Ruruh Hapsari
#Wacana — Belum lama ini diberitakan bahwa seorang wanita 29 tahun telah menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun sehingga mengalami luka berat (liputan6.com, 23/06/2026). Korban diduga telah diculik juga dianiaya oleh kekasihnya dengan menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka serius, tidak bisa melihat secara normal, kesulitan bicara, dan tidak bisa berjalan. Selain itu korban juga kehilangan materi sekitar Rp52 juta.
Upaya Panguasa
Kekerasan di atas bukan yang pertama kali terjadi, tercatat bahwa pada tahun 2022 terdapat 1.151 kasus serupa (detik.com 19/5/2023). Pada tahun 2025 lalu pun kasus yang sama tidak sedikit terjadi. Ribuan kasus yang terjadi ini telah tercatat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Melihat berkembangnya kasus seperti ini, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Eny Widiyanti menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak layaknya fenomena gunung es di Indonesia bahwa kasus di lapangan banyak yang tidak dilaporkan (kemenpppa.go.id, 18/02/2023).
Ia juga menghimbau agar para perempuan dan remaja menghindari hubungan yang tidak sehat dari sedini mungkin. Termasuk menghindari tindak kekerasan dengan mengenali calon pasanan dengan menyeluruh. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini memberikan perhatian lebih pada kasus kekerasan di masyarakat khususnya yang terjadi pada perempuan dan anak. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi jaminan perlindungan mulai dari tahap penyidikan, penuntutan juga pemeriksaan untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Melihat peningkatan kekerasan terhadap perempuan ini, maka pada tahun lalu pemerintah telah mengambil langkah menguatkan layanan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak) yang telah diluncurkan pada 8 Maret 2021 sebagai pusat pelaporan nasional (suara.com, 26/11/2025). Layanan melalui nomor 129 atau dengan nomor WhatsApp 08111 129–129 ini merupakan layanan publik yang cepat sebagai pendampingan yang aman dan berorientasi pada pemulihan korban. Dalam rentang Januari–Oktober 2025 saja sudah terdapat 1.986 kasus kekerasan yang telah ditangani melalui SAPA.
Aturan Sosial
Secara fitrah dorongan menyukai lawan jenis merupakan hal yang wajar bagi manusia, tapi Islam mensyariatkan bahwa naluri seksual pada manusia ini hanya semata-mata untuk melestarikan keturunan dalam institusi perkawinan, selain dari itu adalah dosa besar yang diganjar dengan hukuman yang paling keras.
Dalam kitab Nidhzamul Ijtimai fil Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan bahwa walaupun laki-laki dan perempuan dalam ruang publik boleh saja terjadi pertemuan. Hanya saja pertemuan mereka hanya sebatas kerjasama yang diperlukan, layaknya dalam sektor pendidikan sebagai guru dan murid, sektor kesehatan, ataupun saat jual beli. Dengan sistem pergaulan berlandaskan syariat, maka pastilah yang dijunjung tinggi adalah kesucian dan ketakwaan. Sehingga ada jaminan kerjasama yang dilakukan antar mereka saat berinteraksi terwujudlah nilai-nilai akhlak yang luhur bukan justru memaksa dengan kekerasan.
Namun sayang, semua aturan berlandaskan syariat tersebut saat ini tidak lagi dijunjung tinggi termasuk dalam institusi negara. Aturan yang diterapkan sayangnya hanya sebatas himbauan ataupun pemulihan. Layaknya fungsi SAPA yang akan diperluas untuk kasus yang memerlukan rujukan lintas provinsi hingga negara. Sayangnya, dengan upaya ini tidak lantas memberantas tindak kekerasan hingga akarnya sehingga kasus yang serupa tahun ini terjadi kembali.
Oleh karenanya sebagai pelayan umat, maka negara harus memperhatikan mengapa kasus yang sama selalu berulang dan dalam jumlah yang besar. Apalagi dalam urusan kekerasan terhadap perempuan, negara tidak mempunyai keputusan tegas untuk mencegah aktivitas terlarang tersebut, hanya dilakukan pendampingan setelah kejahatan terjadi.
Walaupun yang melakukan adalah individu manusia, tetapi harus ada peran negara untuk mengaturnya. Alih-alih mengatur hubungan laki-laki dan perempuan, negara justru tidak berperan terhadap aturan sosial ini dan malah mendukungnya, maka kasus turunan akibat pelanggaran aturan hubungan sosial ini pasti terjadi termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Hal ini karena aturan kapitalisme yang menjadi dasar pemerintahan yang mengakibatkan semua aturan yang lahir dari negara tidak akan bersinggungan dengan syariat. Agama tidak pernah digunakan sebagai tolok ukur penegakkan aturan bermasyarakat. Kapitalisme yang notabene bersumber dari akal manusia hanya menggaungkan kebebasan maka dapat dilihat bagaimana umat telah jauh dari aturan syariat layaknya bangsa Barat yang memang dari sanalah sekularisme berasal.
Manusia dengan akalnya tidak bisa membuat aturan yang adil untuk semua. Manusia hanya bisa membuat aturan dan keadilan hanya didapat bagi sekelompok orang saja. Padahal manusia tidak usah bersusah-susah membuat aturan bernegara, karena aturan syariat telah lengkap untuk mengatur hubungan kemasyarakatan dengan institusi negara. Sesederhana hanya tunduk dan patuh terhadap syariat, umat pasti akan sejahtera.
Maka satu hal yang penting bahwa keimanan manusia harus terus ditingkatkan, kemudian mendorong penguasa untuk menggunakan syariat sebagai dasar negara karena pasti akan menyelamatkan dan mensejahterakan manusia. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar