Pengentasan Megakorupsi Hanya Bisa Tercapai Melalui Cleaning Government Berdasarkan Syariat

 



#Reportase — Megakorupsi yang belum lama ini didapati sitaan puluhan kilogram emas dan ratusan miliar rupiah di rumah Jampidsus berpengaruh besar terhadap rakyat. Bukan kali ini saja korupsi besar dilakukan, nyatanya di awal kemerdekaan saja korupsi telah berlangsung. 

Pada Sabtu pertengahan Juli, isu korupsi tersebut dengan tema “Korupsi dan Hilangnya Amanah Kekuasaan” dibahas dan dihadiri oleh puluhan tokoh muslimah di seantero Jakarta. Mayoritas mereka menyatakan geram terhadap fakta yang ada karena bukan hanya menggurita, melainkan juga korupsi saat ini fantastis jumlahnya.

Seperti yang dikatakan oleh Ustazah Nuha bahwa korupsi yang dilakukan sejak abad kolonial terus berkembang layaknya gunung es. Bukan itu saja, menurut Ustazah Nuha, di bawah permukaannya terdapat kerusakan sistemik yang masif. 

Kerusakan tersebut tampak dari adanya kebijakan yang memfasilitasi celah korupsi, birokrasi yang memperdagangkan kewenangan, dan pengawasan kelembagaan yang berhasil dikooptasi menjadi mandul. Dengan demikian, menurutnya sistem hari ini tidak hanya gagal untuk mencegah korupsi, tetapi juga menyediakan habitat bagi para koruptor untuk berkembang biak. Seperti saat ini, kasus korupsi penegak hukum yang padahal dahulu ia juga yang mengusut kasus fenomenal megakorupsi. 

Sayangnya, para koruptor ini walau telah dimasukan ke sel tahanan, mereka mendapatkan hukuman ringan tak sebanding dengan nominal korupsinya, masih mendapatkan remisi, entah karena berkelakuan baik atau yang lainnya. “Bandingkan dengan nenek Minah yang hanya mengambil 3 buah cokelat di perkebunan swasta seharga ribuan rupiah, hukumannya 1 tahun 15 hari penjara. Satu remaja di Palu terduga mengambil sandal jepit polisi yang hukumanya 5 tahun penjara,” ujarnya.

Menurut Ustazah Nuha, sistem hari ini melahirkan korupsi kerena adanya sekularisme yang menjauhkan agama dari urusan pemerintahan, yang kedua demokrasi menjadi sistem kekuasaan kompetitif untuk melahirkan hukum buatan manusia. 

Kemudian, dalam kontestasi politik ala demokrasi, membutuhkan calon yang diusung, pada faktanya dalam kampanye dan pemilu butuh biaya yang tinggi. Lalu politik ala demokrasi ini meniscayakan adanya pertemuan dengan pemilik modal, dalam hal ini tidak ada makan siang gratis, para pemilik modal tersebut tentu dengan niatan untuk mengendalikan kebijakan. Maka terjadilah transaksi politik kebijakan yang rawan akan korupsi.

Dengan korupsi yang sistemik ini tentu dampak yang dilahirkan bagi masyarakat sungguh luar biasa. Ustazah Lilis menyatakan bahwa pada tahun 2025 total kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang sebanyak Rp300,84 triliun dan ini sama dengan biaya pendidikan sekitar 15 juta mahasiswa atau hampir sekitar 30 juta siswa SMA selama satu tahun. Ustazah Lilis melanjutkan, bila kerugian negara tersebut untuk membayar iuran BPJS maka dapat menanggung 149 juta orang.

Bahwa bila dikatakan yang membuat hukum adalah manusia ala demokrasi. ”Sementara dalam Islam yang membuat hukum adalah Allah ta’ala,” tegas Ustazah Lilis. Kemudian pelaksananya adalah Ash-Shulthon bukan lagi eksekutif ala demokrasi yang pilarnya adalah kebebasan dan tidak mengenal halal dan haram.

Ustazah Lilis melanjutkan bahwa telah jelas perintah di dalam Al-Qur’an untuk memerintah manusia dengan amanah dan adil. Dalam Surah An-Nisa: 58 disebutkan, ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” 

Kemudian juga, di ayat yang lainnya dilarang bagi para penguasa untuk berbuat kebatilan. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah: 188 disebutkan, ”Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” 

Lalu Al-Qur’an menekankan lagi dalam Surah Al-Maidah: 49–50 bahwa dalam memutuskan sesuatu diwajibkan untuk menggunakan hukum dan aturan Allah Swt. bukan atas dasar hawa nafsu manusia. 

Dalam melihat masalah ini, Islam telah mengajarkan bagaimana mencegahnya (preventif) dan penindakannya (kuratif). Menurut Ustazah Lilis, dalam institusi negara butuh akan SDM yang jujur dan profesional yang tentunya bertakwa. Dari mereka negara menjalankan segala sistem termasuk pendidikan dan ekonomi dalam mengayomi rakyat. Kemudian para pejabat dan pegawai tersebut diberikan gaji dan fasilitas yang layak dari negara layaknya dahulu saat masyarakat diperintah oleh negara yang berasaskan Islam. 

Oleh karenanya, menurut Ustazah Lilis umat saat ini butuh mempunyai kekuasaan yang dipimpin oleh penguasa yang bertakwa dan institusi negara yang berlandaskan syariat. Ia juga menyatakan dari Abu Hamid Al-Gazali dalam kitab Ihya ’Ulumuddin bahwa kedaulatan dan agama adalah saudara kembar, agama adalah pondasinya, dan penguasa adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki pondasi akan binasa dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang.

Sebagai penutup, Ustazah Lilis menghimbau agar para tokoh dan aktivis yang hadir untuk memberikan kesadaran pada umat agar berubah pemahaman mereka menjadi pemahaman yang benar dan sesuai dengan syariat bahwa untuk mengentaskan korupsi harus ada kekuatan negara yang berlandaskan syariat. Wallahualam.[RH]


Komentar