#Bogor — Eksistensi kaum pelangi makin menjadi-jadi. Dengan menggunakan media sosial, komunitas ini dengan bangganya menunjukkan jati diri mereka. Tanpa ada rasa malu dan rasa takut, mereka terus menuntut masyarakat untuk menerima kehadiran mereka dalam tatanan kehidupan masyarakat dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Walaupun begitu banyak dampak yang ditimbulkan akibat keberadaan komunitas yang menyimpang ini dan menjadi ancaman besar bagi generasi bangsa.
Berbagai kalangan telah menyuarakan agar pemerintah mengambil sikap tegas atas keberadaan kaum pelangi. Salah satunya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Dedi Mulyono yang mendesak Walikota Bogor untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali). Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual atau Perda P4S. Perda P4S yang telah disahkan di tahun 2021 dapat diimplemtasikan secara operasional oleh perangkat daerah, yang sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Perda P4S harus dibarengi dengan diterbitkan Perwali, agar Perda tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi bekerja untuk melindungi masyarakat. Dengan adanya Perwali, pemerintah daerah dapat melakukah langkah preventif terhadap persoalan sosial melalui penguatan edukasi keluarga, pendampingan masyarakat, pengawasan ruang publik, serta perlindungan anak dan remaja. Hal ini dilakukan agar negara di tingkat pusat dan daerah hadir memberi perlindungan pada keluarga, anak-anak, remaja dan masyarakat dari kampanye perilaku penyimpangan seksual yang makin eksis dan terorganisir. (jppn.com, 06/07/2026)
Tidak dimungkiri, komunitas kaum pelangi makin eksis dan jumlahnya pun makin banyak. Apa yang dilakukan oleh anggota DPRD Bogor untuk mendesak penerbitan Perwali, patut mendapatkan apresiasi karena komunitas kaum pelangi ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai masalah yang remeh. Sebab, keberadaannya menyangkut nasib masa depan bangsa dan generasi. Selain itu kasus HIV AIDS makin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah dari komunitas ini.
Namun, Perwali saja tidaklah cukup untuk membabat habis aktivitas penyimpangan seksual yang masif dilakukan oleh kaum pelangi. Sebab, mereka seakan “diberi panggung” dengan berlindung di balik HAM. Bahkan kini banyak opini yang digaungkan oleh pihak-pihak tertentu yang menyatakan aktivitas kaum pelangi bukanlah penyimpangan, melainkan sesuatu yang normal. Opini ini menjadi alibi bagi mereka untuk terus eksis di media sosial sekaligus mengafirmasi bahwa aktivitas mereka bukanlah penyimpangan.
Kaum pelangi merasa “di atas angin” karena mendapat dukungan dari sistem sekuler yang memberikan kebebasan bagi manusia melakukan apa yang diinginkan walaupun melanggar rambu-rambu agama dan norma sosial. Sekularisme telah menjamin kebebasan berekspresi bagi siapa pun atas nama HAM. Walaupun di negeri mayoritas beragama muslim seharusnya tidak ada celah bagi kaum pelangi untuk memperbesar diri. Ketiadaan sanksi yang tegas bagi mereka tidak lain karena di mata hukum aktivitas mereka bukan dianggap sebagai hal yang menyimpang. Inilah akibatnya jika definisi "menyimpang" diserahkan pada kacamata sekularisme, yang dapat mengubah hal yang buruk dan tercela menjadi hal yang baik. Padahal, banyak negara lain yang bisa mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi berat kepada kaum pelangi hingga membuat mereka takut bahkan hengkang dari negara tersebut.
Masyarakat harus menyadari keberadaan kaum pelangi menuai banyak kemudaratan. Mulai dari meningkatnya kasus HIV AIDS, ancaman bagi masa depan generasi yang menjadi mangsa mereka, serta akan punahnya eksistensi manusia apabila kaum pelangi ini masih ada di bumi ini. Mustahil sistem yang diterapkan hari ini bisa mencegah dan membabat habis kaum pelangi hingga ke akarnya karena justru sistem batil sekularisme inilah yang memunculkan sekaligus mengeksiskan kaum pelangi sebagai konsekuensi dari jaminan kebebasan yang kebablasan.
Untuk mengakhiri eksistensi kaum pelangi di muka bumi ini, hanya bisa dilakukan oleh sistem yang berasal dari Zat Pencipta manusia. Yang menciptakan manusia berpasang-pasangan dalam rangka menyempurnakan tujuan penciptaannya sebagai hamba Allah, sekaligus untuk melestarikan jenis manusia. Adalah sistem Khilafah yang memiliki seperangkat aturan yang sempurna untuk mengatur manusia agar senantiasa berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan Allah Swt. Khilafah hadir bukan hanya untuk mengatur negara agar menjalankan tugas sebagai pelayan rakyat, melainkan juga mengatur interaksi di antara manusia.
Dalam Islam, perilaku homoseksual (liwāṭ untuk hubungan sesama laki-laki dan siḥāq untuk hubungan sesama perempuan) dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Hal ini berdasarkan Firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf: 80–81, Surah Hud: 77–83, dan Surah An-Naml: 54–55. Bagi pelakunya diberikan sanksi yang tegas, yakni dikenai hukuman mati. Walaupun sebagian ulama mengqiyaskan liwāṭ dengan zina, sehingga jika pelaku sudah menikah (muhshan), hukumannya rajam. Jika belum menikah (ghairu muhshan), hukumannya dicambuk 100 kali, sebagaimana hukuman zina.
Sanksi hukum yang tegas dan eksekusi hukuman yang dilaksanakan di hadapan publik tentunya mampu memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Dengan demikian kejahatan dan penyimpangan seksual bisa diminimalisir bahkan dihilangkan hingga ke akarnya.
Walhasil, upaya menyelamatkan generasi dari kaum pelangi tentunya tidak cukup dengan Perwali. Butuh penerapan sistem Islam secara kafah yang tegak atas tiga pilar, yakni ketakwaan individu, kontrol (amar makruf nahi mungkar) dari masyarakat, dan penegakan sistem dalam bingkai Khilafah. Dengan kata lain, butuh perubahan dari sistem sekuler menjadi sistem Islam. Selama sistemnya masih sekuler maka upaya apa pun itu hanya akan menjadi kesia-siaan semata. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar