NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya agar pemerintah dan DPR merumuskan regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. Sikap ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, termasuk unsur DPR dan Kementerian Agama. Namun, 37 organisasi masyarakat sipil menolak usulan tersebut dengan alasan berpotensi melanggar hak asasi manusia serta mengkriminalisasi orientasi seksual. (mui.or.id)
Sikap MUI juga sejalan dengan pandangan banyak tokoh dan lembaga keagamaan yang menilai perilaku LGBT bertentangan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 pernah menegaskan bahwa perluasan kriminalisasi terhadap perbuatan tertentu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy), bukan kewenangan Mahkamah. Artinya, pembentukan regulasi mengenai perilaku LGBT tetap merupakan ruang kebijakan legislatif apabila dinilai diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Hak asasi manusia di Indonesia secara konstitusional wajib dibatasi oleh nilai-nilai agama dan moralitas publik sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Perdebatan ini sesungguhnya bukan hanya soal perlu atau tidaknya sanksi pidana terhadap LGBT, melainkan juga pertarungan paradigma dalam menentukan standar benar dan salah. Di satu sisi terdapat pandangan yang menjadikan agama dan moral sebagai dasar kehidupan publik. Di sisi lainnya, berkembang paradigma liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran utama selama dianggap sebagai hak pribadi.
Paradigma liberal lahir dari sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Akibatnya, ukuran baik dan buruk tidak lagi ditentukan oleh wahyu Allah Swt., tetapi oleh kesepakatan manusia dan konsep kebebasan individu. Dalam cara pandang ini, negara dipandang tidak boleh mencampuri pilihan orientasi seksual seseorang. Bahkan, penolakan terhadap LGBT sering diposisikan sebagai bentuk diskriminasi.
Cara pandang tersebut telah berkembang di banyak negara Barat. Fenomena yang semula hanya menuntut agar pelaku LGBT tidak didiskriminasi kemudian berkembang menjadi tuntutan pengakuan hukum, legalisasi pernikahan sesama jenis, adopsi anak, hingga masuknya pendidikan keberagaman gender dalam kurikulum sekolah. Artinya, normalisasi tidak berhenti pada pengakuan hak, tetapi terus bergerak menuju perubahan norma sosial.
Kekhawatiran MUI bukan tanpa alasan. Di sejumlah negara Barat, pengakuan terhadap LGBT berkembang secara bertahap. Berawal dari tuntutan penghapusan diskriminasi, kemudian berlanjut pada legalisasi pernikahan sesama jenis, hak adopsi anak, pengakuan identitas gender, hingga masuknya materi keberagaman orientasi seksual dalam kurikulum pendidikan. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa ketika kebebasan individu dijadikan standar utama, batas-batas moral publik akan terus bergeser mengikuti perubahan opini dan tekanan politik.
Oleh karena itu, penolakan sebagian organisasi terhadap usulan MUI menunjukkan bahwa perdebatan hari ini tidak sekadar mengenai hukum pidana, tetapi juga mengenai arah nilai yang akan menjadi pondasi masyarakat Indonesia. Ketika kebebasan individu ditempatkan lebih tinggi daripada norma agama dan moral publik, maka negara akan makin sulit menetapkan batas terhadap perilaku yang dipandang menyimpang oleh agama.
Padahal Indonesia bukan negara yang dibangun di atas asas sekularisme liberal. Konstitusi menempatkan nilai Ketuhanan sebagai dasar kehidupan berbangsa. Karena itu, wajar apabila aspirasi yang lahir dari nilai-nilai agama menjadi bagian dari ruang publik dan dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan.
Persoalan ini menunjukkan bahwa pertarungan sesungguhnya bukan antara kelompok pro dan kontra LGBT, melainkan antara dua paradigma besar: paradigma liberal yang menjadikan kebebasan individu sebagai standar utama, dan paradigma yang menempatkan agama sebagai rujukan dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Di Indonesia sendiri, penolakan terhadap legalisasi LGBT juga memiliki dasar sosiologis. Survei berbagai lembaga dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan mayoritas masyarakat Indonesia masih menolak praktik LGBT karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma sosial. Dengan demikian, sikap MUI tidak hanya merepresentasikan pandangan keagamaan, tetapi juga mencerminkan aspirasi moral mayoritas masyarakat yang menghendaki negara tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai publik. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar