangat parah. Tidak ada satu pun aspek kehidupan dari mereka yang tidak bermasalah, mulai aspek moral hingga terjadinya krisis identitas. Semua ini tentu tidak muncul dengan sendirinya, melainkan merupakan konsekuensi logis dari penerapan sistem kehidupan yang batil dan destruktif, yakni sistem sekularisme demokrasi kapitalisme liberalisme yang menafikan peran agama, terkhusus Islam dari pengaturan kehidupan, termasuk pada aspek pendidikan.
Tidak heran pula jika corak kehidupan masyarakat kita kian hari kian permisif, jauh dari halal-haram. Berbagai bentuk kerusakan dan penyimpangan pun kian dinormalisasi, atau setidaknya para pelakunya kian berani menunjukkan eksistensi di tengah berbagai kerusakan yang terjadi. Sementara itu, peran negara malah absen dalam melayani dan melindungi rakyat, serta makin kentara memosisikan diri sebagai pelayan kepentingan para pemodal.
Kita lihat, negara justru berperan dalam membelokkan arah dan orientasi sistem pendidikan sehingga makin sekuler, kapitalistik, dan liberal. Salah satu buktinya adalah kian minimnya pelajaran agama dari kurikulum pendidikan di semua jenjang pendidikan.
Sistem pergaulan pun dibiarkan makin rusak, kian permisif, dan tanpa batasan, sampai-sampai kehidupan kampus pun makin liberal. Sistem ekonomi juga makin destruktif dan eksploitatif. Dampaknya, kemiskinan makin merebak dan aspek kemanusiaan makin hilang karena nilai manusia hanya dipandang sebagai alat produksi dan komoditas ekonomi, sedangkan pendidikan dipandang juga sebagai bagian dari modal investasi.
Sistem hukum dan persanksian juga sangat problematik. Selain mandul dalam mencegah kriminalitas, juga membuka celah tumbuhnya para mafia. Begitu pun dengan sistem kemediaan dan informasi. Alih-alih menjadikannya sebagai sarana dakwah yang membangkitkan taraf berpikir umat, media justru dibiarkan bebas menjadi alat Barat untuk merusak cara berpikir dan kepribadian umat—terlebih generasi muda—demi melanggengkan penjajahan.
Walhasil, dampak yang paling parah adalah lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi benteng kebenaran, juga tidak luput dari penyebaran virus sekularisme dan kebebasan tersebut. Wajar jika pelan, tetapi pasti, kampus pun berubah visi-misi. Awalnya tempat mencetak generasi pemimpin pelopor perubahan, berubah menjadi sarana transaksi ekonomi akibat proses kapitalisasi. Juga menjadi tempat mencetak golongan intelek yang niradab, menjadi alat legitimasi kebijakan zalim, dan sebagiannya menjadi pemimpin “bertitel wah”, tetapi jauh dari kata amanah.
Betapa tidak, transfer keilmuan bisa jadi memang tetap berjalan sebagaimana diharapkan. Akan tetapi, pada saat yang sama, ada yang kian lepas dari target hakiki pendidikan, yakni aspek agama, termasuk adab dan moral. Tentu saja ini semua harus dipandang sebagai bencana peradaban. Bahkan, maraknya kasus kekerasan s*ksual di lingkup pendidikan tinggi justru bisa menjadi indikator keparahan level kerusakan sistem sekuler demokrasi kapitalisme liberal yang diterapkan sehingga sama sekali tidak layak dipertahankan.
Koreksi Total Sistem Pendidikan dan Sistem Hidup
Dari paparan di atas, jelas bahwa menyolusi maraknya kasus kekerasan s*ksual di kampus tidak bisa dilepaskan dari upaya menyolusi berbagai permasalahan yang terjadi di tengah umat—yang tidak lain akibat jauhnya kehidupan manusia dari tuntunan wahyu, yakni syariat Islam. Alhasil, solusinya pun harus mengakar, yakni dengan memformat ulang sistem hidup yang diterapkan, dari kehidupan yang sekularistik kapitalisme liberal, menjadi sistem yang menjadikan agama sebagai tuntunan (sistem Islam).
Sistem Islam tegak di atas keimanan. Pada tataran praktis, hal ini terwujud dengan menerapkan syariat Islam secara kafah di berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Negara atau penguasa dalam hal ini bertindak sebagai penerap hukum syarak yang dengannya fungsi kepemimpinan atau penguasa sebagai pelayan dan penjaga umat bisa diwujudkan dengan sempurna.
Syariat Islam sendiri diturunkan sebagai problem solver bagi manusia agar bisa meraih kebahagiaan dan kesejahteraan hakiki yang didambakannya. Dengan syariat Islam pula, manusia tidak akan mudah kehilangan orientasi. Tujuan penciptaannya bisa terealisasi, yakni menjadi hamba yang berbakti pada Rabnya, sekaligus sebagai khalifah pemakmur bumi, bukan perusak bumi.
Seluruh aturan Islam juga bersifat saling mengukuhkan dan menjaga sehingga tidak mungkin dan tidak boleh diterapkan secara parsial atau semau-maunya. Ini karena penerapan Islam secara kafahlah yang menggaransi apa pun yang manusia inginkan, muslim maupun nonmuslim, yakni berupa terjaganya akal, jiwa, harta, nasab, kehormatan, dan akidah mereka. Bahkan, eksistensi dan independensi negara mereka.
Dalam konteks pendidikan, misalnya, Islam berangkat dari paradigma bahwa pendidikan adalah hak dan kewajiban semua orang sekaligus sebagai pilar peradaban. Oleh karenanya, Islam memberi perhatian sangat detail dan khusus mengenai bagaimana agar sistem pada aspek pendidikan ini bisa berjalan pada semua level dan di semua pihak atau entitas yang mendapat amanah syar’i secara komprehensif dan kolaboratif. Pasalnya, pendidikan adalah proses membangun kepribadian generasi pemimpin peradaban yang waktunya sangat panjang, mulai dari fase manusia dalam kandungan, hingga menjelang kematian.
Dalam hal ini, pendidikan melibatkan para pihak, mulai dari orang tua atau keluarga, terutama para ibu sebagai madrasah pertama; lingkungan masyarakat dengan segala norma yang ada di dalamnya; serta negara yang memegang peran sentral sebagai penegak aturan atau penerap sistem yang dengannya bisa dipastikan semua upaya meraih tujuan pendidikan ini bisa berjalan dengan ideal.
Dengan demikian, berbagai problem yang sering kali berkelindan dengan terealisasinya tujuan pendidikan, semisal masalah kendala dana atau faktor ekonomi, rendahnya keahlian dan pengetahuan para orang tua dalam perkara pengasuhan dan pendidikan, lingkungan yang berpengaruh buruk pada generasi termasuk media, lemahnya sistem hukum dalam mencegah kriminalitas, dsb., semuanya akan diselesaikan dengan penerapan Islam secara kafah dan konsisten oleh negara, yakni dengan mekanisme syar’i sekaligus alami.
Betapa tidak, penerapan sistem ekonomi dan keuangan (baitulmal) dalam Islam dipastikan akan menjamin kesejahteraan orang per orang. Penerapan sistem pergaulan dalam Islam akan menutup rapat pintu kemaksiatan. Penerapan sistem hukum dan persanksian yang dikenal keras dalam Islam akan memberi efek jera dan menjaga kemaksiatan tidak merajalela. Sistem penerangan dan kemediamassaan dalam Islam akan menjaga pemikiran umat dari berbagai info yang merusak, dll.
Dengan kata lain, penerapan syariat Islam secara kafah oleh negara, dalam hal ini negara Khilafah, dan hanya bisa oleh Khilafah, otomatis akan memberi berlapis-lapis penjagaan yang menutup celah munculnya berbagai problem termasuk problem kekerasan s*ksual di perguruan tinggi. Muruah lembaga pendidikan tinggi pun akan terjaga dan fungsinya akan kembali berjalan dengan sempurna sebagaimana pernah terjadi pada masa kekhilafahan Islam yang saat itu lahir sarjana-sarjana muslim yang merepresentasi generasi unggul penegak peradaban.
Melalui merekalah umat Islam meraih kejayaan di berbagai bidang, termasuk bidang ilmu pengetahuan dan madaniah, yakni munculnya berbagai produk material dari peradaban tersebut, seperti teknologi, ilmu terapan, dan infrastruktur dengan kemajuan yang mencengangkan. Mereka juga terbukti mampu merebut kepemimpinan politik global hingga belasan abad umat Islam tampil menjadi sebaik-baik umat dan memegang kendali dalam konstelasi politik internasional.
Walhasil, PR besar kita saat ini adalah menggencarkan dakwah demi meyakinkan kembali umat Islam bahwa rahasia kebangkitan dan kemuliaan umat sejatinya ada pada agama yang mereka yakini sendiri. Bukan pada demokrasi, sekularisme, kapitalisme, melainkan pada agama Islam yang sejatinya merupakan sebuah ideologi—yang bukan hanya mengajarkan aspek moral dan keyakinan-keyakinan, melainkan benar-benar mengatur seluruh aspek kehidupan dan berfungsi menjadi solusi hakiki bagi seluruh permasalahan hidup manusia yang sedang dihadapi.

Komentar
Posting Komentar