#Reportase — Atmosfer di Jakarta Pusat tampak begitu hidup dan bergelora pada Sabtu, 04 Juli 2026. Ratusan tokoh mubaligah, pimpinan majelis taklim, dan asatizah dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan sekitarnya memadati Silaturahmi Mubaligah 1448 H. Mengangkat judul “Meluruskan Makna Ulil Amri”, sepanjang berlangsungnya forum strategis ini, ruang pertemuan tampak dipenuhi energi positif dan respons aktif dari para peserta yang terus terfokus oleh jalannya pemaparan materi hingga selesai.
Menghadirkan narasumber aktivis dakwah syariah dan Khilafah Ustazah Hj. Dedeh Wahidah Achmad. Beliau secara lugas membongkar fenomena penyalahgunaan dalil ketaatan kepada ulil amri yang kerap dijadikan alat politik untuk membungkam suara kritis kaum muslimin, menolak perubahan, dan melanggengkan kezaliman rezim sekuler. Beliau mengingatkan keras bahaya menafsirkan ayat Al-Qur'an secara serampangan menggunakan hawa nafsu demi kepentingan pragmatis.
Hierarki Ketaatan dan Kriteria Syar'i Ulil Amri
Merujuk pada Al-Qur'an Surah An-Nisa: 59, Ustazah Dedeh membedah hierarki ketaatan yang lurus. Ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya bersifat mutlak dan tanpa batas. Sementara itu, ketaatan kepada ulil amri bersifat muqayyad (terikat), yakni hanya wajib ditaati selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan dan tidak melanggar batasan hukum Allah.
Mengutip pandangan Imam Ibnu Jarir ath-Thabari dan jumhur ulama, definisi ulil amri yang sah secara syariat merujuk spesifik kepada al-umara (penguasa/hakim) yang mengurusi urusan kaum muslimin dengan hukum Islam di dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah). Seseorang baru sah disebut ulil amri jika memenuhi syarat absolut: wajib berada dalam sistem Khilafah yang menerapkan syariat secara kafah, serta wajib memenuhi tujuh syarat kelayakan (muslim, laki-laki, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu/profesional) yang dilegitimasi melalui mandat total umat (bai'at).
"Jika kita melihat realitas hari ini, tidak ada satu pun penguasa negeri muslim yang memenuhi kriteria tersebut. Maka, menuntut ketaatan buta ala ulil amri kepada pemimpin di dalam sistem sekuler saat ini adalah penempatan dalil yang keliru dan cacat secara syar'i," tegas Ustazah Dedeh.
Muhasabah Penguasa Bukan Pembangkangan
Lebih lanjut, beliau meluruskan tuduhan miring yang sering dialamatkan kepada para aktivis dakwah. Mengkritisi kebijakan penguasa sekuler yang menyengsarakan rakyat bukanlah bentuk pembangkangan (bughat). Dalam fikih Islam, bughat (haram) hanya berlaku jika ada kelompok yang menolak taat dan hendak menggulingkan kepemimpinan Islam yang sah (Khilafah).
Sebaliknya, melakukan kritik atau muhasabah terhadap penguasa dalam sistem sekuler saat ini adalah bagian dari amar makruf nahi mungkar yang hukumnya wajib. Mengutip kaidah dari kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi, menyuarakan koreksi terhadap penguasa zalim merupakan perkara yang disunahkan agar kezaliman mereka diketahui publik dan kerusakan sistemik dapat dihentikan.
Peta Jalan Strategis Menuju Perubahan
Di akhir pemaparannya, Ustazah Hj. Dedeh Wahidah Achmad menegaskan bahwa umat tidak bisa melompat langsung pada kepatuhan penuh sebelum institusinya tegak. Beliau menawarkan peta jalan strategis bagi para mubaligah: gencar mendakwahkan Islam kafah untuk memahamkan umat, bergerak bersama mengembalikan institusi Khilafah 'ala minhajin nubuwwah, dan barulah setelah itu ketaatan kepada ulil amri yang sah dapat diwujudkan secara sempurna.
Beliau memberikan penegasan kuat bahwa esensi dari pelurusan makna ulil amri bukanlah tentang memutus ketaatan, melainkan tentang menolak pembungkaman. Ketaatan hakiki hanya lahir dari sistem Islam kafah. Selama sekularisme masih mencengkeram, maka mengkritisi kebijakan penguasa bukanlah sebuah pembangkangan, melainkan kewajiban iman yang tidak boleh padam.

Komentar
Posting Komentar