#Fokus — Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang yang melibatkan sedikitnya 27 orang pelaku sejak Februari hingga Juni 2026. Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan 13 pelaku telah ditangkap, sedangkan 14 lainnya masih buron. Mayoritas pelaku diketahui masih di bawah umur.
Kasus ini bermula dari perkenalan singkat korban dengan salah satu tersangka berinisial AP (15 tahun) di sebuah taman kota. Perkenalan berlanjut menjadi ajakan jalan-jalan, hingga berujung pada kekerasan seksual pertama. Korban disebut diberi minuman keras dan diancam. Dengan modus serupa, AP kembali memaksa korban berhubungan badan, kali ini bersama pelaku lain.
Polisi mengungkap para pelaku sempat membuat grup WhatsApp untuk berkoordinasi. Perekrutan berlangsung berantai, yaitu AP mengajak temannya, lalu temannya mengajak rekan lain, hingga lingkaran pelaku kian melebar. Melalui grup tersebut, mereka mengatur jadwal bergantian mencabuli dan memperkosa korban.
Korban tinggal bersama kakek–neneknya karena orang tuanya bercerai, sedangkan sang ibu bekerja di Malaysia. Kasus terbongkar setelah kakek-nenek korban curiga cucunya sering pulang larut malam. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian dan melapor ke Polres Sampang.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Di Jepara (2025), seorang pelaku usia 21 tahun melecehkan 31 anak berusia 12—17 tahun melalui media sosial. Di Solo, pelaku berusia 20 tahun menyerang korban berusia 16 tahun. Kasus-kasus serupa menunjukkan bahwa kekerasan seksual remaja hanyalah puncak gunung es, yang terlapor sedikit, tetapi jumlah sebenarnya jauh lebih besar.
Tidak Muncul Tiba-Tiba
Miris! Anak di bawah umur yang seharusnya fokus belajar justru terjerumus dalam dosa dan kriminalitas. Lebih ironis lagi, tindakan itu dilakukan secara ”berjemaah” dengan koordinasi melalui grup WhatsApp.
Kondisi ini tidak muncul tiba-tiba. Ada faktor eksternal yang mendorong anak melanggar hukum, seperti lingkungan keluarga, sistem pendidikan, pergaulan bebas, hingga paparan digital.
Sejatinya, manusia diciptakan untuk mengemban misi sebagai hamba Allah dan khalifah di bumi. Allah Taala tidak hanya menciptakan manusia, tetapi juga memberikan aturan agar manusia tidak tersesat dan mampu merealisasikan misi hidupnya.
Namun, sekularisme–kapitalisme yang diadopsi negeri ini telah memisahkan agama dari kehidupan. Aturan yang lahir murni bersumber dari akal manusia yang lemah dan terbatas, tanpa tuntunan Allah Taala.
Fungsi keluarga melemah sebagai tempat pendidikan pertama dalam menanamkan akidah dan syariat yang kuat kepada anak. Pendidikan pertama berupa penanaman akidah dan syariat tidak berjalan. Akibatnya, anak kehilangan pijakan dalam menjalani kehidupan.
Visi pendidikan sekuler berkutat pada pencapaian materi, bukan pembentukan pribadi bertakwa. Nilai takwa dan keterikatan pada syariat tereduksi oleh nilai sekuler dan kebebasan yang jauh dari Islam.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme menjadikan kekayaan hanya menumpuk pada segelintir orang, sedangkan mayoritas keluarga hidup miskin. Banyak ibu terpaksa merantau demi memenuhi kebutuhan hidup dan meninggalkan anak tanpa pengasuhan yang sesuai tuntunan Islam. Akibatnya, anak tumbuh tanpa bekal akidah dan syariat, mudah terjerumus dalam pergaulan bebas, bahkan kriminalitas.
Berorientasi Materi
Pendidikan dalam sistem sekuler hanya berorientasi materi. Sekolah diposisikan sebagai pencetak tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar, sedangkan pembinaan akhlak dan pembentukan kepribadian mulia diabaikan. Akibatnya, lahirlah generasi yang buta agama, kehilangan arah, tidak mampu mengendalikan diri, dan tidak memahami posisinya sebagai hamba Allah.
Pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi berkepribadian Islam dan berilmu justru sekadar mencetak individu produktif yang menguntungkan sistem sekuler. Negara gagal menyediakan lingkungan pendidikan yang menumbuhkan karakter mulia karena kebijakan lebih menekankan pada pencapaian angka dan prestasi, bukan pembentukan manusia bertakwa.
Selan itu, negara membiarkan media sosial dengan berbagai konten rusak beredar luas dan dijadikan panutan remaja. Dunia digital menjadi pintu masuk nilai kebebasan. Kapitalisme menjadikan media sosial sarat konten nirfaedah, gaya hidup hedonistik, pergaulan bebas, hingga aktivitas kejahatan seperti pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan judi online.
Ironisnya, konten merusak ini justru digandrungi remaja. Nilai agama yang pernah ditanamkan di pesantren atau keluarga pun hilang, tergantikan oleh liberal. Salah satu buktinya, korban kekerasan seksual di Sampang yang mau diajak jalan-jalan oleh laki-laki bukan mahramnya adalah lulusan pesantren.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan pada 2022 terbukti tidak mampu menekan angka kekerasan seksual. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pada 2022 tercatat ada 6.315 kasus kekerasan seksual. Angka ini melonjak lebih dari 360% hingga mencapai 22.848 kasus pada 2025, meski UU TPKS telah berjalan empat tahun.
Kegagalan ini wajar, sebab UU TPKS hanya bersifat kuratif setelah perkara terjadi, bukan preventif untuk mencegah kekerasan seksual sejak awal. Sistem sanksi dalam kapitalisme pun jauh dari efek jera. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Peradilan Anak, yang dimaksud ”anak” dalam UU ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum berusia antara 12—18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 5 ayat (11) dalam UU ini menyebut bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Pasal 1 ayat (6) menyebut, ”keadilan restotarif” adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula bukan pembalasan.
Berdasarkan hal itu muncul istilah diversi dalam UU Peradilan Anak. Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU 11/2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan diversi ini dimungkinkan anak pelaku pidana tidak mendapatkan sanksi penjara. Paradigma seperti ini jelas mustahil mengurangi jumlah pelaku kejahatan anak, bahkan berpotensi meningkat karena tidak berefek jera.
Demikianlah, negara yang mengadopsi sistem kapitalisme sekuler gagal melindungi generasi dari kerusakan moral. Negara lepas tangan terhadap pendidikan keluarga, membiarkan orang tua tanpa pemahaman utuh dalam mendidik anak. Negara tidak menjamin kebutuhan pokok keluarga sehingga banyak ibu terpaksa bekerja dan meninggalkan peran utamanya sebagai pendidik pertama anak.
Negara tidak menanggung penuh biaya pendidikan sehingga akses pendidikan terbatas bagi masyarakat miskin. Kontrol negara terhadap pergaulan dan media sangat lemah sehingga generasi muda terpapar konten merusak. Sistem sanksi juga tidak memiliki efek menjerakan.
Semua ini berpangkal dari pemisahan agama dari kehidupan publik. Standar benar-salah diserahkan kepada akal manusia yang terbatas. Tanpa nilai agama, batasan moral menjadi longgar, bahkan hilang. Wajar jika lahir generasi tanpa moral.
Islam Melindungi Generasi
Sudah saatnya generasi, termasuk remaja, diselamatkan dari kerusakan sistemis akibat ideologi sekuler kapitalisme. Penyelamatan hanya akan terwujud melalui penerapan Islam secara kafah dalam institusi Khilafah.
Islam memiliki seperangkat aturan syariat yang menjaga, membina, dan memuliakan generasi agar tidak menyia-nyiakan usia muda untuk hal yang merugikan diri dan orang lain. Upaya ini dilakukan melalui jalur keluarga, masyarakat, dan negara sebagai satu kesatuan.
Keluarga adalah pembentuk karakter utama. Sejak dini, remaja dibekali pemahaman yang benar tentang tujuan hidup, visi hidup, dan pedoman hidup yaitu Islam. Islam menempatkan ibu sebagai sekolah pertama. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam menegaskan bahwa pengasuhan anak adalah kewajiban, karena menelantarkan anak berarti membinasakannya. Islam mendukung peran ibu dengan aturan nafkah bagi laki-laki sehingga perempuan dapat fokus mendidik anak. Allah Swt. berfirman yang artinya, ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf.” (Surah Al-Baqarah [2]: 233)
Jika suami tidak mampu menafkahi, negara menanggung kebutuhan keluarga sesuai mekanisme syariat. Dengan demikian, fungsi ibu sebagai pendidik utama tetap berjalan.
Sinergi suami-istri dalam mendidik anak dengan standar Islam menjadi benteng agar anak memahami dari mana ia berasal, untuk apa ia hidup, dan mau ke mana setelah kematian menghampiri. Rasulullah ﷺ bersabda,
كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، حَتَّى يُعْرِبَ عَنْهُ لِسَانُهُ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ
“Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah hingga ia fasih (berbicara). Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sistem Pendidikan Islam
Fondasi keluarga ditopang oleh sistem pendidikan Islam yang diterapkan negara. Kurikulum Islam membentuk kepribadian Islam sejak dini. Pasal 167 Muqaddimah ad-Dustur menyebut, “Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syahsiah islamiah) dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan. Metode pendidikan dirancang untuk merealisasikan tujuan tersebut. Setiap metode yang berorientasi bukan kepada tujuan tersebut dilarang.”
Negara wajib menyediakan pendidikan gratis tanpa diskriminasi sehingga tidak ada anak putus sekolah karena biaya. Generasi pun tumbuh berilmu, berakhlak, dan berkepribadian kuat. Negara membangun kultur Islam yang menegakkan amar makruf nahi mungkar. Lingkungan yang kental dengan budaya ini menjadi benteng moral bagi generasi.
Pada aspek ruang digital, Khilafah memastikan literasi digital masuk kurikulum pendidikan. Algoritma dunia digital diarahkan pada konten edukatif, dakwah, dan penguatan iman, bukan racun pemikiran sekuler liberal.
Khilafah menerapkan sistem pergaulan Islam yang membatasi interaksi laki-laki dan perempuan, kecuali pada sektor yang memang mengharuskan interaksi tersebut, seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan, pasar), dan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sebagainya).
Jika terjadi kejahatan seksual, Khilafah memberlakukan sanksi tegas. Semisal, sanksi pelaku perkosaan berupa had zina, yaitu rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah); dan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Hukuman ini berfungsi sebagai efek jera (zawajir) sekaligus penghapus dosa (jawabir) di akhirat.
Kebutuhan Mendesak
Kembalinya Khilafah adalah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan kapitalisme. Hidup dalam naungan Islam menjadi tanggung jawab setiap muslim. Ketika Khilafah belum hadir, kaum muslim wajib berjuang menghadirkannya melalui dakwah.
Generasi muda memiliki potensi besar dalam perjuangan ini. Rasulullah ﷺ telah menanamkan visi hidup kepada para sahabat yang mayoritas pemuda, membina mereka dalam kelompok dakwah, hingga berhasil menegakkan Daulah Islam di Madinah.
Hari ini, pembinaan intensif dalam jemaah dakwah Islam ideologis diperlukan untuk melahirkan generasi muda yang siap mencurahkan seluruh potensi demi tegaknya peradaban Islam. Allah Taala berfirman,
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى ٱلْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan (Islam), menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (Surah Ali-Imran [3]: 104)

Komentar
Posting Komentar