Ustazah Lilis: Peran Penting Negara dalam Menghadapi Gerakan Global LGBT





#SuaraMuslimah — Jumlah kelompok LBTQ terus menunjukkan peningkatan di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak DPR dan pemerintah agar mengambil langkah lebih tegas terhadap perilaku LGBT, usulan tersebut justru ditentang oleh 37 organisasi masyarakat sipil. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana seharusnya negara menyikapi perkembangan LGBT? Bagaimana pula syariat Islam memandang persoalan ini serta menawarkan solusi yang menyentuh akar masalahnya? Bersama Ustazah Lilis Lisnawati, Pemangku Pondok Pesantren Mafatih Purwakarta, Tim Muslimah Jakarta membedah persoalan ini dari perspektif Islam.



Q: Bagaimana kronologi hingga pelaku LGBT berkembang begitu pesat, bahkan di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam?


A: Maraknya pelaku LGBT disebabkan karena dua faktor. Pertama, faktor internal yaitu lemahnya iman. Karena lemahnya iman seseorang itu akan mempengaruhi perilakunya dan perilaku seseorang itu dibentuk oleh akal dan hawa nafsunya. Akal secara fitrahnya adalah untuk menetapkan atau menilai suatu perbuatan itu, apakah baik atau buruk ataukah halal atau haram. Hal itu tergantung dari landasan nilai atau pemahaman yang dianutnya. Jika ia muslim, maka seharusnya nilai yang digunakan adalah nilai keimanan, sehingga ia akan memandang bahwa LGBT itu adalah perbuatan keji yang diharamkan Allah. 

Sementara hawa nafsu adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan kebaikan atau keburukan, tergantung dari faktor kekuatan iman yang seharusnya selalu merasa diawasi Allah.  Maka jika hawa nafsunya dominan cenderung mengajak kepada keburukan dan akalnya tidak difungsikan untuk menetapkan bahwa perbuatan LGBT itu keji dan haram maka ia akan bertingkah laku menyimpang.

Kedua, faktor eksternal yaitu adanya arus globalisasi, yaitu informasi dan nilai-nilai budaya kebebasan (liberal) yang datang  dari Barat mengalir begitu derasnya dan sangat terbuka lebar. Para pelaku LGBT pun saat ini sudah tidak lagi ada "rasa malu" dengan menampakkan perbuatannya secara terang-terangan, baik di tempat umum maupun di media sosial. 

LGBT adalah sebuah gerakan global yang diaruskan melalui berbagai proyek atau kampanye yang sistemik. Ini bisa kita lihat dari dukungan dana yang diberikan oleh UNDP (badan pembangunan internasional PBB) sekitar Rp108 miliar di tahun 2016 serta dukungan lainnya, baik dari aplikasi seperti Facebook, WhatsApp, Geogle ataupun perusahaan besar layaknya Starbuck, Apple, dan lainnya. 

Kampanye yang masif, terus diaruskan melalui media sosias, film, konser musik, festival waria, dan sebagainya. Bahkan mereka membentuk jaringan komunitas yang saling terhubung baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Negeri-negeri mayoritas muslim termasuk Indonesia pun terus dilakukan pendekatan baik secara politik maupun diplomatik—oleh adidaya AS—dengan cara mengirim utusan khusus ke Indonesia untuk mengkampanyekan LGBT sebagai hak asasi manusia yang harus diterima atau dilegalkan secara hukum, bahkan diterima untuk melakukan pernikahan sesama jenis.

Lemahnya kekuatan ulama untuk mencegah arus globalisasi, seperti nasihat dari para ulama dan ormas besar termasuk MUI yang tidak didengar oleh negara yang makin sekuler ini, ditambah lagi tidak ada hukum yang tegas bagi para pelaku LGBT menambah pesatnya perkembangan pelaku LGBT.



Q: Bagaimana Islam memandang perkembangan fenomena LGBT dan solusi apa yang ditawarkannya?


A: Tentu fenomena ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan manusia karena pasangan sesama jenis tentu tidak bisa memiliki keturunan. Kalaupun mengadopsi anak, maka anak akan bingung dengan status gendernya dan rentan kelak akan menjadi korban dari orang tuanya tersebut.

Dari sisi kesehatan akan berdampak pada rusaknya kesehatan pelaku dan bisa menularkan kepada orang terdekat baik pasangannya atau anaknya sendiri. Berbagai penyakit seksual menular yang mengerikan, seperti kanker dubur, meningitis, dan HIV/AIDS yang mahal obatnya. Perceraian pun akan terjadi akibat perselingkuhan dengan sesama jenis. Bahayanya lagi para korban penyimpangan kelak akan menjadi predator pelaku LGBTQ.

Sikap Islam tegas, melarang perilaku LGBT dikarenakan bertentangan dengan fitrah manusia. Islam memandang LGBT tidak sesuai dengan fitrah manusia dan melampaui batas. Allah Swt. berfirman, "Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki diantara manusia dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas." (Surah As-Syu'araa: 165–166) 

Islam memandang perilaku LGBT adalah kejahatan dan dosa besar, akan mendapat azab dari Allah Swt. berupa dijungkirbalikkan dan dihujani batu dari tanah terbakar yang bertubi-tubi.  Lihat dalam Al-Qur’an Surah Hud: 82–83. Hadis Nabi saw. juga menegaskan bahwa, "Siapa saja yang kamu dapati mengerjakan perbuatan homo, maka bunuhlah kedua pelakunya." (Hadis Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi)

Jadi sanksi bagi pelaku LGBT di antaranya, jika gay (liwath) akan dihukum mati, lesbian akan di takzir, biseksual akan terkena sanksi hudud, yaitu dicambuk atau dirajam. Sanksi tegas dalam Islam ini akan bersifat jawazir (pencegah) masyarakat dari melakukan kemaksiatan dan jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya.



Q: Menurut Ibu, seberapa besar peran negara dalam memengaruhi meningkat atau menurunnya jumlah pelaku LGBT?


A: Peran negara sangat penting untuk melawan gerakan global LGBT ini. Apalagi jika negeri-negeri muslim yang tersebar didunia ini menyatu dalam satu kepemimpinan, kemudian menerapkan hukum Islam secara kafah termasuk dalam sistem pergaulannya, maka akan menimbulkan pencegahan dan efek jera bagi pelakunya dan masyarakat secara umum. 

Masyarakat akan dibangun ketakwaan dan pemahaman Islamnya melalui sistem pendidikan Islam, sehingga ada kontrol dari individu dan masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual seperti LGBT.

Negara Islam akan memiliki kekuatan dan wewenang untuk melarang berbagai bacaan, musik, tontonan, kampanye atau kegiatan yang bertentangan dengan syariat termasuk kegiatan LGBT. Negara Islam tidak akan menggunakan jalur untuk berdiplomasi, berpolitik, bermuamalah ekonomi yang akan memberi jalan atau menormalisasi LGBT.


Q: Apa yang seharusnya dilakukan umat untuk menekan berkembangnya aktivitas LGBT yang dinilai telah melampaui batas menurut syariat Islam?


A: Umat harus sadar, pasrah, dan rida untuk diatur oleh syariat Islam yang kafah bukan diatur oleh sistem buatan manusia yang telah rusak dan merusak keberlangsungan hidup manusia. Umat juga harus melakukan kontrol terhadap masyarakat dan mendorongnya untuk beramar makruf nahi mungkar, saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, serta melakukan muhasabah lil hukkam (mengoreksi kebijakan penguasa) yang zalim dan abai terhadap hukum Allah Swt., agar negara tidak mudah dikuasai dan hanya membebek pada kebijakan dan kepentingan negara adidaya yang sekuler–kapitalis dan liberal.


Komentar