Titin Kartini
#Bogor — Kabar mengerikan datang dari Kota Bogor, kota dengan julukan Kota Hujan ini mendapati lonjakan kasus HIV yang berada pada level mengkhawatirkan. Dilansir dari detik.com pada tanggal 26 Juli 2026, data terbaru mencatat sekitar 2.000 kasus HIV positif baru dalam lima tahun terakhir, 599 kasus di antaranya meledak sepanjang tahun 2025. Kondisi darurat ini memicu reaksi keras dari DPRD Kota Bogor. Legislator mendesak Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) Bogor untuk segera mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (P4S), memperkuat edukasi publik, hingga mengunci dukungan anggaran besar pada APBD 2027.
Masyarakat tentu mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi penyakit HIV yang mengerikan ini. Karena selain menular, penyakit ini pun belum ada obatnya hingga saat ini. Tahap lanjut dari infeksi HIV adalah AIDS, yakni ketika sistem kekebalan tubuh sudah sangat lemah. Tentunya masyarakat mengharapkan pemerintah mampu mencari akar masalahnya, sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan tuntas.
Sebenarnya bukan rahasia lagi jika penyebab utama penyebaran HIV adalah perpindahan virus HIV dari seseorang yang terinfeksi kepada orang lain melalui cairan tubuh tertentu (darah, air mani, cairan vagina, cairan rektal, dan ASI). Perantara utamanya terjadi pada hubungan seksual di luar ikatan yang saling setia (berganti-ganti pasangan), hal ini meningkatkan risiko tertular HIV dan infeksi menular seksual lainnya. Laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) secara global pun memiliki angka infeksi HIV yang lebih tinggi dibandingkan populasi umum. Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kota Bogor saja, melainkan juga terjadi di seluruh wilayah Indonesia bahkan di seluruh dunia.
Perilaku seks bebas tidak lain adalah imbas dari penerapan sistem sekuler yang justru memberikan jaminan pada kebebasan berperilaku bagi individu-individu dalam masyarakat. Tidak adanya penerapan sistem sanksi yang tegas membuat perilaku individu makin menyimpang. Tak heran jika lonjakan kasus HIV seiring dengan lonjakan kasus penyimpangan seksual. Apalagi jika ternyata perilaku penyimpangan seksual justru mendapatkan dukungan secara global dengan mengusung misi yang sama dan slogan yang sama semisal love is love. (media-umat.com)
Inilah akar masalahnya. Oleh karena itu, prinsip negara tentang kebebasan inilah yang harus diubah dengan asas yang sahih bersandar pada wahyu Ilahi. Allah Swt. menciptakan alam semesta, juga menciptakan makhluk berpasang-pasangan dengan tujuan untuk melestarikan jenisnya. Islam sebagai dien yang sempurna sekaligus ideologi yang shahih tidak hanya mengatur masalah ibadah saja, tetapi juga Islam mempunyai aturan dalam segala aspek kehidupan termasuk aturan seksual manusia, sehingga manusia berjalan sesuai fitrahnya yang akan membawa keselamatan di dunia hingga akhirat kelak.
Fitrah manusia akan pemenuhan kebutuhan seksualnya telah diatur sedemikian rupa dalam ikatan suci yaitu pernikahan, dan dilakukan oleh manusia berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Allah Swt. berfirman dalam Surah Ar-Rum: 21 yang artinya "Dan di antara tanda-tanda (kebesaraan)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
Lantas bagaimana dengan hubungan seksual sesama jenis? Allah Swt. telah berfirman dalam Surah Al-A’raf: 81, yang artinya "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." Dalam ayat ini, Allah Swt. tegas menjelaskan bahwa kaum penyuka sesama jenis adalah kaum yang melampaui batas. Hukuman bagi kaum ini secara tegas disabdakan oleh baginda Rasulullah saw.: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (Hadis Riwayat Abu Dawud dan at-Tharmidzi)
Dalam kitab Ath-Thuruq al-Hukmiyyah fi as-Siyasah asy-Syar'iyyah, Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Khalid bin al-Walid menemukan seorang laki-laki yang melakukan perbuatan kaum Luth. Khalid bin Walid mengirim surat (melaporkan) kepada Abu Bakar ash-Shiddiq. Khalifah Abu Bakar pun bermusyawarah dengan para sahabat. Ali bin Abi Thalib mengusulkan agar pelakunya dibakar karena perbuatan itu hanya dilakukan oleh kaum Nabi Luth, lalu Abu Bakar memerintahkan Khalid melaksanakan hukuman tersebut.
Bagi korban penularan HIV yang bukan pelaku maksiat, maka tidak akan mendapatkan sanksi hukum. Justru wajib diriayah (diurus) keperluannya oleh negara, agar tidak menularkan kepada yang lain dan tidak berlanjut dari infeksi HIV menjadi AIDS. Sepenuhnya hal semacam ini menjadi tanggung jawab negara.
Begitu indah hukum Allah mengatur kehidupan manusia demi keselamatan manusia itu sendiri. Memandang dari sisi manusia secara keseluruhan, bukan dari sisi individu semata. Allah Swt. mengatur kehidupan manusia begitu sempurna. Ketika akar permasalahan dari sebuah penyakit yang berbahaya bagi masyarakat adalah akibat ulah tangan manusia yang berlepas diri dari syariat-Nya, maka solusi tuntasnya adalah dengan menerapkan syariat-Nya secara kafah, baik dari sisi preventif (pencegahan) maupun kuratif, yakni penerapan sistem sanksi yang tegas. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar