Solusi Sistemik Islam untuk Oposisi dan Pengelolaan Uang Rakyat





Shazia Alma




#TelaahUtama — Sorotan tajam Koalisi Masyarakat Sipil melalui "Kabinet Bayangan" serta keluhan bahwa "pajak rakyat dipakai sembarangan"—seperti diberitakan Tempo.co (19/07/2026) dan Beritabanten.com (19/07/2026)—sebenarnya mengonfirmasi satu hal: sistem politik dan ekonomi saat ini sedang mengalami kebuntuan total. Dari sudut pandang politik Islam (siyasah syar'iyyah), polemik ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengganti orang atau memperbaiki pengawasan teknis. Akar masalahnya ada pada krisis kedaulatan (siyadah). Ketika hak membuat aturan diserahkan kepada manusia melalui sistem demokrasi sekuler, undang-undang fiskal yang lahir pasti akan disetir oleh kepentingan pemilik modal (oligarki) yang mendanai politik. Allah Swt. telah mengingatkan bahaya menyerahkan kedaulatan hukum kepada selain syariat dalam Firman-Nya:

"Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (Surah Al-Maidah: 50)

Islam memandang bahwa gerakan mengoreksi penguasa (muhasabah lil hukkam) atas kebijakan yang zalim bukan sekadar hak warga negara, melainkan sebuah kewajiban agama yang sangat besar. Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam, aktivitas mengontrol penguasa oleh partai politik maupun kelompok umat adalah kewajiban untuk memastikan hukum Allah diterapkan secara konsisten dan urusan rakyat terurus dengan benar. Saat partai politik di parlemen formal memilih bungkam demi mengamankan kekuasaan, maka komponen umat wajib hadir memberikan koreksi yang tegas. Rasulullah saw. bersabda mengenai keutamaan aktivitas ini.

"Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa yang zalim lalu ia menasihatinya (memerintahkannya pada kebaikan dan melarangnya dari keburukan), kemudian penguasa itu membunuhnya." (Hadis Riwayat al-Hakim).

Namun, kritik ini tidak boleh mandek pada level teknis. Tuntutan agar oposisi membawa "gagasan, bukan sekadar nama" harus diwujudkan menjadi sebuah oposisi ideologis yang menuntut perombakan total pada cara negara mengelola urusan rakyat (ri'ayatus syu'un). Di sinilah sistem Islam menawarkan cetak biru (blue-print) yang orisinal untuk menyelesaikan kekacauan keuangan negara melalui lembaga baitulmal. Di dalam tata keuangan Islam, aturan mainnya sangat rigid dan bersumber dari syariat, sehingga tidak bisa diubah-ubah lewat kompromi politik.

Pertama, Islam memisahkan secara tegas antara kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) dengan kepemilikan negara (al-milkiyyah al-daulah). Syekh Abdul Qadhim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa kekayaan alam yang jumlahnya melimpah seperti tambang emas, batubara, minyak, dan gas adalah milik seluruh rakyat yang wajib dikelola oleh negara dan haram diserahkan kepada swasta atau asing. Hal ini bersumber dari sabda Rasulullah saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)." (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Ketika negara mengelola kepemilikan umum ini secara mandiri tanpa campur tangan oligarki, kas baitulmal akan melimpah. Hasil inilah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma (gratis) dengan kualitas terbaik bagi seluruh rakyat.

Kedua, sistem Islam memiliki aturan yang sangat ketat soal pajak (dharibah). Pakar fikih terdahulu seperti Imam Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal dan Imam al-Ghazali menegaskan bahwa pajak bukanlah pendapatan utama yang boleh dipungut secara permanen, massal, dan acak untuk menutup utang riba atau membiayai proyek pencitraan penguasa. Pajak hanya boleh dipungut ketika kas baitulmal benar-benar kosong untuk membiayai kebutuhan mendesak yang hukumnya fardu bagi seluruh kaum muslimin. Itu pun hanya diambil dari kaum muslim yang kaya (aghniya) setelah dikurangi kebutuhan pokok dan sekunder mereka. Memungut pajak secara rata dari rakyat miskin melalui barang konsumsi adalah kezaliman besar yang diharamkan. Rasulullah saw. memberikan peringatan keras terhadap penarik pajak yang zalim (shahibul maks), "Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (secara zalim)." (Hadis Riwayat Abu Dawud)

Sejarah Islam telah membuktikan keberhasilan sistem fiskal ini. Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, penerapan aturan kepemilikan umum dan pengelolaan baitulmal yang amanah berhasil menciptakan kemakmuran yang luar biasa, hingga petugas baitulmal kesulitan menemukan orang miskin yang berhak menerima zakat di seluruh wilayah Afrika Utara.

Olah karena itu, fenomena kabinet bayangan ini harus menjadi momentum kesadaran bagi umat. Mengubah nasib bangsa tidak akan berhasil jika kita hanya sibuk mengganti nama menteri atau menuntut efisiensi anggaran dalam sistem ekonomi yang kapitalistik. Jalan keluar yang nyata dan solutif adalah mengembalikan hak pembuatan hukum hanya kepada Allah Swt. dan menempatkan penguasa murni sebagai pelayan umat (khadimul ummah). Hanya dengan perubahan paradigma yang menyeluruh inilah, keadilan yang hakiki dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat dapat benar-benar terwujud. Wallahualam bissawab.

 

Komentar