Mengembalikan Manusia pada Fitrahnya


Siti Rima Sarinah



#MutiaraAl-Qur'an — Allah Swt. menciptakan manusia dengan sebaik-baik bentuk dengan fitrahnya berpasang-pasangan, laki-laki dan perempuan. Penciptaan laki-laki dan perempuan ke dunia  dengan tujuan yang sama sebagai hamba yang wajib terikat dengan perintah dan menjauhi semua yang dilarang. Kedua jenis manusia ini diciptakan dalam rangka taa'wun (bekerja sama) untuk menjalani medan kehidupan bersama-sama dan hidup dalam komunitas masyarakat yang satu. 

Penciptaan manusia berpasang-pasangan juga bertujuan untuk melestarikan jenis manusia yang merupakan manifestasi perwujudan naluri nau’ yang ada dalam setiap diri manusia. Dalam pemenuhan naluri ini Allah Swt. telah menetapkan seperangkat aturan hukum, agar manusia senantiasa berjalan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dalam memenuhi potensi hidupnya, berupa naluri dan kebutuhan jasmani. Sebab, apabila manusia salah langkah dalam pemenuhan potensi hidupnya akan menghantarkan pada malapetaka yang akan menghancurkan eksistensi manusia itu sendiri.

Dalam hal ini Allah Swt. berfirman yang artinya, "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Surah Ar-Ruum: 21)

Ayat ini menjelaskan bahwa pernikahan adalah fitrah dan tanda kekuasaan Allah, dengan menciptakan manusia berpasang-pasangan dan memiliki kecenderungan kepada lawan jenis  agar hidupnya menjadi tenang dan tentram. Maka setiap upaya "mengubah ciptaan Allah" seperti penyimpangan seksual (LGBT) adalah sesuatu yang diharamkan dan pelakunya mendapatkan laknat dari Allah Swt.

Tidak dimungkiri, saat ini kita hidup dalam sebuah sistem kehidupan sekularisme yang memberikan kebebasan bagi manusia untuk mengatur diri sendirinya sesuai hawa nafsunya. Dengan mencampakkan hukum dari Allah Swt. dan menggantinya dengan hukum buatan akal manusia yang lemah hingga mengakibatkan berbagai macam penyimpangan masif dilakukan tanpa memikirkan dampak bagi umat manusia. 

Dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah, Rasulullah saw. juga mengingatkan terkait hal ini, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan." Hal ini  menunjukkan betapa besarnya kerusakan perbuatan hubungan sesama jenis.  Karena  termasuk dosa besar dan kejahatan yang merusak nasab, akal, menghilangkan eksistensi manusia dan peradaban.

Eksistensi hubungan sesama jenis makin hari makin menjadi-jadi, tanpa rasa malu dan takut akan azab dari Allah Swt. mereka terus mengopinikan aktivitas mereka dengan rasa bangga. Keberadaan kaum pelangi ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat negeri ini yang mayoritas beragama Islam. Jelas bahwa di dalam Al- Qur’an Allah telah melaknat orang-orang yang melakukan penyimpangan sesama jenis. Namun, keberadaan kaum pelangi makin masif dan mendapatkan dukungan dari kalangan tertentu bahkan negara. Dengan dalih hak asasi manusia, menjadi legitimasi hukum bagi mereka untuk memperbesar komunitasnya dengan mencari mangsa menggunakan media sosial. Makin beraninya mereka mengeksiskan diri akibat tidak ada penegakan hukum yang dapat menjerat kaum pelangi tersebut. 

Padahal sangat jelas begitu banyak kemudaratan yang timbulkan akibat keberadaan kaum pelangi. Meningkatnya kasus HIV/AIDS berasal dari aktivitas penyimpangan seksual yang mereka lakukan, bahkan banyak nyawa yang melayang diakibatkan penyakit tersebut. Bukan hanya itu, mereka merusak generasi muslim dengan menjadikan mereka sebagai mangsanya agar yang menjadi mangsanya/korbannya juga akan melakukan hal serupa dengan mereka. Kemudian, yang paling membahayakan dari eksistensi kaum Luth ini adalah punahnya jenis manusia karena hubungan sejenis mustahil akan bisa melestarikan jenis manusia serta melanggar fitrah manusia sebagai mahkluk yang diciptakan berpasang-pasangan.

Kemudaratan ini makin merajalela akibat dari rusaknya pemikiran yang ada di tengah umat manusia sebagai dampak penerapan sistem batil sekularisme. Membuka celah mengopinikan definisi penyimpangan kaum pelangi sebagai hal yang normal. Sejatinya, dalam kamus sekularisme tak kenal halal dan haram, hanya mengedepankan hawa nafsu manusia sebagai indikasi ukuran kebahagiaan menurut mereka. Padahal manusia adalah makhluk yang lemah dan memiliki banyak kekurangan, tidak mampu mengatur dirinya sendiri. Sehingga manusia membutuhkan tuntunan dari Zat yang menciptakannya, dan paling mengetahui aturan terbaik bagi manusia agar tidak kehilangan fitrahnya sebagai makhluk dibekali akal untuk membedakannya dengan mahkluk-mahkluk lainnya.

Akal yang diberikan oleh Allah pada manusia seharusnya digunakan sebagai wasilah untuk berpikir dan mampu membedakan yang benar dan salah sesuai tujuan penciptaan Sang Pencipta. Agar manusia sebagai makhluk yang mulia bisa dibedakan dengan hewan karena ada akal sebagai petunjuk dalam melakukan semua aktivitas dalam kehidupan. Islam dengan sangat rinci memberikan aturan kepada manusia agar tidak terjerumus dengan akivitas yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia sebagai makhluk yang berakal. 

Fakta kerusakan dan kemudaratan akibat dari diterapkan sistem sekularisme dalam kehidupan umat muslim saat ini, seharusnya menyadarkan kita untuk segera meninggalkan hukum-hukum batil buatan manusia. Dengan menjadikan Islam sebagai satu-satunya syariat dan aturan yang wajib kita terapkan, agar umat muslim senantiasa berjalan sesuai fitrah dan dapat menunaikan tugas penciptaannya sebagai seorang hamba. Ditambah lagi, yang terpenting adalah terjaganya eksistensi jenis manusia dengan tegaknya Khilafah sebagai penerap seperangkat hukum yang akan memberantas berbagai jenis penyimpangan dan kemudaratan yang ditimbulkan.  




Komentar