Karina Fitriani Fatimah
#TelaahUtama — Rabu (22/07) Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) No. 80/P tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI (kompas.com, 22/07/2026). Lembaga pendidikan tersebut nantinya ditujukan untuk mendidik calon pejabat pemerintahan, membina Aparatur Sipil Negara (ASN) serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Gubernur URI kemudian berwenang atas lembaga yang baru saja dibentuk, Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan (BPPK) yang ke depannya akan membawahi tiga institusi, yakni Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pendirian URI disebut-sebut terinspirasi dari model pendidikan kepemimpinan Perancis melalui lembaga Institut National du Service Public (INSP). INSP atau dulu dikenal dengan Ecole Nationale d’Administration (ENA) merupakan lembaga pendidikan Perancis yang telah menelurkan sejumlah nama besar seperti presiden, menteri, pejabat administrasi negara hingga diplomat (beritasatu.com, 23/07/2026).
Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan akan kurikulum resmi URI. Hanya saja URI akan difokuskan dalam pengembangan skill administrasi pemerintahan, kepemimpinan, integritas, etika dan wawasan kebangsaan. Selain itu URI diarahkan berbasis STEM (science, technology, engineering and mathematics). Sedangkan dalam perjalanannya nanti seluruh peserta didik URI akan mendapatkan beasiswa penuh dari pemerintah serupa dengan Universitas Pertahanan (Unhan).
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia benar-benar tengah menghadapi krisis kepemimpinan yang kian hari kian kompleks. Indonesia membutuhkan SDM pemimpin yang lihai dalam menghadapi perubahan geopolitik, ketimpangan sosial, disrupsi teknologi, polarisasi politik hingga tata kelola administrasi negara. Akan tetapi kriteria lain yang tidak kalah penting dan kini tengah menjadi problematika sistemik di dalam negeri ialah krisis integritas, etika, dan moral para pemimpin. Angka korupsi yang tidak menurun tetapi cenderung meningkat dari tahun ke tahun menjadi momok tersendiri dalam perjalanan kepemimpinan Indonesia.
Jika kita teliti lebih jauh, arah pendirian URI sendiri masih belum bisa meyakinkan publik dalam kemampuannya mencetak pemimpin unggul dan berdaya. Pasalnya, hingga kini pemerintah belum juga mengeluarkan secara resmi terkait arah, tata kelola, tujuan strategis hingga manfaat konkret lembaga tersebut dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Belum lagi dasar hukum pendiriannya masih terkesan abu-abu. Keberadaan URI sendiri bahkan berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga pendidikan serupa dan lembaga pemerintahan yang telah ada seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) dan LAN.
Di sisi lain, pembentukan URI justru membuat birokrasi makin "gemuk". Hal ini karena keberadaan URI menandakan adanya pergeseran fundamental dalam tata kelola pendidikan tinggi serta pola rekrutmen birokrasi nasional terutama bagi ASN dan pegawai BUMN. Apalagi dengan dilantiknya "Gubernur" bagi URI dan bukan rektor sebagaimana lembaga pendidikan tinggi konvensional, mempertegas adanya sinyal kuat pelucutan tradisi otonomi dan kebebasan mimbar akademik dalam pendidikan tinggi. Dari sini tampak nyata bahwa URI bukanlah perguruan tinggi biasa sebagaimana yang diklaim oleh pemerintah. URI didesain untuk tidak mampu bergerak bebas dan diarahkan menjadi lembaga kedinasan strategis bergaya semi-militer.
Permasalahan lain yang menghantui pendirian URI adalah tentang pembiayaan lembaga pendidikan tersebut. Sejauh ini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya kemungkinan alokasi dana akan dikaitkan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Purbaya juga masih belum dapat memastikan secara pasti apakah seluruh pembiayaan akan ditangani APBN (cnbcindonesia.com, 23/07/2026). Namun, sudah dapat dipastikan bahwa pendirian URI akan menelan dana fantastis, terlebih dengan rencana pembangunan sekitar 10 kampus di seluruh Indonesia.
Pengesahan URI menjadi sebuah ironi di tengah krisis pendidikan dalam lembaga tinggi negeri ini. Sejak perubahan status PTN (Perguruan Tinggi Negeri) menjadi PTN-BH (Badan Hukum) menjadikan lembaga pendidikan tinggi harus banyak memutar otak dalam membiayai seluruh kegiatan pendidikan. Mau tidak mau seluruh kampus negeri menetapkan besaran UKT (Uang Kuliah Tinggi) yang kian hari besarannya kian naik. Hal ini tentu menjadi beban berat bagi peserta didik dan kampus untuk terus memastikan mulusnya perjalanan kegiatan pendidikan di lembaga perguruan tinggi.
Selain itu, lembaga pendidkan tinggi yang sudah ada di negeri ini telah banyak berkecimpung dalam pembelajaran administrasi dan kebijakan publik ataupun ilmu tata negara. Tidak sedikit pula yang mengklaim telah banyak memberikan pembelajaran moral serta etika dalam kurikulum pendidikannya. Sayangnya, semua itu masih belum secara nyata mampu mencetak para calon pemimpin unggul yang mampu menyelamatkan negeri ini dari keterpurukan.
Pasalnya, pola pendidikan yang saat ini tengah dijalankan negeri ini masih berbasis sistem pendidikan kapitalisme–sekuler—kurikulum pendidikannya tidak terintegrasi dengan pembinaan keimanan dan ketakwaan para peserta didik. Sistem sekuler yang memang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan masyarakat dan bernegara pada akhirnya menumpulkan pemahaman akidah masyarakat secara masif dan terstruktur. Hal ini menjadikan para peserta didik tidak lagi mengindahkan halal–haram dalam kesehariannya dan secara berkesinambungan menormalisasi tindakan kemaksiatan termasuk di antaranya tindak korupsi.
Selain itu, paradigma pendidikan kapitalistik membentuk pola pendidikan berbasis manfaat. Hal ini kemudian menjadikan kurikulum pendidikan haruslah berkesinambungan dengan nilai-nilai materi seperti jenjang karir, kesiapan dalam dunia industri hingga perhitungan upah. Nilai-nilai akademis tidak lagi dijunjung tinggi yang berakibat pada menurunnya antusiasme para akademisi dalam melakukan riset serta pengembangan sains dan teknologi. Belum lagi sulitnya pencairan dana riset dari pemerintah menjadi momok tersendiri dalam pengembangan dunia akademis. Dari sini terlihat bahwa lembaga pendidikan tinggi di negeri ini tidak lagi berorientasi pada pencapaian akademis dan pendidikan karakter islami, tetapi justru terjebak dalam peran barunya sebagai penyedia tenaga kerja sektor industri.
Dunia pendidikan seharusnya mengedepankan ilmu dibanding sekadar pencapaian materi dan pemenuhan kuota dunia industri. Sektor pendidikan juga sepatutnya menonjolkan pembinaan keimanan dan ketakwaan yang nantinya justru akan menjadi dorongan terbesar bagi para peserta didik untuk menggapai ilmu setinggi-tingginya. Hal ini karena orang-orang beriman akan senantiasa mengingat janji Allah Swt., “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Surah Al-Mujadalah: 11)
Melalui dorongan akidah, generasi muda akan memiliki motivasi tinggi untuk terus bekerja dan berkarya tanpa adanya paksaan. Mereka merdeka dari perbudakan ekonomi yang saat ini terus-menerus menggerogoti masyarakat. Apalagi jika pemerintah bersama dengan masyarakat menjalankan sistem Islam tidak terkecuali dalam sektor pendidikan dan politik, para peserta didik akan mampu memaksimalkan segala potensinya dalam membangun peradaban. Hasilnya, pembentukan calon generasi pemimpin emas adalah hal yang niscaya dan secara pasti dapat terwujud di negeri ini. Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar