#SuaraMuslimah — Dugaan tindak pencucian uang dalam pengadaan batu bara untuk PLTU melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah yang saat digeledah terdapat barang bukti dengan jumlah fantastis. Tidak hanya itu, diketahui bahwa megakorupsi ini pun terkait dengan institusi keamanan negeri ini. Bersama Ustazah Siti Ramlah, Ketua Muslimat Masyumi DKI, Tim Muslimah Jakarta membahasnya berikut ini.
Q: Menurut Ibu apakah korupsi ini terkait dengan blackout di banyak wilayah di Indonesia?
A: Secara teknis dan kasat mata, tentu ada keterkaitan erat. Ketika komoditas strategis seperti batu bara dikorupsi dari hulu, kualitas dan pasokan ke PLTU pasti terganggu, yang pada akhirnya memicu kegagalan sistem seperti blackout. Namun jika kita bedah secara mendalam, fenomena ini adalah akibat nyata dari dicampakkannya aturan Pencipta.
Dalam pandangan Islam kafah, batu bara dan sumber energi lainnya adalah bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah) karena jumlahnya yang melimpah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. bahwa manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi). Ketika sistem sekuler–kapitalistik memprivatisasi energi dan menyerahkannya kepada swasta atau oligarki, sektor ini otomatis menjadi lahan basah korupsi. Akibatnya, rakyat harus menanggung beban ganda: membayar listrik yang mahal sekaligus menghadapi pemadaman (blackout) karena hak mereka telah dirampas.
Q: Megakorupsi tersebut mengindikasikan terkaitnya institusi keamanan di negeri ini. Bagaimana menurut pandangan Ibu?
A: Keterlibatan oknum atau institusi penegak hukum dan keamanan dalam pusaran megakorupsi menunjukkan bahwa krisis ini sudah sampai pada tahap pembusukan sistemis (political decay). Hal ini wajar terjadi dalam sistem demokrasi–sekuler—hukum dibuat oleh manusia yang sarat kepentingan dan bisa diperjualbelikan. Institusi keamanan yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru berubah menjadi pelindung kartel bisnis karena sistemnya sendiri yang transaksional.
Islam Kafah memotong akar masalah ini dengan menempatkan hukum syariat—yang bersumber dari Allah Swt.—sebagai panglima tertinggi, bukan undang-undang buatan manusia. Penegak hukum dalam Islam dibentuk atas dasar ketakwaan dan ketauhidan yang kokoh, serta digaji dengan sangat layak dari baitulmal agar terhindar dari suap. Lebih dari itu, Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang tegas dan menjerakan berupa ta'zir bagi para koruptor, termasuk penyitaan seluruh aset ilegal, publikasi pelaku untuk memberikan sanksi sosial, hingga hukuman mati jika kadar kejahatannya telah merusak tatanan negara.
Q: Bila negara sudah tidak bisa lagi melayani rakyat, ke mana lagi rakyat harus mengadu?
A: Ketika negara yang menerapkan sistem sekuler saat ini terbukti gagal melayani dan melindungi rakyat, maka jalan satu-satunya bagi umat bukan sekadar mengadu tanpa arah, melainkan kembali kepada Islam kafah. Rakyat harus sadar bahwa mengadu kepada sistem yang rusak hanya akan menghasilkan janji-janji palsu dan kompromi politik di balik layar.
Oleh karena itu, perjuangan kita sebagai muslimah harus diarahkan pada upaya penyadaran umat secara sistemik melalui dakwah yang konsisten. Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa seluruh persoalan bangsa ini—mulai dari megakorupsi, kemiskinan, hingga rusaknya hukum—hanya bisa beres secara tuntas jika kita mencopot sistem kapitalisme–liberal ini dan menggantinya dengan penerapan Islam secara menyeluruh (kafah) di bawah kepemimpinan amanah, yang takut akan hisab Allah Swt. di akhirat kelak.

Komentar
Posting Komentar