Vivi
#Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu perubahan yang paling menyita perhatian adalah penghapusan Pasal 47 yang selama ini melarang operasional diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, dan jenis hiburan lain yang dinilai bertentangan dengan norma agama. Sebagai gantinya, keberadaan tempat-tempat tersebut akan diatur melalui sistem zonasi. Alasan yang dikemukakan pemerintah adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong sektor pariwisata. (Hukumonline.com, 07/07/2026)
Di sisi lain, MUI Kabupaten Bekasi mengingatkan agar revisi perda tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi tetap mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat Islam pun menyampaikan kekhawatiran bahwa revisi ini berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi hiburan malam yang selama ini dilarang. (AntaraMegapolitan.com, 10/07/2026)
Kebijakan ini menunjukkan adanya pergeseran orientasi negara dalam memandang kemaslahatan. Jika sebelumnya norma agama menjadi dasar pelarangan, kini pertimbangan ekonomi dan tata ruang lebih dikedepankan. Padahal, persoalan hiburan malam bukan hanya soal lokasi, melainkan dampak yang ditimbulkannya. Peredaran minuman keras, prostitusi, penyalahgunaan narkotika, tindak kriminal, hingga rusaknya moral generasi adalah persoalan nyata yang tidak otomatis hilang hanya karena dipindahkan ke kawasan tertentu.
Menjadikan peningkatan PAD sebagai alasan melonggarkan aturan terhadap industri hiburan malam mencerminkan paradigma kapitalisme yang menempatkan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Selama menghasilkan pemasukan, suatu aktivitas cenderung dianggap layak difasilitasi, meskipun bertentangan dengan nilai agama dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Akibatnya, halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam penyusunan kebijakan publik.
Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Kemaslahatan tidak diukur dari besarnya pendapatan daerah, melainkan dari terjaganya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagaimana tujuan syariat (maqashid syariah). Karena itu, segala kebijakan yang membuka jalan menuju kemaksiatan bertentangan dengan prinsip saddu dzari'ah, yaitu menutup seluruh pintu yang dapat mengantarkan pada kerusakan.
Namun, akar persoalan sesungguhnya bukan sekadar revisi perda, melainkan sistem yang melahirkan kebijakan tersebut. Selama hukum disusun berdasarkan kepentingan ekonomi dan hawa nafsu manusia, bukan berdasarkan wahyu Allah, maka kebijakan akan terus berubah mengikuti kepentingan politik dan materi. Hari ini hiburan malam dilegalkan demi PAD, esok bukan tidak mungkin bentuk kemaksiatan lain akan memperoleh legitimasi dengan alasan yang sama.
Islam menawarkan solusi yang bersifat mendasar. Syariat Islam menjadikan negara sebagai rā'in (pengurus) yang bertanggung jawab menjaga agama, akhlak, keamanan, dan kesejahteraan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).
Karena itu, negara dalam Islam tidak akan melegalkan aktivitas yang jelas-jelas membuka pintu kemaksiatan demi mengejar pemasukan. Sumber pendapatan negara berasal dari pos-pos yang telah ditetapkan syariat, seperti pengelolaan kepemilikan umum, kharaj, jizyah, fai', ghanimah, usyur, dan sumber-sumber halal lainnya. Dengan mekanisme tersebut, negara tidak bergantung pada industri hiburan ataupun sektor yang merusak akhlak masyarakat.
Sudah saatnya disadari bahwa problem umat tidak akan selesai hanya dengan merevisi satu atau dua peraturan. Selama sistem yang diterapkan masih menjadikan manfaat ekonomi sebagai tolok ukur utama, kepentingan materi akan terus mengalahkan nilai-nilai syariat. Karena itu, Islam bukan sekadar menawarkan revisi perda, melainkan menghadirkan solusi yang menyeluruh melalui penerapan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan hukum Allah, kebijakan publik akan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan hakiki, menjaga masyarakat dari kemaksiatan, serta menghadirkan keberkahan dan kesejahteraan yang diridai Allah Swt.

Komentar
Posting Komentar