Pulau Pari dalam Bidikan Gurita Kapitalisme



Anggun Mustanir



#Jakut — Kepulauan Seribu adalah salah satu anugerah Allah Swt. untuk Indonesia di utara Jakarta. Selain sebagai tempat tinggal warga dan tujuan pariwisata, di sana juga terdapat zona konservasi. Destinasi utamanya meliputi Pulau Pari (Pantai Pasir Perawan), Pulau Tidung (Jembatan Cinta), Pulau Pramuka (konservasi penyu), dan Pulau Harapan. Namun sangat disayangkan, sistem kapitalisme sepertinya tidak akan membiarkan alam indah Pulau Pari tumbuh dan terus membersamai manusia. Sejak sekitar tahun 2000-an Proyek reklamasi dan pembangunan resor di sekitar kawasan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, mulai terendus warga. Kenyataan pahit tersebut memicu konflik dan berlangsung setidaknya sejak periode 2004 hingga 2010. Namun, beritanya senyap tidak banyak ditulis media.

Meski begitu, perjuangan warga Pulau Pari tidak pernah lelah. Pada 9 Februari 2026, warga Pulau Pari menyampaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi selama bertahun-tahun, di antaranya konflik penguasaan tanah, kriminalisasi, dan intimidasi terhadap warga, juga kerusakan lingkungan pesisir akibat aktivitas perusahaan. Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Warga Pulau Pari menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kantor DPD RI. Pertemuan yang berlangsung di lantai 3 Kantor DPD RI tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Kepulauan Seribu, serta perwakilan masyarakat Pulau Pari (lbh.or.id, 17/06/2026).

Masih dikutip dari laman berita yang sama, perwakilan warga menyampaikan bahwa sejak terbitnya sejumlah sertifikat atas nama perusahaan pada tahun 2015, akses masyarakat terhadap ruang hidup di sana makin terbatas. Warga juga mengeluhkan adanya dugaan pemaksaan penandatanganan dokumen yang mengakui kepemilikan tanah oleh perusahaan. Selain itu, reklamasi dan berbagai aktivitas perusahaan dinilai telah mengancam ekosistem pesisir, serta mengurangi akses nelayan tradisional terhadap wilayah tangkap mereka.

Padahal, konon konstitusi katanya dibuat untuk melindungi warga yang tinggal di wilayah kepulauan dan memberikan hak kelola ruang, keadilan ekologis, dan juga layanan publik dasar yang setara. Hak-hak tersebut untuk menjamin kesejahteraan dan ruang hidup mereka di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sayangnya, laman Walhi.or.id (21/02/2026), mewartakan bahwa menurut WALHI, UU tersebut tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan. Partisipasi masyarakat diartikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

Buktinya, hingga kini warga Pulau Pari seakan lelah berjuang sendiri tanpa kejelasan. Pasalnya, sampai sekarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum secara resmi mencabut izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diberikan kepada perusahaan swasta (seperti PT CPS) di Pulau Pari. Padahal, laman tempo.co (09/10/2026), mengabarkan bahwa berdasarkan temuan Greenpeace Indonesia, kegiatan reklamasi di sekitar Pulau Pari telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir yang parah, termasuk rusaknya ekosistem lamun, menurunnya jumlah mangrove, abrasi, rusaknya terumbu karang, dan meningkatnya potensi banjir rob.

Kenyataan menyedihkan tersebut makin memperlihatkan wajah bengis sistem demokrasi kapitalisme hari ini yang zalim pada masyarakat maupun lingkungan. Saat ini, warga seakan dipaksa menerima apa pun keputusan penguasa meski merampas hak hidup mereka. Masyarakat seperti anak ayam yang kehilangan induknya. Keadilan dalam sistem ini seolah hanya akan berpihak pada siapa yang berkuasa dan berharta, miris.

Padahal, sebagai salah satu negeri dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, kita seharusnya sadar bahwa maqasid syariat, yakni Hifz al-Nafs atau melindungi hak hidup, keselamatan, dan kehormatan manusia dari ancaman atau tindak kekerasan dan Hifz al-Mal yang memberikan perlindungan terhadap kepemilikan harta benda dan menjamin transaksi yang adil serta sah. Artinya, negara sudah sepatutnya menjamin hak-hak dasar warganya dan tidak berbuat zalim seperti yang terjadi di Pulau Pari. 

Namun, itulah konsekuensi logis dari penerapan sistem hidup yang tidak bersandar pada aturan Sang Pemilik hidup, Allah Swt. Penguasa yang seharusnya mengayomi dan memprioritaskan rakyat justru tunduk pada aturan buatan manusia dan mengelola alam seenaknya. Dalam aturan Islam, gugusan pulau seperti Kepulauan Seribu merupakan tanah ribath yang merupakan benteng pertahanan yang harus dijaga. Tidak boleh sembarangan dikelola swasta apalagi orang asing, apalagi jadi tujuan destinasi pariwisata yang membebaskan orang asing keluar-masuk.

Rasulullaah saw., dalam hadis riwayat Muslim bersabda yang artinya, “Ribath (menjaga perbatasan wilayah Islam dari serangan musuh-musuh Islam) sehari semalam lebih baik dari pada puasa sunnah dan salat sunnah sebulan penuh, dan jika seorang murabith mati di tengah ia melakukan ribath, maka amal perbuatannya itu akan terus berpahala, dan ia diberikan rezekinya di surga kelak, serta tidak ditanya di dalam kubur (oleh malaikat munkar dan nakir).” Wallahualam bissawab.


Komentar