NR. Nuha
#CatatanRedaksi — Temuan beras fortifikasi dalam program penanganan stunting yang tidak memenuhi standar mutu kembali membuka persoalan serius dalam tata kelola pangan dan pemenuhan gizi masyarakat. Beras fortifikasi yang digadang sebagai salah satu upaya membantu memenuhi kebutuhan gizi justru ditemukan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi, hanya 3 merek yang memenuhi ketentuan, sementara 12 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana diberitakan Kompas.com, 06/08/2026.
Fakta ini tentu mengkhawatirkan karena beras fortifikasi ditujukan untuk membantu meningkatkan asupan zat gizi masyarakat. Ketika produk yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pemenuhan gizi justru tidak memenuhi standar, manfaat yang diharapkan berpotensi tidak diperoleh secara optimal. Bagi kelompok rentan, persoalan ini menjadi lebih serius karena menyangkut kualitas pangan yang mereka konsumsi dan efektivitas program yang dirancang untuk membantu mengatasi persoalan gizi dan stunting. Artinya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kualitas sebuah produk, tetapi juga kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran program.
Persoalan tersebut juga memperlihatkan adanya kerentanan dalam rantai pengawasan pangan. Konsumen pada umumnya tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa sendiri kandungan dan kualitas produk yang mereka beli atau terima. Mereka bergantung pada informasi pada kemasan, standar mutu, sertifikasi, serta pengawasan pemerintah. Ketika produk yang beredar ternyata tidak sesuai standar, muncul persoalan ketimpangan informasi: produsen mengetahui lebih banyak mengenai kualitas produknya, sementara masyarakat bergantung pada jaminan yang diberikan oleh sistem. Karena itu, perlindungan pangan tidak dapat semata-mata dibebankan kepada konsumen melalui imbauan untuk lebih teliti sebelum membeli.
Lebih jauh, kasus ini mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan dari hulu hingga hilir. Jika pelanggaran baru diketahui setelah produk beredar, maka perlu dipastikan bagaimana proses produksi, pengujian, sertifikasi, distribusi, hingga pengawasan pascaperedaran berlangsung. Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan standar, tetapi harus memastikan standar tersebut benar-benar dijalankan. Terlebih ketika pangan tersebut berkaitan dengan program pemenuhan gizi dan menyasar masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab? Pelaku usaha tentu harus bertanggung jawab apabila terbukti memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar. Keuntungan bisnis tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan hak dan keselamatan konsumen. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada produsen. Lembaga regulator dan pengawas juga memiliki kewajiban memastikan standar, sertifikasi, pengujian, dan pengawasan berjalan efektif. Sementara itu, pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas untuk memastikan kebijakan pangan benar-benar memberikan perlindungan kepada rakyat. Apalagi jika pangan tersebut menjadi bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Islam memandang bahwa persoalan pangan tidak cukup diserahkan kepada mekanisme pasar dan pengawasan administratif semata. Negara memiliki kewajiban ri'ayah untuk memastikan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pangan yang aman dan bermutu, benar-benar terpenuhi. Negara harus menjalankan pengawasan yang ketat, mencegah praktik penipuan, serta memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang merugikan masyarakat. Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyat, bukan sekadar regulator yang bertindak setelah pelanggaran terjadi.
Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar tentang beras yang tidak memenuhi standar, tetapi tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat. Islam menekankan bahwa pangan merupakan bagian dari amanah yang wajib dijaga negara, sehingga kualitas, keamanan, ketersediaan, dan kemanfaatannya tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan bisnis maupun lemahnya pengawasan. Negara harus hadir untuk memastikan rakyat mendapatkan pangan yang layak sekaligus mencegah praktik yang merugikan mereka. Dengan tata kelola yang berorientasi pada ri'ayah dan kemaslahatan rakyat, pemenuhan pangan tidak berhenti sebagai program, tetapi benar-benar menjadi jaminan negara terhadap kehidupan masyarakat. Wallahualam.

Komentar
Posting Komentar