Shazia Alma
#TelaahUtama — Perdebatan mengenai LGBT kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan komitmennya memperjuangkan regulasi yang memberikan sanksi pidana terhadap perilaku LGBT. Sikap tersebut mendapat dukungan dari DPR RI dan Kementerian Agama sebagai bagian dari upaya menjaga moral masyarakat. Namun, langkah itu ditolak oleh 37 organisasi masyarakat sipil yang menilai usulan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan berpotensi mendiskriminasi kelompok LGBT.(mui.or.id)
Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan lagi sekadar perdebatan mengenai suatu perilaku, melainkan telah menjadi pertarungan paradigma dalam menentukan standar kehidupan. Di satu sisi, ada pandangan yang menjadikan kebebasan individu sebagai ukuran tertinggi sehingga negara tidak boleh mengatur orientasi maupun perilaku seksual seseorang. Di sisi lainnya, Islam memandang bahwa negara berkewajiban menjaga agama, moral, kehormatan, dan ketahanan masyarakat berdasarkan hukum Allah Swt. Dengan demikian, persoalan yang sesungguhnya diperdebatkan bukan sekadar perlu atau tidaknya sanksi pidana, tetapi sumber nilai yang menjadi dasar pembentukan hukum: wahyu Allah atau akal manusia.
Islam telah menetapkan secara tegas bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan. Allah Swt. berfirman, "Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatmu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (Surah Al-A'raf: 80–81)
Allah juga mengabadikan bagaimana kaum Nabi Luth diazab karena terus mempertahankan penyimpangan tersebut meskipun telah diperingatkan (Surah Hud: 77–83; Surah Asy-Syu'ara: 165–173). Kisah ini menunjukkan bahwa perilaku tersebut bukan sekadar penyimpangan moral, melainkan bentuk pembangkangan terhadap fitrah dan syariat Allah.
Rasulullah saw. pun memberikan peringatan keras. Dalam hadis riwayat ahmad, beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." Dalam hadis lain riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah disebutkan, "Barang siapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." Para ulama memang berbeda pendapat mengenai rincian bentuk sanksinya, tetapi mereka bersepakat bahwa liwath (homoseksualitas) merupakan dosa besar yang diharamkan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan adanya ijmak ulama mengenai keharaman liwath. Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa kaum Nabi Luth merupakan manusia pertama yang secara terang-terangan melakukan penyimpangan tersebut. Sementara itu, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ad-Da' wa ad-Dawa' menerangkan bahwa liwath merupakan kerusakan besar karena bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia dan merusak tujuan syariat dalam menjaga keturunan (hifzh an-nasl).
Namun demikian, pembahasan Islam mengenai LGBT tidak berhenti pada aspek halal-haram ataupun sanksi pidana. Yang lebih mendasar adalah bagaimana Islam memandang akar munculnya penyimpangan tersebut. Dalam perspektif Islam, manusia diciptakan dengan fitrah untuk menaati aturan Allah. Penyimpangan terjadi ketika hawa nafsu dijadikan standar kehidupan, sedangkan wahyu disingkirkan dari ruang publik.
Di sinilah tampak perbedaan mendasar antara Islam dan liberalisme. Liberalisme menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi sehingga segala sesuatu dinilai benar selama dilakukan atas dasar persetujuan. Standar moral pun menjadi relatif, berubah mengikuti opini publik dan perkembangan budaya. Sebaliknya, Islam menetapkan bahwa hanya Allah Swt. yang berhak menentukan halal dan haram. Firman-Nya, "Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu syariat mengenai urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui." (Surah Al-Jatsiyah: 18)
Karena itu, polemik LGBT sejatinya merupakan pertarungan antara dua paradigma: paradigma wahyu dan paradigma sekuler. Selama kebebasan manusia dijadikan sumber hukum, berbagai bentuk penyimpangan akan terus diperjuangkan atas nama HAM. Sebaliknya, ketika syariat dijadikan landasan, ukuran benar dan salah tidak lagi bergantung pada perubahan opini manusia, tetapi tetap berdasarkan hukum Allah.
Pemikiran ini juga ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Dalam pembahasannya mengenai sistem pidana Islam, beliau menjelaskan bahwa liwath merupakan kemaksiatan yang diharamkan syariat dan negara wajib menegakkan hukum Allah terhadap pelanggarannya. Akan tetapi, beliau tidak memandang sanksi sebagai solusi tunggal. Dalam konsepsi negara Islam, penegakan hukum merupakan bagian dari penerapan syariat secara menyeluruh. Pendidikan dibangun di atas akidah Islam, media diarahkan menjaga kemuliaan akhlak, sistem pergaulan menutup pintu kerusakan, keluarga diperkuat melalui institusi pernikahan yang sah, masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar, sementara negara menerapkan hukum Allah secara adil. Dengan demikian, penyimpangan tidak hanya dihukum ketika terjadi, tetapi dicegah sejak akar penyebabnya.
Sejarah peradaban Islam membuktikan bahwa syariat tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi membentuk lingkungan yang menjaga fitrah manusia. Islam berhasil menghapus praktik khamr, riba, perzinaan, dan berbagai tradisi jahiliah melalui pembinaan akidah, pembentukan kepribadian Islam, kontrol masyarakat, serta penegakan hukum secara konsisten. Inilah karakter solusi Islam: menyentuh individu, masyarakat, dan negara sekaligus.
Karena itu, polemik mengenai LGBT hendaknya menjadi momentum untuk mengembalikan pertanyaan kepada akar persoalan: siapakah yang berhak menentukan standar kehidupan? Jika jawabannya adalah manusia, maka hukum akan terus berubah mengikuti kepentingan dan hawa nafsu. Namun jika jawabannya adalah Allah Swt., maka syariat-Nya wajib menjadi rujukan dalam seluruh aspek kehidupan. Inilah makna Firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah (menyeluruh), dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia adalah musuh yang nyata bagimu." (Surah Al-Baqarah: 208)
Syariat Islam tidak hadir sekadar untuk menghukum pelaku kemaksiatan, tetapi juga untuk menjaga agama, akal, jiwa, kehormatan, dan keturunan manusia. Karena itu, solusi terhadap berbagai penyimpangan moral, termasuk LGBT, tidak cukup dengan regulasi parsial atau sekadar sanksi pidana. Solusi hakikinya adalah penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara sehingga fitrah manusia tetap terpelihara dan kehidupan berjalan sesuai petunjuk Allah Swt. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar