Tatkala Kaum Pelangi Kian Berani

 



Karina Fitriani Fatimah 


#TelaahUtama — Upaya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperjuangkan sanksi pidana terhadap pelaku L987Q+ mendapat penolakan keras dari 37 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Kelompok masyarakat tersebut menilai upaya yang tengah dilakukan MUI berpotensi memperkuat diskriminasi, persekusi dan stigma terhadap kaum minoritas. Mereka bahkan menyebut penyetaraan L987Q+ dengan aktivitas pidana semisal terorisme, pencurian, penggunaan obat-obat terlarang bahkan korupsi adalah tindakan yang berlebihan (bbc.com, 06/07/2026).

MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap istikamah demi kemaslahatan bangsa dan negara. Hal ini karena aktivitas L987Q+ dianggap sebagai perilaku berbahaya dan bahkan mampu menimbulkan kebinasaan bagi umat manusia. MUI menyebut setidaknya ada tiga alasan utama mengapa perilaku menjijikan tersebut wajib diberikan sanksi tegas. Pertama, perilaku kaum pelangi nyatanya melukai harkat dan martabat kemanusiaan. Kedua, perilaku tersebut secara langsung berpotensi menghentikan proses keturunan manusia. Ketiga, perilaku kaum Nabi Luth menjadi salah satu faktor utama penyebaran penyakit kelamin menular yang mematikan semisal HIV dan AIDS (mui.or.id, 25/06/2026). 

Menaggapi penolakan dari sejumlah ormas, MUI melihat hal tesebut sebagai indikasi serius adanya keterlibatan aktor internasional dan kucuran dana fantastis terhadap kelompok L987Q+. Beberapa poin penting atas peta pergerakan kelompok tersebut, yakni adanya kucuran dana asing dalam memfasilitasi kampanye kaum pelangi secara terstruktur dan masif, adanya upaya pengambilan keuntungan oleh sejumlah pihak atas tumbuh suburnya praktik penyimpangan seksual L987Q+ serta adanya upaya terselubung dari kaum pelangi guna melegalisasi perilaku mereka dalam hukum positif Indonesia. Oleh karenanya, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang sanksi pidana L987Q+ (arrahmah.or.id, 30/06/2026). 

Benturan yang terjadi antara MUI dan sejumlah kelompok masyarakat dalam isu L987Q+ kian memperlihatkan bagaimana aktivitas laknat kaum pelangi sudah menjelma menjadi gerakan politik yang secara aktif berupaya melegalisasi tindakan tersebut di negeri ini. Hal ini karena kaum laknat tersebut memahami betul bahwa eksistensi mereka benar-benar bisa terlindungi jika keberadaan mereka diakui secara hukum positif baik secara domestik maupun global. Dari sini besar harapan mereka untuk dapat menggenggam ‘political power’ (kekuatan politik) yang cukup agar mampu mengubah paradigma masyarakat atas mereka sebagai sebuah eksistensi yang wajar dan sesuai fitrah manusia.  

Celakanya keberadaan kaum L987Q+ kian merebak dengan adanya penerapan hukum sekuler–liberal. Paham sekuler yang tidak mengakui adanya keberadaan agama (Islam) dalam pengaturan kehidupan manusia membuat masyarakat tidak lagi mempertimbangkan halal-haram dalam segala perbuatannya. Paham rusak semacam ini kemudian menjadikan manusia tidak lagi perduli akan perkara dosa dan pahala, yang kemudian membuat mereka merasa bebas dalam bertindak sesuai dengan hawa nafsu mereka. Di sisi lain, paham liberal telah benar-benar menjadikan ide-ide kebebasan sebagai hal absolut yang harus diraih oleh manusia. Ide-ide kebebasan yang dielu-elukan kemudian ditopang oleh berbagai hukum positif domestik serta global guna memastikan tiap-tiap manusia mendapat kebebasan tanpa batas. 

Kedua paham rusak sekuler–liberal ironisnya dilindungi oleh para pejuang HAM. Sekalipun telah jelas kerusakan yang ditimbulkan kaum L987Q+, para penggiat HAM tetap bersikukuh akan hak-hak para kaum Nabi Luth tersebut untuk hidup layaknya manusia normal. Padahal implementasi perjuangan HAM tanpa batas penuh dengan kontradiksi. Ide-ide perjuangan HAM selama ini justru menjadi pemicu banyak kerusakan dan konflik sosial. Contohnya saja, ide-ide HAM yang disematkan pada aktivitas laknat kaum pelangi bukannya melindungi keberadaan umat manusia, melainkan justru menghantarkan manusia pada jurang kepunahan. Oleh karena itu, tidak pantas menjadikan HAM sebagai standar perjuangan manusia dikarenakan parameter yang digunakan dalam HAM sebatas pemikiran manusia yang bisa salah dan serba kurang. 

Sayangnya, HAM acap kali dijadikan alat pukul negara-negara maju terutama negara adidaya terhadap Islam. Contohnya, USA dan negara-negara Uni Eropa secara terbuka menentang sikap PBB (Persatuan Bangsa-bangsa) yang meloloskan sebuah resolusi terkait kebencian agama. Resolusi tersebut sempat diketok palu usai gencar terjadi aksi pembakaran Al–Qur'an di Swedia. Namun, tidak lama kemudian resolusi yang dimaksud dianulir karena aksi pembakaran Al–Qur'an dianggap sebagai hak kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihalangi. 

Sikap Amerika dan Uni Eropa justru berbanding terbalik tatkala muncul wacana pembakaran Injil di Swedia. Secara sigap negara-negara barat mengecam rencana aksi tersebut dan segera mendesak Swedia untuk menangkap pelakunya. Dari sini terlihat jelas adanya standar ganda dalam HAM bergantung pada siapa yang memperjuangkannya. Tidak jarang isu HAM justru dijadikan tameng sejumlah pihak terutama bangsa barat untuk memperjuangkan kepentingan mereka bukan kepentingan umat manusia. 

Perlu kita garis bawahi bahaya laten keberadaan kaum pelangi di muka bumi. Eksistensi mereka adalah benalu yang tidak lain meniscayakan kepunahan umat manusia. Tidak hanya itu mereka tengah mengupayakan penghancuran pemikiran mendasar terkait fitrah manusia. Mereka menginginkan tertanamnya pandangan bahwa manusia tidak hanya diciptakan sebagai pria dan wanita, tetapi lebih dari itu bisa dalam banyak "bentuk". Begitu pula dengan orientasi seksual, kaum pelangi menginginkan adanya normalisasi akan berbagai perilaku penyimpangan seksual. Mereka bahkan berani menarasikan penyimpangan tersebut sebagai kodrat manusia. 

Padahal, telah jelas murka Allah Swt. akan perilaku menjijikan kaum L987Q+. Bahkan telah diperlihatkan kepada kita bagaimana azab Allah Swt. dijatuhkan kepada kaum pelangi sebagaimana dalam Firman-Nya, “Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” (Surah Hud: 82)   

Wallahualam bissawab. 


Komentar