#Editorial — Di tengah berbagai isu krusial yang belum tuntas terselesaikan, rakyat kembali disuguhi drama pengungkapan kasus megakorupsi yang dilakukan pejabat tinggi. Yang istimewa dari kasus kali ini, selain karena melibatkan jumlah uang yang fantastis, juga karena tersangkanya adalah Febrie Ardiansyah, seorang jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) di Kejaksaan Agung—yang selama ini dikenal sebagai “algojo (korupsi) yang ditakuti Jokowi”.
Pada Rabu (8-7-2026), Unit Kortastipidkor Polri menggeledah Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, beserta rumah milik Jampidsus Febrie di daerah Sentul. Hasilnya, di kafe ditemukan brankas besar berisi tumpukan uang (dalam IDR, dolar Singapura, dan USD) senilai lebih dari Rp67 miliar, sedangkan di rumah ditemukan logam emas seberat 74 kg dan uang senilai Rp476 miliar. Uang dan emas sebanyak itu diduga terkait korupsi dan TPPU pada kasus pasokan batu bara ke PLN, serta kasus korupsi di PT Asabri dan di PT Krakatau Steel.
Aroma Politik dan Friksi Antar-Institusi?
Banyak pengamat menyebut kasus ini bukan semata kasus hukum yang berdiri sendiri. Mereka meyakini bahwa yang sedang terjadi adalah “perang” antar-institusi, bahkan perang kepentingan antar-elite tingkat tinggi. Perang itu berupa praktik politik saling sandera antarlembaga penegak hukum negara yang para elitenya masing-masing diduga kuat terlibat dalam dosa megakorupsi.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie setidaknya telah berhasil membongkar 12 kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga lebih dari 600 triliun rupiah. Ndilalah, semua kasus ini diduga terkait dengan sirkel pemerintahan Jokowi, sedangkan kekuatan sirkel ini digadang-gadang masih menjadi ancaman bagi pemerintahan yang sedang tegak saat ini.
Kasus-kasus dimaksud adalah korupsi di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp271 T. Lalu kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, dana investasi PT Jiwasraya, pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma, pengadaan pesawat PT Garuda, pengadaan BTS 4G Kominfo, korupsi impor besi dan baja paduan beserta turunannya, korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta tata kelola program MBG yang menyeret kepala Badan Gizi Nasional dan beberapa pejabat lainnya.
Saat ini, Febrie pun disebut-sebut sedang intens melakukan pengembangan agresif kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang membidik 47 nama terkait institusi Polri. Bahkan, belum lama ini ia juga sempat menahan seorang Brigjen aktif Polri berinisial LMI yang dituduh terlibat korupsi pengadaan food tray (ompreng) MBG yang merugikan keuangan negara 1–4 triliun rupiah.
Fakta-fakta inilah yang dinilai sebagian pihak melatari upaya menyeret Febrie ke dalam kasus yang bisa menenggelamkannya dari posisinya saat ini. Terlebih Febrie juga disebut-sebut sedang diproyeksikan Presiden Prabowo untuk mengisi posisi sebagai Jaksa Agung RI. Bagi sebagian kubu, rencana ini dipandang sebagai ancaman. Maklum, berbagai informasi soal tindak pidana korupsi benar-benar ia kuasai, terutama yang marak terjadi pada era pemerintahan Jokowi.
Namun, di luar fenomena itu, mundurnya Febrie dari jabatan jampidsus yang diikuti penetapannya sebagai tersangka, serta adanya pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejagung bersamaan dengan turunnya perintah Kejagung untuk menghentikan proses pengumpulan data dan keterangan seputar permasalahan Program MBG, juga menjadi ajang kritik para pakar hukum dan aktivis LSM (di antaranya Setara dan Jogja Corruption Watch). Mereka menilai semua ini cacat hukum karena melanggar KUHAP, sekaligus menampakkan adanya fenomena barter perkara antar-institusi yang bisa berujung pada upaya kompromi-kompromi.
Itulah sebabnya, mereka mendesak agar kasus Febrie ini segera dilimpahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil alih penyidikan suatu perkara yang ditangani kepolisian atau kejaksaan jika diperlukan. Bahkan, mereka mendesak agar Presiden segera turun tangan dengan menginstruksikan adanya penanganan kasus dengan prinsip independensi dan transparansi demi menepis dugaan politisasi dari kasus yang sedang berjalan.
Keniscayaan Demokrasi
Menilik berbagai kasus yang tengah terjadi, tampak ada problem besar yang semestinya menjadi fokus bangsa ini. Pertama, soal kian maraknya kasus megakorupsi yang kerap melibatkan pejabat tinggi dengan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis. Kedua, munculnya fenomena friksi antarlembaga yang diikuti politik saling sandera, serta politisasi atau barter kasus hukum terkait korupsi yang membuat keadilan tidak bisa, bahkan tidak mungkin ditegakkan.
Terkait masalah pertama, memang sangat niscaya dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi. Sistem ini tegak di atas asas sekularisme dan liberalisme yang menempatkan akal manusia sebagai “Tuhan” alias tidak kenal prinsip halal-haram. Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam hak wakil rakyat di parlemen untuk membuat UU justru menjadikan setiap UU yang dibuat menjadi sarat kepentingan, yakni bagi orang partai dan para pemilik modal.
Tidak dimungkiri, politik demokrasi juga dikenal sebagai politik berbiaya tinggi. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan biaya sangat besar karena butuh iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis sangatlah menentukan dan ujung-ujungnya kekuasaan yang diperoleh pun cenderung mengabdi pada kepentingan segelintir para pemodal hingga membentuk oligarki kekuasaan.
Itulah sebabnya, demokrasi menjadi sangat lekat dengan budaya KKN dan lemahnya penegakan hukum. Korupsi begitu sulit diberantas, bahkan menjadi keniscayaan. Begitu pun dengan kolusi dan nepotisme, menjadi hal yang dipandang wajar. Ini karena bagaimanapun, kekuasaan butuh dipertahankan dan didukung oleh kubu yang sejalan agar tidak terjadi aksi saling bongkar dan kebusukan bisa diwariskan.
Terkait persoalan kedua, juga tidak bisa lepas dari sistem demokrasi. Prinsip pembagian kekuasaan dan mekanisme checks and balances yang dinarasikan sebagai “kebaikan demokrasi” justru menjadi titik lemah yang menghancurkan sistem itu sendiri. Alih-alih menutup celah otoritarianisme sebagaimana digembar-gemborkan, pembagian kekuasaan malah membuka celah besar bagi munculnya kelompok-kelompok mafia politik dalam berbagai instrumen kekuasaan. Adapun mekanisme checks and balances juga menjadi alat tawar-menawar sekaligus alat tekan antar-elite kekuasaan.
Ujung dari semua keruwetan ini adalah langgengnya dinasti kekuasaan yang tidak lebih hanya menjadi alat untuk merampok harta milik rakyat atas nama undang-undang dan kebijakan pembangunan. Maklum, dalam sistem yang tidak mengenal Tuhan, kekuasaan hanya dilihat sebagai alat untuk mendapatkan segalanya (the winner takes all). Alhasil, segala cara bisa dianggap wajar sepanjang dilegalisasi oleh UU.
Oleh karenanya, tampak bahwa sistem demokrasi sejatinya sangat membahayakan. Betapa tidak, prinsip supremasi hukum, pengabdian, dan pelayanan kepada rakyat, semuanya menjadi bualan semata. Setiap momen lima tahunan rakyat diiming-iming harapan perubahan, serta propaganda tentang ruang besar partisipasi politik dan kedaulatan. Padahal yang terjadi adalah langgengnya kezaliman yang dilakukan para pemimpin yang dipilih rakyat secara legal.
Khilafah, Sistem Politik Ideal
Sistem Khilafah adalah satu-satunya sistem pemerintahan Islam. Sistem ini tegak di atas asas yang bertolak belakang dengan sistem demokrasi yang dianut sekarang. Jika demokrasi menempatkan kedaulatan membuat hukum pada akal manusia, Khilafah justru menjadikan Sang Pencipta sebagai pembuat undang-undang.
Khilafah dan demokrasi sama-sama menempatkan rakyat sebagai pemilik kekuasaan sehingga rakyatlah yang berhak memilih dan menentukan kepemimpinan. Namun, dalam demokrasi, pemimpin dipilih untuk melaksanakan kehendak manusia atau rakyat. Sedangkan dalam Khilafah, pemimpin dipilih dan diangkat justru untuk menjalankan kedaulatan Tuhan sebagai Sang Pembuat Syariat.
Walhasil, dalam demokrasi, kekuasaan menjadi arena konflik kepentingan; sedangkan dalam Khilafah, kekuasaan atau kepemimpinan benar-benar berfungsi sebagai pelayan dan pelindung umat. Instrumen kekuasaan dan jabatan dalam demokrasi pun lazim menjadi alat rebutan demi tujuan akumulasi modal, sedangkan dalam Khilafah keduanya menjadi ladang pengabdian yang bisa jadi jalan kebahagiaan, tetapi bisa juga jadi jalan sesalan.
Dengan kata lain, sistem Khilafah sangat kental dengan dimensi ruhiah karena berlandaskan akidah dan standar amalnya adalah syariat. Kepemimpinan dan jabatan dipandang sebagai amanah sehingga akan diberikan kepada orang-orang yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki kafaah (kapabilitas), bukan popularitas maupun kedekatan personal.
Sistem Khilafah menutup pintu munculnya jual beli jabatan maupun fenomena oligarki politik alias mafia kekuasaan, mafia hukum, dan sejenisnya. Friksi antarlembaga dan praktik politik saling sandera pun tidak mendapat ruang karena kepemimpinan dalam Islam bukan alat akumulasi modal atau alat meraih kepentingan segelintir orang.
Terlebih dalam Khilafah, ada mekanisme yang bekerja karena dorongan takwa. Mulai dari keterikatan individu pada hukum syarak atas landasan iman, hingga kentalnya tradisi amar makruf nahi mungkar yang menjadi kontrol sosial. Syariat Islam akan diterapkan secara kafah oleh negara, termasuk sistem sanksi yang sangat keras bagi setiap pelaku pelanggaran yang berfungsi sebagai penebus dosa di akhirat sekaligus pencegah merajalelanya kemaksiatan.
Keidealan Khilafah bukan hanya ada dalam tataran konsep, melainkan terbukti secara empiris saat sistem ini tegak selama belasan abad. Sepanjang masa itu pula, Khilafah sukses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan, bahkan mengantarkan umat Islam pada predikat “sebaik-baik umat”.
Dalam Surah Ali-Imran: 110, Allah Swt. berfirman, “Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
Hari ini, sudah lebih dari 102 tahun umat hidup tanpa naungan Khilafah. Begitu banyak persoalan yang membelit kehidupan mereka akibat penerapan sistem batil yang lahir dari produk pemikiran manusia. Alih-alih tampil sebagai entitas mulia, mereka justru jadi korban kerakusan para pemburu kuasa yang bersekongkol dengan para pemburu harta.
Oleh karena itu, urgen bagi umat Islam untuk segera menyadari hakikat demokrasi dengan segala kebobrokannya, juga bahwasanya sistem Khilafahlah satu-satunya jalan untuk mengembalikan kemuliaan mereka. Untuk itu, butuh ada upaya masif berupa dakwah pemikiran tentang Islam politik ideologis, yakni Islam yang bukan hanya bicara soal ibadah dan moral, melainkan juga mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem politik pemerintahan.

Komentar
Posting Komentar