LGBT, Prostitusi, dan Gagalnya Sistem Membentengi Masyarakat


 

Hessy Elviyah



#Bekasi — Kemajuan teknologi seharusnya mempermudah kehidupan manusia. Namun tanpa moral yang kokoh, ruang digital justru berubah menjadi ladang subur berbagai penyimpangan.

Aplikasi dan media sosial tidak hanya dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan produktif, tetapi juga menjadi sarana untuk mencari pasangan sesama jenis, prostitusi, hingga membuka jalan bagi tindakan kriminal. Tragedi di Bekasi menjadi salah satu pengingat bahwa ketika penyimpangan mendapatkan ruang, dampaknya dapat meluas hingga mengancam nyawa manusia.

Pembunuhan seorang pegawai PPPK RSPAU yang terungkap berawal dari transaksi open BO sesama lelaki di aplikasi MiChat. Dalam dakwaan jaksa, pelaku yang terlilit utang menerima tawaran prostitusi, lalu pada pertemuan berikutnya pelaku merencanakan perampokan, mencekik korban hingga tewas, kemudian membawa kabur ponsel dan sepeda motor korban. (detiknews.com, 01/07/2026)


Boomerang Kebebasan

Tentu, tidak setiap orang yang menggunakan ruang digital akan terjerumus pada penyimpangan. Namun, ketika berbagai platform digital menjadi tempat yang mudah diakses untuk mencari pasangan sesama jenis, menawarkan jasa prostitusi, hingga menyebarkan konten yang membangkitkan syahwat, ada persoalan yang lebih mendasar dari sekadar perilaku individu.

Ruang digital yang nyaris tanpa batas bertemu dengan sistem liberalisme yang lebih menonjolkan kebebasan daripada perlindungan moral. Akibatnya, berbagai penyimpangan mendapat ruang untuk tumbuh dan berkembang. Kebebasan yang semula diagungkan sebagai hak individu justru berubah menjadi boomerang yang mengancam ketertiban, keamanan, dan masa depan masyarakat.

Parahnya, negara lebih sering hadir setelah kejahatan terjadi. Penangkapan dilakukan setelah praktik prostitusi dan pembunuhan terjadi, pemblokiran akun dilakukan setelah kontennya viral, dan penegakan hukum baru bergerak setelah jatuhnya korban. Padahal, masyarakat membutuhkan sistem yang sehat yang mampu mencegah kerusakan sejak awal, bukan sekadar menangani akibatnya.

Lebih jauh, kasus pembunuhan yang bermula dari transaksi prostitusi sesama jenis di Bekasi menjadi bukti bahwa LGBT (penyimpangan seksual), prostitusi, dan kejahatan saling berkaitan dalam situasi tertentu. Karena itu, penyelesaian masalahnya tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Selama ruang yang memfasilitasi penyimpangan tetap terbuka dan nilai-nilai agama yang membentengi masyarakat terus melemah, kasus serupa berpotensi terus berulang dalam berbagai bentuk.

Inilah yang patut dikritisi. Ketika kebebasan individu ditempatkan di atas kepentingan menjaga moral masyarakat, batas antara hak pribadi dan dampak sosial menjadi makin kabur. Padahal setiap perilaku yang dibiarkan berkembang di ruang publik akan membawa konsekuensi buruk bagi pelaku maupun masyarakat luas.


Kembali pada Islam

Dalam sistem Islam, pencegahan juga disertai dengan penegakan hukum secara tegas. Sanksi tidak bertujuan untuk balas dendam, tetapi memiliki dua fungsi utama yakni zawajir (memberikan efek jera dan mencegah kejahatan) serta jawabir (menjadi penebus dosa bagi pelaku di akhirat jika telah menjalani hukuman sesuai syariat).

Adanya sanksi ini adalah bentuk penjagaan Islam terhadap umat. Dalam Islam, zina atau prostitusi termasuk dosa besar yang dikenai sanksi tegas. Pezina yang belum menikah dikenai hukuman cambuk 100 kali, sedangkan pezina yang sudah menikah dikenai hukuman rajam. Ketegasan ini bertujuan menjaga kehormatan, keturunan (nasab), dan ketenteraman masyarakat.

Sedangkan bagi para pelaku liwath (hubungan sesama jenis), beberapa ulama, termasuk sebagian ulama mahzab Hanbali berpendapat dikenai hukuman mati. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, Islam menetapkan sanksi qishas, yakni hukuman mati yang setimpal. Namun, syariat juga memberikan hak kepada keluarga korban untuk memaafkan pelaku dengan atau tanpa diyat.

Perlu dicatat, bahwa penerapan sanksi merupakan kewenangan negara yang menerapkan syariat melalui proses peradilan dan pembuktian yang ketat. Bukan tindakan individu atau kelompok.

Dengan demikian, Islam tidak hanya berbicara tentang hukuman setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan melalui pendidikan, ketakwaan, kontrol sosial, dan aturan negara. Tujuannya untuk menjaga manusia, kehormatan, keluarga, dan keamanan masyarakat agar tidak dibiarkan rusak atas nama kebebasan tanpa batas.


Khatimah

Tragedi di Bekasi adalah buah dari kebebasan yang kehilangan batas. Ketika moral disingkirkan dan penyimpangan dinormalisasi, maka kerusakan tinggal menunggu waktu. Inilah potret gagalnya sistem membentengi masyarakat. Sementara itu, Islam hadir bukan hanya menghukum pelaku, tetapi menutup setiap pintu yang mengantarkan kepada kerusakan. Wallahualam.


Komentar