NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menyita perhatian publik. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui sebagai milik Jampidsus. Dari lokasi itu ditemukan brankas berisi 74 kg emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai Rp282,4 miliar.
Menanggapi temuan tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa rumah itu memang miliknya, tetapi seluruh emas dan uang yang ditemukan memiliki pemilik serta asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Polri menegaskan bahwa peluang memeriksa Jampidsus tetap terbuka apabila hasil penyidikan dan alat bukti mengarah pada kebutuhan tersebut. Rangkaian peristiwa ini semakin menjadi sorotan karena sebelumnya juga mencuat isu penguntitan terhadap Jampidsus, kabar penggeledahan, hingga spekulasi mengenai dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung. Semua itu memunculkan tuntutan publik agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Terlepas dari bagaimana hasil akhir proses pembuktian di pengadilan nanti, peristiwa ini merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Prinsip presumption of innocence tetap harus dijunjung tinggi. Namun, besarnya nilai barang bukti yang ditemukan serta polemik yang mengiringi proses penanganannya telah menguji kepercayaan publik terhadap integritas sistem penegakan hukum. Ironinya, institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi justru berada di tengah pusaran kontroversi.
Fenomena tersebut juga menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan moral individu (personal deviance). Dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi terus bermunculan di berbagai lini kekuasaan, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, kementerian, BUMN, hingga aparat penegak hukum. Fakta ini memperlihatkan bahwa korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik (systemic corruption), yakni ketika tata kelola kekuasaan, lemahnya mekanisme pengawasan, konflik kepentingan, serta relasi antarkekuasaan membuka ruang terus-menerus terjadinya penyalahgunaan wewenang. Pergantian pejabat pun tidak otomatis menghentikan praktik korupsi karena persoalan yang melahirkannya belum terselesaikan.
Karena itu, penanganan tiga perkara dugaan korupsi ini tidak boleh berhenti pada penetapan benar atau salahnya seorang individu. Taruhannya jauh lebih besar, yakni menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Polri dan Kejaksaan Agung memikul tanggung jawab untuk membuktikan bahwa proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik maupun ego sektoral. Yang dibutuhkan publik bukanlah drama rivalitas antarlembaga, melainkan kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Momentum ini juga semestinya menjadi titik balik untuk mengevaluasi tata kelola kekuasaan dan sistem pengawasan yang selama ini berjalan. Penindakan hukum tetap penting, tetapi tidak akan pernah cukup jika hanya berfokus pada pelaku. Selama celah struktural yang melahirkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan tetap dipertahankan, korupsi akan terus berulang dengan wajah dan pelaku yang berbeda. Pertanyaan mendasarnya bukan lagi siapa yang akan menjadi tersangka berikutnya, melainkan mengapa sistem yang sama terus melahirkan kasus-kasus serupa? Dari sinilah semestinya dimulai pembahasan yang lebih mendasar mengenai akar persoalan korupsi dan sistem yang memungkinkan praktik itu terus tumbuh. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar