Ratna Mufidah
#Bekasi — Tidak ada yang salah dari pembangunan Stasiun Bekasi Extension, karena menjadi bagian dari pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) yang diarahkan untuk memperkuat konektivitas transportasi sekaligus mendorong transformasi kawasan perkotaan Bekasi. Groundbreaking proyek tersebut menandai dimulainya pengembangan stasiun yang akan menghubungkan kawasan Summarecon Bekasi dengan sistem transportasi publik di Stasiun Bekasi.
Pengembangan ini melibatkan kolaborasi sejumlah pihak, yaitu pemerintah, BUMN, dan sektor swasta. Kehadiran Stasiun Bekasi Extension diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas transportasi, tetapi juga mendukung terbentuknya kawasan perkotaan yang semakin terintegrasi. Progres pembangunan Stasiun Bekasi Extension telah mencapai tahap penyelesaian struktur utama dan ditargetkan mulai uji operasional pada akhir 2026. (detik.com, 18/02/2026)
Namun seribu kali sayang, di tengah bergeraknya proyek tersebut, masyarakat masih menunggu penyelesaian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Bekasi. JPO yang memiliki fungsi langsung bagi mobilitas dan keselamatan pejalan kaki tersebut sebelumnya ditargetkan selesai pada Juni 2026, tetapi target tersebut mengalami kemunduran.
Mengenai keterlambatan tersebut, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Idi Sutanto menjelaskan bahwa memang dulu target optimistis akhir Juni selesai. Namun, seiring berjalan waktu ada beberapa persoalan. Mungkin kurs dolar juga naik, kemudian di lapangan sempat ada penolakan dari warga.
Kondisi ini memperlihatkan dua fakta yang nampak kontras. Di satu sisi terdapat proyek pengembangan stasiun dan TOD yang didukung kolaborasi serta investasi berbagai pihak sehingga berjalan dengan mulus dan cepat. Di sisi lain, fasilitas publik yang relatif lebih sederhana dan sangat dibutuhkan pejalan kaki justru menghadapi keterlambatan.
Keterlambatan JPO bukan karena adanya pembangunan Stasiun Bekasi Extension. Kedua proyek tersebut memiliki skema, pelaksana, sumber pembiayaan, dan persoalan teknis masing-masing. Namun, kondisi kontras tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap paradigma pembangunan yang berlaku hari ini.
Ketika suatu proyek memiliki daya tarik ekonomi dan mendapatkan dukungan modal dari sektor swasta, proyek tersebut berpotensi mempunyai akses pembiayaan, sumber daya, dan dorongan penyelesaian yang lebih kuat dan cepat. Kepentingan bisnis terasa jelas, yaitu makin cepat infrastruktur pendukung kawasan selesai, makin cepat pula potensi ekonomi kawasan tersebut dapat berkembang dan menghasilkan cuan termasuk pemasukan bagi daerah.
Sebaliknya, fasilitas publik yang bisa dikatakan hampir tanpa potensi keuntungan finansial secara langsung, pembangunannya sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menyediakan anggaran, melakukan pengadaan, mengawasi kontraktor, dan memastikan proyek berjalan tepat waktu.
Di sinilah letak persoalannya. Jika lancar atau tidaknya pembangunan terlalu bergantung pada seberapa besar sebuah proyek mampu menarik modal investasi dari pihak swasta, maka kebutuhan masyarakat akan menghadapi ketimpangan prioritas dalam penyelesaiannya. Proyek yang memiliki nilai komersial tinggi akan berpotensi mendapatkan dukungan sumber daya lebih besar, sementara fasilitas dasar yang tidak menghasilkan keuntungan langsung bergerak lebih lambat penyelesaiannya.
JPO merupakan contoh fasilitas yang nilai utamanya bukan keuntungan finansial. Nilainya terletak pada keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan mobilitas masyarakat. Paradigma pembangunan kapitalistik memang memberikan ruang besar kepada investasi swasta berperan sebagai motor pembangunan.
Pemerintah kemudian didorong menciptakan iklim investasi, menggandeng badan usaha, dan menawarkan proyek yang dinilai menarik secara ekonomi. Keterlibatan swasta sendiri bukan otomatis sebuah kesalahan. Swasta dapat berperan dalam aktivitas ekonomi dan pembangunan sesuai ruang yang dibenarkan syariat yaitu akad ijarah (upah).
Persoalan muncul ketika kemampuan menghasilkan keuntungan menjadi faktor dominan yang menentukan proyek mana yang memperoleh perhatian, pembiayaan, dan percepatan. Trotoar, JPO, jalan lingkungan, drainase, angkutan publik, serta berbagai fasilitas keselamatan mungkin tidak menghasilkan keuntungan sebesar kawasan komersial bagi pendapatan daerah. Namun, manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setiap hari.
Pemerintah tidak boleh membedakan sebuah kebutuhan publik menjadi akan menguntungkan atau tidak untuk serius memenuhinya. Pemerintah juga tidak boleh "kalah kinerja" dengan pihak swasta dalam pembangunan fasilitas publik.
Islam menempatkan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus kepentingan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (Hadis Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Konsep ra'in tersebut menunjukkan bahwa penguasa atau pemerintah memiliki tanggung jawab langsung terhadap urusan rakyat. Pemerintah bukan sekadar regulator yang membuka jalan bagi investasi, kemudian menyerahkan pembangunan kepada mekanisme keuntungan.
Karena itu, pembangunan dalam paradigma Islam tidak boleh ditentukan berdasarkan pertanyaan: apakah proyek ini menguntungkan investor? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah seberapa besar rakyat membutuhkan fasilitas ini?
Pertama, pembangunan harus disusun berdasarkan skala kebutuhan masyarakat. Infrastruktur yang berkaitan dengan keselamatan, akses transportasi dan kebutuhan dasar harus mendapatkan prioritas sekalipun tidak memberikan keuntungan finansial langsung.
Kedua, negara harus memiliki kemampuan pembiayaan yang kuat dan mandiri. Islam menetapkan pengelolaan kekayaan milik umum dan berbagai sumber pemasukan negara untuk membiayai kebutuhan rakyat sesuai ketentuan syariat. Dengan demikian, pelayanan dasar tidak semestinya bergantung pada ada atau tidaknya investor yang tertarik membiayainya.
Ketiga, negara wajib memastikan efektivitas pelaksanaan pembangunan. Kenaikan harga material, persoalan pengadaan, kinerja kontraktor, ataupun kendala teknis harus diantisipasi melalui perencanaan dan pengawasan yang kuat. Setiap keterlambatan harus dievaluasi karena menyangkut hak masyarakat mendapatkan pelayanan.
Keempat, keterlibatan swasta tidak boleh menggeser orientasi negara. Swasta boleh menjalankan kegiatan ekonomi pada wilayah yang dibolehkan syariat, tetapi negara tetap memegang tanggung jawab utama dalam menjamin kepentingan masyarakat.
Kasus pembangunan di sekitar Stasiun Bekasi akhirnya memberikan pelajaran penting. Jangan sampai pembangunan fasilitas kota mampu bergerak cepat ketika modal dan kepentingan ekonomi bertemu, tetapi berjalan tertatih ketika yang dipertaruhkan hanyalah kebutuhan sehari-hari rakyat. Dalam Islam, pembangunan tidak menunggu rakyat menjadi pasar yang menguntungkan. Pemerintah membangun karena melayani rakyat adalah amanah yang wajib ditunaikan.

Komentar
Posting Komentar