Duka Gempa NTT: Menguji Kesungguhan Pengurusan Negara



NR. Nuha




#CatatanRedaksi — Laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dirilis melalui Kompas.com pada Jumat, 21 Agustus 2026, mencatat lonjakan tajam jumlah pengungsi akibat gempa bumi magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga menembus angka 110.785 jiwa. Data resmi pemerintah tersebut juga mengungkap korban meninggal dunia yang meningkat menjadi 83 orang, 986 warga luka-luka, serta terdapat 44.946 unit rumah rusak—dengan 17.176 di antaranya rusak berat. Rangkaian gempa susulan yang tercatat lebih dari 4.000 kali kian memperparah ketakutan warga, sementara rusaknya sejumlah jembatan dan ruas jalan nasional di Manggarai Timur serta Nagekeo sempat melumpuhkan urat nadi distribusi logistik. Angka-angka ini menegaskan betapa besarnya skala krisis kemanusiaan yang sedang menimpa saudara-saudara kita di wilayah timur Indonesia.

Di balik fakta geografis dan fenomena alam tersebut, terkuak persoalan mendasar berupa lemahnya ketahanan infrastruktur publik serta pola penanganan bencana yang cenderung reaktif. Hambatan distribusi logistik akibat akses jalan yang terputus, ketimpangan fasilitas medis di daerah terdampak, hingga lambatnya penyiapan tenda dan sanitasi darurat bagi ratusan ribu pengungsi memperlihatkan bahwa tata kelola krisis nasional belum bertransformasi menjadi sistem yang tangguh. Penanggulangan bencana sering kali baru bergerak masif setelah jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari paradigma tata kelola sekuler–kapitalistik yang menempatkan pelayanan publik dalam kerangka efisiensi anggaran pragmatis, bukan kesiapsiagaan keselamatan jiwa secara mutlak.

Untuk mengatasi ancaman krisis kemanusiaan lanjutan di pengungsian, penanggulangan jangka pendek harus segera diprioritaskan pada pemangkasan birokrasi distribusi bantuan logistik dan obat-obatan hingga ke pelosok terisolir. Pemerintah wajib memobilisasi secara masif alat berat untuk pembukaan akses jalan, mendirikan rumah sakit lapangan dengan tenaga medis memadai, serta menjamin suplai kebutuhan dasar gratis bagi seluruh pengungsi tanpa batasan waktu yang kaku. Adapun untuk jangka panjang, negara harus melakukan evaluasi total atas kebijakan tata ruang di daerah rawan bencana, mewajibkan standar konstruksi tahan gempa pada bangunan publik dan pemukiman warga, serta mengalokasikan anggaran kesiapsiagaan bencana secara mandiri dan mencukupi.

Lebih dari sekadar langkah teknis birokrasi, penanganan bencana dalam perspektif Islam harus diletakkan di atas pondasi syariat yang kokoh. Sangat mungkin dipelajari bahkan diadaptasi untuk penanggulangan krisis secara sempurna. Kepemimpinan dalam Islam dipandang sebagai amanah ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Al-Imamu ra'in wa huwa mas'ulun 'an ra'iyyatihi" (Imam/pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya). Pandangan ini menuntut negara hadir secara independen, sigap, dan menyeluruh dalam menjamin keselamatan jiwa (hifzh an-nafs) serta harta benda rakyatnya. Penguasa berkewajiban mengerahkan seluruh sumber daya dan potensi cadangan kas negara (baitulmal) seketika saat krisis terjadi, tanpa menggantungkan nasib rakyat pada utang luar negeri atau uluran tangan karitatif swasta semata. Pemahaman ideologis inilah yang menjadi kunci utama untuk membangun paradigma penanggulangan bencana yang berkelanjutan, sebuah tatanan solutif yang terdapat dalam pemikiran dan aturan Islam. Wallahualam.

Komentar