Shazia Alma
#TelaahUtama — Kasus yang kembali menyeret institusi penegak hukum, sebagaimana yang diberitakan di laman Detik dan Kompas, menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukan lagi persoalan yang dapat dijelaskan semata-mata oleh lemahnya moral individu. Berulangnya kasus yang melibatkan pejabat negara, kepala daerah, anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga pengelola BUMN memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar. Dalam sistem sekuler kapitalisme, kekuasaan dipandang sebagai hasil kompetisi politik yang membutuhkan biaya besar, sementara pemilik modal memiliki ruang luas untuk memengaruhi proses politik dan kebijakan. Akibatnya, hubungan antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi menjadi makin erat. Korupsi pun tidak lagi lahir hanya dari keserakahan individu, melainkan tumbuh dalam sistem yang membuka peluang terjadinya transaksi kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Islam memandang persoalan tersebut dari paradigma yang fundamental. Syariat tidak hanya menuntut individu memiliki ketakwaan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menutup seluruh jalan menuju kemaksiatan, termasuk korupsi. Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya." (Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengharamkan hasil korupsi, tetapi juga seluruh mekanisme yang mengantarkan kepadanya. Inilah prinsip sadd adz-dzarī'ah, yaitu menutup segala celah struktural yang dapat mengantarkan pada keharaman.
Dari sudut pandang Islam, fenomena dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum tingkat tinggi merupakan manisfestasi nyata dari al-fasād (kerusakan) sistemik yang merambah institusi negara. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum formal atau dosa pribadi, melainkan tindakan destruktif yang merusak tatanan keadilan dan merampas hak masyarakat. Kerusakan itu menjadi jauh lebih besar ketika menjangkiti lembaga yang justru diberi amanah untuk menegakkan hukum. Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahaya standar hukum yang diskriminatif antara rakyat biasa dan para pemegang kekuasaan.
"Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya." (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi peringatan keras bahwa hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, pengaruh, ataupun relasi kekuasaan. Ketika penanganan perkara diwarnai tarik-menarik kepentingan atau kesan tebang pilih, kepercayaan masyarakat terhadap keadilan akan berada di titik nadir, yang menandai awal runtuhnya sebuah peradaban.
Oleh karena itu, Islam memandang jabatan publik mutlak sebagai amanah, bukan hak istimewa (privilege) yang dapat dimanfaatkan untuk memupuk kekayaan pribadi. Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil." (Surah An-Nisā': 58)
Atas dasar ayat ini, pejabat publik dituntut memiliki akuntabilitas yang tinggi. Dalam sejarah pemerintahan Islam, Khalifah Umar bin Khattab secara ketat mewajibkan para gubernur dan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Apabila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak wajar, mereka dimintai penjelasan, bahkan kelebihan hartanya disita untuk dikembalikan ke baitulmal. Prinsip yang dikenal dengan min ayna laka hadzā (dari mana engkau memperoleh harta ini) menunjukkan bahwa Islam telah menerapkan pengawasan harta kekayaan yang rigid jauh sebelum konsep modern mengenalnya.
Penguatan konseptual ini sejalan dengan analisis Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam. Beliau menjelaskan bahwa kekuasaan (al-hukm) pada hakikatnya adalah amanah untuk menerapkan hukum Allah di muka bumi, bukan sarana meraih keuntungan politik ataupun akumulasi kapital. Karena kekuasaan bersumber dari dorongan penerapan syariat, maka negara wajib mengangkat pejabat berdasarkan kualifikasi kompetensi (kafa'ah) dan ketakwaan, bukan atas dasar balas budi politik.
Lebih jauh lagi, Syekh Taqiyuddin menegaskan bahwa untuk menjaga kesucian amanah tersebut, sistem Islam menegakkan pilar pengawasan yang efektif melalui lembaga peradilan formal seperti Mahkamah Mazalim—yang berwenang mengadili kesewenang-wenangan penguasa dan pejabat tinggi—serta Qadhi Hisbah yang mengawasi ketertiban publik dan transaksi ekonomi. Melalui integrasi struktur ini, sistem politik Islam memutus akar korupsi sejak dalam pikiran, karena tidak mengenal kompetisi politik berbiaya tinggi yang inheren dalam sistem demokrasi, sehingga menutup rapat ruang lahirnya utang politik maupun dominasi para pemilik modal (ashhabul maal) terhadap penguasa.
Dengan demikian, solusi Islam terhadap korupsi tidak akan pernah efektif jika berhenti pada pembinaan akhlak individu semata. Islam membangun penyelesaian yang komprehensif dan integral melalui dua pilar yang saling menguatkan. Pertama, membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah) pada diri setiap pemimpin dan pejabat melalui penanaman kesadaran muraqabah, yakni merasa senantiasa diawasi oleh Allah Swt., baik dalam ruang terbuka maupun di balik brankas yang tersembunyi.
Kedua, membangun sistem pemerintahan yang menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum tunggal, menerapkan mekanisme pengawasan yang independen, mewajibkan transparansi kekayaan secara mutlak, serta menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Perpaduan antara ketakwaan individu dan ketegasan sistem (nizam) yang berlandaskan wahyu inilah yang menjadi pembeda mendasar antara Islam dan sistem sekuler kapitalisme. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar